Banner Bawah

Nyepi dan Takbiran 2026 Perspektif UU tentang Provinsi Bali

Admin 2 - atnews

2026-03-12
Bagikan :
Dokumentasi dari - Nyepi dan Takbiran 2026 Perspektif UU tentang Provinsi Bali
JMA DR. Ir. I Ketut Puspa Adnyana, MTP (ist/atnews)

Oleh JMA DR. Ir. I Ketut Puspa Adnyana, MTP
 
Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan pengganti UU 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115). Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2023, Nasib Bali ditentukan.
 
Nyepi satu-satunya Hari Raya Hindu yang diakui pemerintah, karenanya menjadi libur nasional satu hari penuh. Namun di Bali berbeda, pada saat Nyepi seluruh aktivitas di Bali berhenti. Bandara, pelabuhan, toko, mall, dan aktivitas wisata tidak melakukan kegiatan. Konon potensi kerugian sehari tak ada kegiatan berpotensi rugi sekitar Rp.6 triliun. Nilai uang yang sama dengan APBD provinsi Bali.
 
Tahun lalu Nyepi dinodai oleh aktivitas non Hindu yang melakukan hal yang dilarang, misalnya keluar rumah. Semua yang melakukan pelanggaran sudah memperoleh hukuman negara, yang dikatgorikan sebagai penodaan agama.
 
Untuk Nyepi tanggal 19 Maret 2026 nanti, bertebatan dengan malam takbiran untuk menyambut tahun baru 1 syawal, yang dikenal dengan hari raya idul fitri yaitu tanggal 20 dan 21 Maret 2026. Menyadari sama-sama hari yang sangat dihormati, maka lembag-lembaga yang terkait bersama-sama membuat himbauan, yang diawali dari Jakarta pada Kementerian Agama RI, bahkan karena pentingnya untuk menjaga kerukunan antar umat beragama Menteri Agama sendiri yang menyampaikan ke publik.
 
Di Bali ditindaklanjuti dengan Himbauan yang ditandatangani pemerintah, lembaga keagamaan atau mejelis keagamaan Hindu, bahkan kapolda dan danrem juga serta membubukan tanda tangan dan sangat wajar Kakawil kemenag RI Provinsi Bali dan Pemerintah Daerah Bali. Dengan demikian himbauan tersebut mengandung makna penting dalam membangun kerukunan antar umat beragama.
 
Di Medsos himbauan ini menjadi viral, baik oleh pemeluk hindu ataupun pemeluk non hindu. Semuanya mencari pembenaran. Pemerintah sejauh ini, atau saya tidak sempat menyimak, belum memberikan penjelasan.
 
Apakah ini ada kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2026 tentang Bali?
 
Dalam Pasal 5 UU tersebut dengan jelas disebutkan bahwa Pembangunan Bali berkarakter Sad Kertih dilandasi fiosofi Tri Hita Karana. Artinya pemerintah dengan sangat sadar melalui undang-undang tersebut memberikan keluasan kepada masyarakat Bali untuk mengembangkan pembangunan berdasarkan kebudayaan Bali. Yang disebutkan pada Pasal 5 Ayat (1) hurup a dan hurup b.
 
UU tersebut, Pasal 5 Ayat (1) hurup a berbunyi: Tri Hita karana merupakan filosofi Masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnya); dan hurup b, berbunyi: Sad Kerthi merupakan nilai kearifan local masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthi), pen5rucian laut beserta Pantai (segara kerthi), penyrucian sumber air (danu kerthi, penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kerthi), penyucian manusia (jana kerthi), dan penyucian alam semesta (jagat kerthi).
 
Selanjutnya pada pasal yang sama Ayat (2) berbunyi: “Karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan karena alasan keagamaan”. Dalam penjelasan UU tentang Provinsi Bali tersebut terkait dengan Pasal 5 disebutkan “Cukup Jelas”. Namun yang menarik dari penjelasan UU tersebut Adalah peragran kedua terakhir sebelum penjelasan pasal-demi pasal. Paragram tersebut berbunyi:
 
“Permasalahan kebudayaan yang dihadapi Provinsi Bali mencakup adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang terus mengalami kemunduran dari segi jumlah dan kualitas kelembagaan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia serta sistem nilai dan pranata budaya.

Penyelenggaraan pembangunan Bali juga belum sepenuhnya menjamin keajekan nilai bttdaya, adat istiadat, aura (taksu) Bali, dan kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali. Hal ini disebabkan oleh komitmen politik, legislasi, dan anggatatt yang kurang berpihak pada pemajuan kebudayaan Bali.”
 
