Oleh Jro Gde Sudibya
Perda 4 tahun 2026 untuk melindungi lahan produktif perlu didukung, dengan sejumlah catatan:
1) Harus ada konsistensi dalam pelaksanaannya di lapangan, jangan sampai hanya sebatas himbauan tetapi tidak efektif di lapangan.
2) Perda ini mesti sinkron dengan Perda RTRW Bali 2023 - 2043, jangan sampai bertabrakan", kalau terjadi "tabrakan" lazimnya kekuatan modal dimenangkan. Perda RTRW tersebut harus menyesuaikan dengan Perda 4/3026 di atas, untuk memastikan konversi lahan produktif dapat diminimalkan.
3.Bagaimana kalau aturan dalam Perda 4/2026 bertentangan dengan UU Cipta Kerja 2022 yang liberal kapitalistik, dan PP pendukungnya.Terjadi resentralisasi perizinan dalam sistem OSS.Apakah dengan demikian Perda ini batal demi hukum?.
4) Status hukum Perda ini dengan aturan hukum lebih tinggi semestinya dikaji lebih matang, sehingga Perda ini tidak "gabeng" sulit implementasinya di lapangan, sehingga melahirkan stereotipe publik sebatas pencitraan.
Menurut pengalaman banyak Perda "diproduksikan" tetapi tidak efektif dalam pelaksanaan. Seperti Perda Kewajiban industri pariwisata membeli hasil pertanian lokal, pembatasan ADM di atas 1 liter.
*) Jro Gde Sudibya, anggota Badan Pekerja MPR RI Fraksi PDI Perjuangan 1999 - 2004, ekonom, Pengamat Ekonomi dan Lingkungan