Kurang Cermat, Seruan Bersama Sumber Kegaduhan Rakyat Bali
Admin 2 - atnews
2026-03-10
Bagikan :
I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si (ist/atnews)
Oleh I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si.
Belakangan publik dan rakyat Bali khususnya terseret dalam arus perdebatan soal pelaksanaan takbiran terbatas pada saat Nyepi akibat Seruan Bersama FKUB yang diketahui Forkompimda termasuk Kapolda dan Gubernur Bali. Pandangan saya sebagai berikut:
1. Forum Kerukunan antar Umat Beragama (FKUB) dan para pihak yang bertanda tangan seperti Kakanwil Kemenag Provinsi Bali, Kapolda Bali, Danrem 163 Wirasatya, dan Gubernur Bali sebagai representasi negara, hemat saya kurang cermat dalam merumuskan dan mengambil penyikapan atas persoalan tersebut.
2. Sikap kurang cermat dan cenderung prematur itu, tampak dari pernyataan dalam seruan yang menyebutkan bahwa malam Takbiran perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Kamis 19 Maret 2026 dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada Jumat 20 Maret 2026.
3. Saya menilai pernyataan itu kurang cermat karena Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama Republik Indonesia belum menetapkan tanggal final jatuhnya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah melalui Kemenag masih menunggu hasil Sidang Isbat yang dijadwalkan akan digelar pada 19 Maret 2026.
4. Jika merujuk pada kalender nasional atau kalender Bali yang beredar tanggal merah hari pertama Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026 bukan 20 Maret 2026. Kenapa bukan petunjuk kalender dari berbagai versi ini juga dipakai pertimbangan?
5. Pemerintah menyatakan 1 Ramadan 1447 H atau awal bulan puasa jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini ditetapkan oleh Kementerian Agama melalui sidang isbat yang mempertimbangkan posisi hilal secara astronomis dan pengamatan langsung. Dengan demikian, sangat kuat diprediksi (sebagaimana tahun-tahun sebelumnya), maka Hari Raya Idul Fitri versi Pemerintah potensial akan jatuh tanggal 21 Maret 2026.
6. Dengan demikian, jika versi Pemerintah Idul Fitri jatuh Sabtu tanggal 21 Maret, maka malam Takbiran tanggal 20 Maret berlangsung normal tanpa batasan-batasan sebagai seruan tersebut.
7. Yang saya heran adalah para penanda tangan seruan bersama itu para pejabat yang mewakili organisasi resmi negara namun saya pandang kurang cermat menentukan dasar pengambilan keputusan. Seharusnya, sebagai wakil negara/pemerintah, patokan yang digunakan adalah sikap resmi pemerintah yang sangat kuat Idul Fitri jatuh pada Sabtu 21 Maret.
8. Seyogyanya para perumus seruan bersama tidak terpengaruh dengan dinamika di internal ormas keagamaan yang catatan saya, selama 20 tahun terakhir terjadi 11 kali perbedaan penetapan hari raya Idul Fitri. Karena wakil negara/pemerintah, mereka seharusnya menjadikan sumber resmi pemerintah sebagai rujukan bukan ormas per ormas. Dan sikap seruan bersama itu tunduk pada penetapan pemerintah tidak kelompok ormas per ormas.
9. Maka, seluruh kegaduhan di publik yang tak perlu ini seharusnya tak perlu terjadi hanya karena ketidakcermatan komponen FKUB, Kemenag Bali, Kapolda Bali, Danrem 163 Wirasatya dan Gubernur Bali dalam membuat rumusam seruan bersama.
10. Kepada seluruh masyarakat Bali baik yang beragama Hindu dan Islam saya bermohon untuk tidak larut dalam perdebatan dan kegaduhan yang potensial mencederai kemuliaan peradaban warisan leluhur Bali dengan sikap toleransi yang amat baik terpelihara selama ini karena ikatan sosiologis dan historis setidaknya hampir 500 tahun lebih.
11. Saya berkeyakinan Idul Fitri menurut penetapan pemeritah akan jatuh Sabtu 21 Maret 2026. Oleh karena itu semua elemen masyarakat taat pada penetapan pemerintah itu dan takbiran dilaksanakan Jumat 20 Maret 2026 sehari setelah Nyepi. Ini bermakna pada saat Nyepi tak ada aktivitas keluar rumah dari pihak manapun.
12. Jika pada faktanya, sidang Isbat oleh Kemenag RI menyatakan bahwa Idul Fitri Jumat 20 Maret 2026, maka sikap Sikap GP Ansor Bali, di bawah kepemimpinan H. Tommy Reza Kurniawan, sangat menekankan pada penguatan moderasi beragama, merawat toleransi, dan menjaga kondivitas Bali patut diapresiasi dengan mengimbau takbiran tetap di rumah masing-masing.
13. Saya berpendapat tradisi sipeng saat Nyepi mesti diletakkan dalam konteks tradisi yang sarat local genius (kearifan lokal). Ia melewati batas-batas teologis apapun. Seseorang yang tingal di Bali saat Nyepi tidak keluar rumah mesti dilihat dalam konteks tradisi dan budaya yang amat unik. Fenomena itu melewati batas teologi Hindu atas nama Catur Braya Penyepian. Ia peristiwa unik dan langka yang melewati batas sekat teologis dan ideologis apapun. Maka, semua pihak yang bermukim di Bali apapun suku dan agamanya bersama-sama punya kewajiban hitoris dan sosiologis untuk merawat keunikan dan kearifan lokal itu dengan sekuat tenaga. Siapapun, tatkala siap bermukim di Bali, seharusnya punya tanggung jawab yang sama merawatnya.
14. Khusus untuk umat Hindu di Bali khususnya, seharusnya juga memberi teladan dalam pelaksanaan Catur Brata Penyepian. Jangan malah hari mulat sarira itu digunakan untuk mengumbar nafsu misalnya meceki antar tetangga dan atau malah asyik masuk bersama keluarga menonton tayangan hiburan. Tidak semua mampu berpuasa pasti. Setidaknya mengurangi makan bolehlah. Yang parah, ada umat Hindu di Bali yang sengaja keluar Bali lalu tidur di hotel luar Bali dan ke objek wisata di luar Bali saat Nyepi.
Semoga Nyepi tahun ini menyejukkan dan mendamaikan kita semua. Semoga tanah Bali makin baik ke depannya.
*) I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si, Mantan Komisioner KPU RI