Banner Bawah

Warga Serangan Protes Terbit SKKL, Disnaker dan ESDM Klaim LNG Tak Ganggu Ekosistem Laut?

Admin 2 - atnews

2026-03-09
Bagikan :
Dokumentasi dari - Warga Serangan Protes Terbit SKKL, Disnaker dan ESDM Klaim LNG Tak Ganggu Ekosistem Laut?
Ida Bagus Setiawan (ist/atnews)

Denpasar (Atnews) - Meski terus diwarnai pro dan kontra, proyek ambisius pembangunan Terminal Khusus Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di perairan Serangan, Denpasar, hingga kini belum menunjukkan adanya pengerjaan fisik. 

Apalagi telah terbit Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 mendaptakan protes warga serta tokoh masyarakat meminta dilalukan kaji ulang.

SKKL itu tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali Berkapasitas 170 MMSCFD di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025.

Padahal mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Perizinan Lingkungan Pembangunan LNG Terminal Bali Offshore untuk Pemenuhan Kebutuhan Gas Pembangkit Pesanggaran Bali pada tanggal 4 April 2024. 

Dalam rekomendasi itu, ditentukan lokasi 3,5 Km dari Pantai Serangan yang disampaikan oleh PT PLN melalui surat Nomor; 68608 / EPI.01.02 / F01030000 / 2023 tanggal 10 November 2023 (terlampir) serta mempertimbangkan hasil kajian dan perkembangan terkini yang telah dibahas dalam rapat-rapat koordinasi dan FGD yang telah dilaksanakan.

Kendati menuai polemik dan disoroti dari berbagai kalangan, proyek itu ngotot tetap dijalankan demi menjamin pasokan energi di Bali. 

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) ini pun telah tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa proses pengadaan LNG saat ini sedang berjalan. Secara perencanaan, Bali diproyeksikan memiliki total kapasitas energi sebesar 1.550 megawatt (MW) yang bersumber dari LNG.

"Itu kapasitas pembangkitnya. Secara hitungan matematis, kapasitas terpasang dan kebutuhan untuk lima tahun ke depan masih sangat aman," ujar pria yang akrab disapa Gus Setiawan ini.

Terkait teknis suplai gas, Gus Setiawan menjelaskan bahwa sesuai dengan dokumen AMDAL dan kajian teknis, terminal akan dibangun dengan konsep offshore (lepas pantai). Lokasinya berada sekitar 3,5 kilometer dari bibir pantai. Sistem pengalirannya menggunakan skema business to business langsung ke pembangkit.

"Karena konsepnya offshore, lokasinya di luar daratan. Secara teknis, instalasi FSRU akan ditarik ke bawah (bawah laut) agar tidak mengganggu habitat mangrove. Jaraknya cukup jauh, 3,5 kilometer dari pantai," terangnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal dampak terhadap aktivitas nelayan, Gus Setiawan mengklaim proyek tersebut tidak akan mengganggu perekonomian dan sosial masyarakat. Menurutnya, jarak 3,5 kilometer sudah sangat memadai sehingga tidak akan mengusik zona tangkap atau jalur melaut nelayan setempat.

Selain itu, Gus Setiawan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk penggunaan energi bersih demi masa depan Bali. "Tidak hanya LNG, ke depan ada juga skema teknis PLTS dan BESS (battery energy storage system)," tambahnya.

Meski progres pembangunan FSRU LNG ini terbilang alot, Pemprov Bali masih terus memantau perkembangannya. Hingga saat ini, izin yang telah dikantongi adalah untuk model lepas pantai. "Kami di daerah masih menunggu update. Yang sudah direstui adalah model offshore," jelasnya lagi.

Gus Setiawan meyakini posisi kapal dan dermaga penerima LNG yang jauh dari daratan tidak akan mengusik tatanan sosial maupun ekologi laut. Hal ini diperkuat dengan terbitnya dokumen AMDAL yang diklaim telah melalui proses konsultasi publik dan melibatkan masyarakat. "AMDAL sudah terbit, artinya sudah melewati diskusi panjang. Apa yang disepakati di sana sudah mempertimbangkan kebaikan untuk Bali dan lingkungannya."

Nantinya, PLN akan bertindak sebagai offtaker atau penyerap utama LNG tersebut. Namun, target penyelesaiannya masih cukup dinamis. Jika merujuk RUPTL, proyeksi target ada di tahun 2026. "Tapi kita lihat kondisi di lapangan nanti, karena saat ini Pemerintah Provinsi juga sedang fokus menyelesaikan penanganan sampah," tandasnya.

Di sisi lain, suara kritis tetap datang dari masyarakat setempat. Wayan Patut, tokoh masyarakat sekaligus Prajuru Desa Adat Serangan, menyayangkan sikap DPRD Bali yang dinilai kurang serius menanggapi polemik ini. Menurutnya, proyek ini tetap menyimpan potensi ancaman bagi ekosistem pesisir dan mata pencaharian nelayan.

Sebagai tokoh pelestari lingkungan, Wayan Patut mempertanyakan peran Pansus TRAP DPRD Bali yang seharusnya bisa lebih peka terhadap isu lingkungan di wilayah Serangan dan Sidakarya. Ia berharap aspirasi warga yang terdampak langsung tidak diabaikan begitu saja demi proyek energi tersebut.

Wayan Patut menegaskan tidak menolak energi bersih tetapi letaknya itu agar menjauh, sebagaimana saran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) agar rencana proyek LNG di perairan Serangan diundur 3,5 km dari pantai Serangan. Maka perhitungan di perairan Serangan bukan dari Sidakarya.

Wayan Patut menyampaikan, laut di sekitar Serangan bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi juga ruang suci bagi masyarakat adat. Karena itu, permintaan utama warga adalah agar titik proyek digeser sekitar 1,3 hingga 1,5 kilometer ke arah timur laut dari posisi awal yang dianggap terlalu dekat dengan kawasan suci dan jalur kapal nelayan.

“Kalau tetap di titik awal, risikonya besar. Kami minta digeser agar tidak mengganggu pelabuhan, tidak pula mengusik wilayah suci kami,” ujar Wayan Patut di Denpasar, Minggu (8/3/2025).

Dengan usulan pergeseran ini, jarak total Terminal LNG dari pantai Serangan menjadi sekitar 4,8 kilometer. Menurut Wayan Patut, lokasi tersebut lebih aman dan memberi ruang gerak bagi aktivitas pelayaran, wisata bahari, maupun nelayan tradisional.

Namun, KLH telah mengeluarkan SKKL. Jika dipaksakan, khawatir Pariwisata Bali Selatan tiarap karena ancaman terhadap penerbangan Bandara Ngurah Rai. "Terutama akan berdampak langsung dengan kehidupan Kami di Serangan dan pariwisata Sanur," pungkasnya. (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sejumlah Prebekel Jatim Dalami Smartdesa Duda Timur

Terpopuler

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Inisiatif Dilanjutkan Ke Tahap Pembahasan Berikutnya

DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Inisiatif Dilanjutkan Ke Tahap Pembahasan Berikutnya

Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung, Minta Masyarakat Siapkan Teba Modern Tiap Rumah

Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung, Minta Masyarakat Siapkan Teba Modern Tiap Rumah

Krisis dan Perang Timur Tengah 

Krisis dan Perang Timur Tengah