Oleh Gede Pasek Suardika
Kehadiran kewenangan Pemprov. Bali untuk melakukan pungutan wisatawan asing (PWA) kini bergulir ke gedung bundar Kejagung RI. Hal itu ditandai mulainya terendus pemeriksaan deretan pejabat teras di Bali.
Pertanyaan sederhananya adalah apakah Pungutan Wisatawan Asing (PW) tersebut adalah berkah bagi rakyat Bali atau jalan setapak bagi para pejabat di Bali menuju bui.
Kalau lihat status panggilan kejaksaan sepertinya masih belum jelas antara berkah atau bui. Karena masih tahap awal sekali.
Tetapi terlepas dari itu, yang menarik adalah kita sisir dari hulu soal PWA ini. PWA adalah kewenangan yang terlahir dari UU untuk pemprop Bali bisa melakukan pungutan kepada wisatawan.
Dari UU No 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Perda No. 6 tahun 2023 yang diubah Perda No 2 tahun 2025 tentang PWA untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Pergub Nomor 2 tahun 2024 yang diubah dengan Pergub No 25 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing dan aturan lainnya. Sampai disini sebenarnya aman secara hukum dan berkah bagi rakyat Bali.
Tujuannya mulia yaitu untuk PELINDUNGAN KEBUDAYAAN DAN LINGKUNGAN ALAM BALI. Tulisan ini sengaja saya perbesar agar sentral diskuainkita atau cermin kajian serta pisau analisis berada di episentrum ini.
Pertanyaannya, jika mulai diendus kejagung, berarti ada bau bau yang tidak sedap ada didalamnya. Apakah proses mendapatkannya atau proses penggunaannya. Ini tentu harus sabar menunggu apakah akan didalami kasusnya atau hanya diseremonialkan lalu lenyap tanpa bau apa apa lagi.
Kalau dari hulu, sebenarnya ada ketimpangan yang sangat kuat antara jumlah wisatawan asing yang datang dengan jumlah pungutan yang berhasil didapatkan. Banyak spekulasi soal ini. di tahun awal (2024) disebutkan dari 900-an miliar seharusnya tetapi yang masuk hanya 300-an miliar saja. Yang lainnya entah lolos, diloloskan atau berbayar tetapi lewat skema lain. Ini belum diketahui pasti penyebabnya.
Di tahun berikutnya (2025) sudah meningkat tetapi konon juga tidak linear dengan jumlah wisatawan yang datang. Kita tunggu saja bagaimana sebenarnya.
Nah sekarang kita lihat yang dihilir, yaitu pemanfaatannya. Pertanyaannya apakah dana uang pungutan wisatawan asing itu sudah digunakan untuk PELINDUNGAN KEBUDAYAAN DAN LINGKUNGAN ALAM BALI? Apa bentuk nyatanya? Kebudayaan Bali itu dilindungi dalam bentuk program atau proyek apa? Lalu lingkungan alam Bali dilindungi dengan proyek atau program apa saja? Atau malah banyak tersedot diluar dari dua tujuan besar ini?
Mari kita lihat pelan-pelan. Ternyata aturan turunan dari UU tersebut ke Pergub lebih kearah "Jasa Pungut" yang nilai 3 persen. Artinya kalau dapat Rp 300 miliar, Rp 9 miliar sudah didum ke petugas pungut. Kalau diatas itu maka naik lebih dari itu. Program atau proyeknya?
Jika melihat realisasi hasil pungutan 2024, didapatkan Rp 314 miliar dan digunakan Rp 222 miliar. Dimana ditempatkan di Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan, Satpol PP, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Dari postur anggaran yang ada akhirnya kita tahu apa saja bentuknya. Termasuk urusan sampah yaitu pengoperasionalan dan pemelibaraan TPA/TPST Regional dianggarkan Rp 9,8 miliar, hibah untuk Desa adat Rp 209 miliar dan lainnya.
Yang menarik di tahun 2025 dimana didapatkan Rp 335 miliar digunakan Rp 283 miliar.
Untuk dana hibah ke desa adat sebanyak 1.493 desa adat senilai Rp 271 miliar, BKK pengelolaan sampah Rp 40 miliar, yang unik adalah ada dana BKK untuk peningkatan jalan yang akan menuju Turyapada Tower melalui jalan lingkar Turyapada Rp 10 miliar. Insentif para perbekel juga didapat dari wisatawan asing sebesar Rp 42,9 miliar sementara untuk insentif kabupaten kota dalam rangka PKB hanya Rp 3 miliar. Sementara operasional TPA/ TPST naik menjadi Rp 23 miliar.
Itu baru sedikit referensi untuk publik tahu, bahwa tujuan utama PWA seperti yang dimaksud peraturan perundang undangan adalah untuk PELINDUNGAN KEBUDAYAAN DAN LINGKUNGAN ALAM BALI dan terjemahannya adalah jalan lingkar Turyapada, insentif Perbekel, sementara suporting kabupaten kota untuk PKB hanya Rp 3 miliar.
Desa adat juga harus tahu sumber uang ke desa adat dari wisatawan asing bukan dari sektor lainnya. Sehingga harus bisa memperlakukan wisatawan yang sudah nyumbang dengan baik.
Soal BKK Sampah kita tidak tahu apakah juga masuk didalamnya membiayai Duta Sampah atau tidak didalamnya.
Yang pasti alam Bali tidak mendapatkan sentuhan siginifikan dengan dana yang tersedia dan seharusnya bisa dimanfaatkan.
Soal lainnya silakan netizen menganalisisnya. (*)