Diduga Tercemar Solar, Kematian Mangrove Benoa Diadukan ke Menteri LH
Admin 2 - atnews
2026-03-05
Bagikan :
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Persoalan kematian ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga dan komunitas lingkungan mengadukan kasus tersebut langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, saat Kunjungan Kerja (Kunker) di Denpasar, Kamis, 5 Maret 2026.
Pengaduan itu disampaikan ketika Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi percontohan pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar.
Warga yang mengadukan kasus tersebut berasal dari tiga LSM komunitas lingkungan, yakni Gerakan Bersih-Bersih Bali, Gasos Bali, dan Belati Bali.
Sebelumnya, mereka juga telah melaporkan kasus kematian mangrove tersebut ke Polda Bali.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan Gerakan Bersih-Bersih Bali, IGNA Agus Norman Sasono SM atau yang akrab disapa Gus Norman menyerahkan hasil penelitian dari Rumah Sakit Pertanian Universitas Udayana kepada Menteri LH.
Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa kematian mangrove diduga disebabkan paparan hidrokarbon yang didominasi bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.
"Kita sudah serahkan dokumen analisis dari dosen-dosen Udayana yang lakukan penelitian itu. Pak Menteri langsung atensi katanya nanti akan ke lokasi karena mumpung di Bali. Mungkin nanti akan survey ke lokasi," kata Gus Norma.
Menurutnya, Menteri LH merespons laporan tersebut dengan menyatakan akan menurunkan tim untuk melakukan pendalaman terhadap kasus kematian mangrove di kawasan tersebut.
Gus Norman berharap pemerintah memberikan advokasi lanjutan untuk menangani kerusakan lingkungan yang terjadi.
"Kita berharap ada advokasi lanjutan karena menurut kami segala jenis kerusakan mangrove harus dipertanggungjawabkan. Karena mangrove ini tanamnya susah, tumbuhnya juga susah jadi kita tidak ingin tanam begitu saja tapi juga dirawat termasuk juga pemulihan lingkungan karena sudah tercemar," tegasnya.
Selain melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup, LSM komunitas lingkungan juga telah mengadukan kasus ini ke Polda Bali.
Gus Norman menyebut pihak penyidik telah menghubungi mereka dan memastikan laporan tersebut sedang diproses.
Dalam laporan tersebut, komunitas lingkungan melaporkan PT Pertamina Patra Niaga Jatim Bali Nusra yang diduga bertanggung jawab atas kematian ratusan mangrove di kawasan tersebut.
Sebelumnya, tiga komunitas lingkungan bersama tim hukum Relawan Advokasi Nusantara mendatangi lokasi hutan mangrove di kawasan Tol Ngurah Rai, Denpasar, Jumat, 27 Pebruari 2026.
Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara terdiri dari 5 orang advokat, yaitu Putu Ari Sagita, S.H., M.H., I Wayan Santi Adnyana, S.H., Anak Agung Bagus Jaya Adri Putra, S.H., M.H., Wishwanata Adi Darma, S.H., M.H., dan Ni Ketut Ratna Vitri Wijayanti, S.H.
Mereka selaku penasehat hukum dari 3 komunitas lingkungan hidup terdiri dari: 1.
Komunitas Bersih-Bersih Bali diwakili oleh I GNA. Agus Norman Sasono SM 2.
Komunitas Belati diwakili oleh I Nyoman Gede Wismaya.
3. Komunitas Gasos Bali diwakili oleh I Wayan Sudira.
Tim hukum menerangkan bahwa sebelumnya para komunitas lingkungan melihat di sosial media terkait viralnya berita hutan manggrove mati.
Menyikapi hal tersebut, para komunitas lingkungan hidup berkumpul dan tergerak hatinya untuk memastikan keberadaan hutan manggrove tersebut.
Di lokasi itu, mereka menemukan sejumlah pohon mangrove dari jenis Rhizophora apiculata (bakau), Sonneratia alba (prapat), dan Avicennia marina (api-api) dalam kondisi mati, dengan batang dan ranting mengering serta tidak berdaun.
Selain itu, ketiga komunitas tersebut juga menemukan adanya aktivitas perbaikan terhadap pipa milik PT Pertamina Patra Niaga yang dilakukan oleh petugas terkait.
Pihak komunitas lingkungan sempat menemukan faktanya ternyata sempat diadakan rapat diantara pihak-pihak yang berkepentingan di kantor pelindo.
Dalam rapat tersebut, ditemukan fakta baru bahwa mangrove mulai mati di bulan september 2025.
Pada saat Rapat, Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa pada bulan September 2025 terdapat rembesan (kebocoran) di pipa miliknya, karena pipa mengalami korosi.
Di bulan September 2025, PT Pertamina Patra Niaga melakukan perbaikan pipa yang korosi tersebut, tetapi pada saat itu Pertamina tidak ada melakukan pembersihan minyak yang bocor dari Pipa miliknya.
Atas temuan banyak pohon mangrove yang mati, tiga komunitas tersebut menggali informasi untuk mengetahui penyebab matinya pohon mangrove dengan membaca dua penelitian dari Universitas Udayana.
Kajian pertama, penelitian dari peneliti Unud menyimpulkan mangrove mati, karena faktor abiotik yaitu logam berat dan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penelitian kedua Unud adalah menindaklanjuti penelitian pertama, bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditemukan dalam sedimentasi di sekitar mangrove mati adalah didominasi bahan bakar berjenis diesel (solar).
Dengan adanya hal tersebut, ketiga komunitas lingkungan melaporkan PT Pertamina Patra Niaga atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup ke wilayah hukum Kepolisian Daerah Bali (POLDA BALI).
Hal ini dikarenakan adanya kelalaian dari PT Pertamina Patra Niaga dalam menanggulangi kebocoran pipa bahan bakar minyak yang berada di kawasan hutan mangrove Benoa.
Laporan ini diajukan sebagai bentuk keprihatinan komunitas atas kerusakan lingkungan yang terjadi terhadap matinya pohon mangrove.
PT Pertamina Patra Niaga dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UU PPLH) berbunyi:
Pasal 98 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)".
Selain itu, juga tercantum dalam Pasal 99 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)".
Selain itu, karena dugaan pelanggaran dilakukan oleh korporasi, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 huruf c UU PPLH berupa perbaikan akibat tindak pidana.
Pihak komunitas sangat menyayangkan kejadian ini, karena melihat peran pohon mangrove sangat berperan penting bagi kehidupan makhluk hidup seperti manusia dan biota laut.
Dampak yang ditimbulkan dari dugaan kebocoran pipa bahan bakar minyak ini yang menyebabkan kematian pohon mangrove, bahkan pohon yang sudah berusia puluhan tahun.
Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara pun berharap Kepolisian Daerah (Polda) Bali dapat menangani laporan tersebut secara cepat, tegas, dan profesional mengingat dampak kerusakan lingkungan yang bersifat permanen dan merugikan masyarakat luas. (WIG/002)