 
Sepenggal kalimat yang menarik berbunyi: “Kearifan lokal yang terus mengalami kemunduran”, kalimat tak sempurna ini menggambarkan secara padat fakta yang dialami Bali saat ini. Misalnya sampah, konversi lahan sawah, ODGJ, ulah pati dan transformasi ritual yang tidak memiliki pakem, tumbuhnya kelembagaan adat dan agama yang bukannya saling menguatkan.
 
Dan---melalui penjelasan UU ini pemerintah secara jujur mengakui bahwa penyebab “Kearifan lokal yang terus mengalami kemunduran” di Bali adalah “komitmen politik, legislasi, dan anggatatt yang kurang berpihak pada pemajuan kebudayaan Bali.”. Karena pemerintah sendiri mengakui kelemahan ini, dengan alasan devisa dan pajak yang besar dari Bali, merupakan peluang untuk memperoleh anggaran dan kemauan politik dari pemerintah (APBN). Nampaknya ini belum berjalan.

Karena Pasal 5 dipandang Cujup Jelas, maka penjelasan mengenai Ayat (2) tidak ditemukan makna sesuai dengan pandangan pemerintah. Dugaan saya, sebagai pensiunan birokrasi, makna ayat (2) yang berbunyi: “Karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan karena alasan keagamaan”, erat kaitannya dengan Himbauan Perayaan Nyepi yang bersamaan dengan Malam Takbir.

Yaitu bahwa terkait dengan kegiatan keagamaan atau hal-hal yang terkait dengan agama (pendidikan, penyiaran, rumah ibadah) pemerintah daerah Bali wajib memberikan dukungan, termasuk kegiatan Takbiran dalam rangka tahun baru 1 Syawal. Dugaaan saya, diaturnya pelaksanaan Takbiran yang bersamaan dengan perayaan Nyepi berdasarkan semangat pasal 5 ayat (2).

Memaknai dugaan tersebut, dengan demikian siapapun tidak memiliki kapasitas untuk menghalangi kegiatan agama di Bali, baik pemerintah daerah Bali dan pemerintah kab/kota, kelembagaan agama dan organisasi masa lainnya serta krama nuwed Bali. Maka kedudukan Himbauan yang ditandatangi secara berjemaah tersebut memiliki landasan ketatanegaraan yang jelas dan kuat.

Kalau dugaan saya terhadap makna Pasal 5 Ayat (2) benar, tiada jalan lain kecuali mensukseskan perayaan Nyepi dan Takbiran dalam rangka tahun Baru 1 Syawal, yang bersamaan, dapat berjalan dengan baik.

Peristiwa ini akan menjadi sejarah dalam perkembangan pembangunan Bali, khsusunya terkait dengan upaya bersama membangun kerukunan dan toleransi antar umat bersama di Indonesia. Kecuali dugaan pemaknaan terhadap pasal 5 tersebut salah.

Karena ini zaman Kaliyuga, mari kita sambut Perayaan Nyepi dengan membangun diri kita sendiri melalu “berata penyepian”, untuk menjadi lebih waskita dan adyatmikan. Kedamaian hati setiap orang akan memantul pada lingkungan dan negara.

Untuk membangun kerukunan dan toleransi antar umat beragama, takbiran juga berjalan dengan tertib dan damai. Dengan demikian kita sudah ikut menyumbang terbangunnya kesejahteraan dan kedamaian Bali dan Negara yang kita cintai.

*) Penulis: JMA Dr. Ir. I Ketut Puspa Adnyana, MTP menetap di Desa Pujungan, Pupuan, Tabanan. Mantan Dosen: PPS UHO, PPS STIE 66, Unsultra, STAH Bhatara Guru. Mantan pengurus PHDI Pusat dan Daerah. Pensiunan PNS-Pejabat Utama Provinsi, jabatan fungsional terakhir Widyaiswara Ahli Utama (IV/e). Mantan Bappeda (tiga jabatan), Karo (dua jabatan), Asisten (dua jabatan) dan berulangkali menjadi Plh. Sekda Provinsi. Alumi Faperta Unram (1984), Alumni S2-MPKD dan S3-Geografi Fisik UGM (1995, 2003). Mendalami Urban Planning di Roterdam, Belanda. Delegasi Indonesia di bidang Desentralisasi Fiskal di New Delhi dan Philipines, dibiayai WB.

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Koster Apresiasi Peluncuran Buku Kapolda Bali

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius