Banner Bawah

KLH/BPLH Balas Surat Desa Adat Serangan, Permohonan Penjelasan dan Salinan Surat Keputusan Rencana Proyek FSRU LNG Bali

Admin 2 - atnews

2026-03-10
Bagikan :
Dokumentasi dari - KLH/BPLH Balas Surat Desa Adat Serangan, Permohonan Penjelasan dan Salinan Surat Keputusan Rencana Proyek FSRU LNG Bali
Surat Keputusan Rencana Proyek FSRU LNG Bali (ist/atnews)

Jakarta (Atnews) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memberikan balasan surat Desa Adat Serangan mengenai permohonan penjelasan dan salinan surat keputusan terkait rencana proyek FSRU/LNG di Kelurahan Serangan, Bali.

KLH/BPLH memberikan penjelasan terkait proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Bali menyusul permohonan klarifikasi dari Desa Adat Serangan.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH sebagai tanggapan atas surat Desa Adat Serangan Nomor 33/DA.S/1/2026 tentang Permohonan Penjelasan & Salinan Surat Keputusan Terkait Rencana Proyek FSRU/LNG di Kelurahan Serangan, Bali pada tanggal 31 Januari 2026.

Permohonan tersebut diajukan oleh Jero Bandesa Adat Serangan yang didampingi Jero Penyarikan Desa Adat Serangan.

Merespon hal itu, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Edward Nixon Pakpahan, Ph.D., mengeluarkan Surat Tanggapan Permohonan Penjelasan Proyek FSRU/LNG Bali kepada Jero Bandesa Adat Serangan dan Jero Penyarikan Desa Adat Serangan dengan Nomor: B.1004/E.2/PLA.6.2.02./2026 pada tanggal 26 Februari 2026.

Plh. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Edward Nixon Pakpahan menjelaskan bahwa permohonan Persetujuan Lingkungan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur Terminal LNG di Bali yang diajukan oleh PT Dewata Energi Bersih telah diterbitkan.

Ia menyampaikan bahwa permohonan Persetujuan Lingkungan pertama kali diajukan PT Dewata Energi Bersih pada Maret 2022.

Namun, seiring dinamika yang berkembang di masyarakat, terjadi perubahan rencana kegiatan sehingga perusahaan kembali mengajukan permohonan baru pada September 2025.

Disampaikan kronologis singkat proses penerbitan Persetujuan Lingkungan rencana kegiatan tersebut. 

Bahwa permohonan Persetujuan Lingkungan disampaikan PT Dewata Energi Bersih disampaikan sejak Maret 2022, namun sejalan dengan dinamika yang ada di masyarakat terdapat perubahan rencana kegiatan sehingga Pelaku Usaha menyampaikan kembali permohonan Persetujuan Lingkungan kepada KLH/BPLH di September 2025. Permohonan ini dimulai dengan penyusunan formulir Kerangka Acuan melalui Amdalnet, yang didahului proses pengumuman dan konsultasi publik kepada masyarakat terdampak rencana kegiatan

Berdasarkan formulir Kerangka Acuan yang disampaikan, Pelaku Usaha melampirkan bukti pelibatan masyarakat sebagai berikut;  1) Pengumuman melalui pemasangan papan pengumuman di kantor Desa Sidakarya dan Kantor Camat Denpasar Selatan pada tanggal 18 Januari 2020; 2) Pengumuman koran di Metro Denpasar pada Oktober 2021; 3) Konsultasi publik pada 29 November 2021 di Kantor Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Desa Adat Sidakarya (Desa Sidakarya), Desa Adat Sesetan (Kelurahan Sesetan) dan Desa Adat Serangan (Kelurahan Serangan); 4) Koordinasi dan sosialisasi tanggal 1 Oktober 2025 yang dihadiri perwakilan masyarakat Desa Adat Serangan dan masyarakat Intaran.

Pada tanggal 17 September 2025 dilakukan rapat Tim Teknis penilaian formulir Kerangka Acuan dan selanjutnya dilakukan rapat Tim Teknis dan Komisi Penilai Amdal Pusat untuk membahas dokumen ANDAL, RKL-RPL, yang selanjutnya pada November 2025 secara administratif, permohonan Persetujuan Lingkungan rencana kegiatan PT Dewata Energi Bersih dipandang dapat diproses penerbitannya

Adapun nomor Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) di atas yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2832 Tahun 2025 tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali Berkapasitas 170 MMSCFD, di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih.

"Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih," tutup Nixon dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha mengungkap,  surat itu dikirim karena pihaknya mendengar kabar tentang rencana pembangunan FSRU LNG akan segera berjalan. Sebagai warga yang tinggal di sini, pihaknya tentu akan menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari pembangunan tersebut, baik dampak langsung maupun tidak langsung.

Oleh karena itu, pihaknya sangat berkepentingan untuk mengetahui secara pasti apakah proyek ini benar-benar akan dilanjutkan atau tidak.

Saat ini, berita mengenai proyek ini sudah menyebar di masyarakat. 

Beberapa informasi bahkan menyebutkan bahwa KLH telah mengeluarkan surat keputusan atau izin terkait proyek FSRU/LNG di Serangan. 

"Kabar ini membuat kami resah karena kami belum pernah menerima informasi yang jelas dan resmi," ujarnya. 

Maka dari itu, pihaknya memohon kepada Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan u.p. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) agar dapat memberikan surat penjelasan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. 

Jika surat keputusan itu memang benar sudah ada, pihaknya juga memohon untuk diberikan salinannya sesuai dengan hak kami untuk mendapatkan informasi publik.

"Penjelasan dan salinan surat ini sangat kami butuhkan sebagai dasar bagi kami, warga Serangan, untuk memahami apa yang akan terjadi di lingkungan kami dan untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya," tegasnya. (WIG/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Mendesak Pembangunan Jembatan di Bhuana Giri Karangasem

Terpopuler

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Faisol Nurofiq Ungkap TPA Suwung Overloaded dan Tengah Penyidikan Kementerian LH

Faisol Nurofiq Ungkap TPA Suwung Overloaded dan Tengah Penyidikan Kementerian LH

DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Inisiatif Dilanjutkan Ke Tahap Pembahasan Berikutnya

DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Inisiatif Dilanjutkan Ke Tahap Pembahasan Berikutnya

Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung, Minta Masyarakat Siapkan Teba Modern Tiap Rumah

Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung, Minta Masyarakat Siapkan Teba Modern Tiap Rumah