Denpasar (Atnews) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban puluhan media promosi yang terpasang di sejumlah fasilitas umum dan ruas jalan di Kota Denpasar, Selasa (3/03). Media promosi yang ditertibkan tersebut meliputi baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet.
Beberapa ruas jalan disasar Satpol PP Denpasa, yakni Jalan Kenyeri, Simpang Nangka Gatsu, Jalan Nangka, Jalan Melati, Jalan Sudirman, Jalan Ponogoro, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Teuku Umar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, estetika kota, serta menciptakan ruang publik yang bersih dan nyaman bagi masyarakat.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan Pamflet sebanyak 43 buah, Banner 41 buah, Spanduk 10 buah, dan Baliho sejumlah 4 buah. "Total sebanyak 98 media promosi yang melanggar ketentuan pemasangan di fasilitas umum berhasil diamankan oleh petugas," jelasnya.
Agung Nendra menegaskan bahwa seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui aplikasi GARBASITA pada Satpol PP Kota Denpasar tidak dikenakan biaya apapun.
Dalam rangka menjaga integritas seluruh jajaran, Satpol PP Kota Denpasar juga menegaskan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Apabila terdapat oknum yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WA Bot GARBASITA di nomor 0813 3733 8326, dengan melampirkan bukti otentik.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menaati peraturan yang berlaku demi mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, bersih, dan nyaman. (*IBM/002).