Membaca Peran Stategis Majelis: Refleksi 67 Tahun PHDI
Admin 2 - atnews
2026-02-23
Bagikan :
IK Budiasa, Sekum PHDI (ist/atnews)
Oleh IK Budiasa
Sila pertama pancasila menyiratkan bahwa Indonesia bukan negara sekuler, tapi juga bukan negara teokratis — sesuai pidato Soekarno “agar masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri”. Karena itu, setiap agama di Indonesia memiliki “Majelis” dengan dua peran utama: internal dan eksternal. Internal adalah untuk menetapkan tafsir keagamaan, eksternal adalah sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan maksud sila pertama Pancasila.
Sebagai Majelis umat Hindu, PHDI juga tidak terlepas dari dua peran tersebut. Bahkan struktur kepengurusanpun disesuaikan dengan nomenklatur kementerian kabinet pemerintahan. Dalam prakteknya, dari level istana sampai kementerian selalu menjadikan majelis-majelis agama sebagai mitra dalam menjalankan fungsinya. Entah dalam merumuskan kebijakan maupun untuk eksekusi program. Sekretariat PHDI Pusat sudah sangat familiar dengan undangan kementerian dan sudah paham pula kemana undangan harus didisposisikan, karena kesesuaian nomenklatur tersebut di atas. Sejajar dengan majelis-majelis agama lain, PHDI telah memerankan fungsi ini dengan cukup baik.
Peran yang lebih menantang justru urusan internal. Sebagai agama tua yang lebih menekankan kesadaran ketimbang dogma dan doktrin kaku, plus penerimaan pada local genius dimapun ia tumbuh, Hindu ibarat dua sisi mata uang: satu sisi sangat toleran dan memerdekakan secara spiritual, tapi di sisi lain memiliki tafsir yang sangat lebar. Seorang ahli Brahmawidya sambil terkekeh bercanda menyatakan Hindu adalah agama yang “dadi dadi dogen” (apa saja boleh). Dan ini valid.
Dalam konteks tafsir ketuhanan, tak ada yang salah sekaligus tak ada yang benar untuk sesuatu yang “achintya”. Semua orang berhak menemukan dan merasakan kehadiran Tuhan sesuai kesadaran masing-masing, yang oleh Mahavakya Weda disebut “Prajnanam Brahman” — Tuhan adalah kesadaran.
Karena lebarnya tafsir tersebut, lahirlah banyak aliran filsafat, sekte, aguron-aguron, sampradaya. Dan sebagaimana umumnya setiap kelompok, ada saja penganut yang eksklusif dan “radikal”. Sebagai Majelis, PHDI harus melihat fenomena ini dengan bijak. Para pengurusnya — yang secara personal dapat memiliki kecenderungan spiritual tertentu/lebih cocok dengan aliran tertentu — harus dapat memisahkan dengan jernih perannya sebagai pengurus Majelis yang harus mengayomi dan memberi pelayanan kepada semua orang yang mengaku atau ber-KTP Hindu.
Dalam konteks inilah keteguhan PHDI diuji. Framing, tarikan dari kelompok mayoritas, atau sebaliknya ketantruman dari kelompok minoritas semua harus disikapi dengan sabar dan diharmonisasi agar lebur dalam samudra kebijaksanaan Weda. Sesuatu yang indah dalam kata-kata, tetapi sangat sulit dalam realita. Bagaimanapun, “kebebasan” seseorang selalu dibatasi oleh “hak” orang lain. Kegagalan mengelola situasi ini akan menimbulkan konflik yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Tapi justru itulah tantangannya.
Tantangan yang harusnya dapat disyukuri karena lahir dari sesuatu yang benar — bahwa jalan spiritual tidak seperti disiplin anak-anak pramuka yang semua harus serba seragam. Lagipula, bukankah ini inline dengan tujuan moderasi beragama yang dicanangkan pemerintah?
Mengharmonisasi, membina dan memperkuat yang beragam tentu tidak mudah, tapi tetap lebih baik dan lebih benar daripada godaan menyeragamkan. PHDI di semua tingkatan, dengan segala keterbatasan baik waktu, pemikiran maupun pendanaan pengurusnya, harus firm, yakin sejuta persen, dengan pilihan peran strategis ini, karena inilah jiwanya ajaran Hindu, dan Majelis seharusnya adalah refleksi dari ajaran Hindu teesebut.
Tentu saja, selain kerangka besar dan komseptual tersebut, ada peran administratif PHDI yang juga menyita banyak resources: sudhi wadani, saksi perkawinan, pengadministrasian pura dan aset umat, diksa pariksa calon sulinggih dan lainnya.
Semoga di usianya yang semakin tua, PHDI terus berbenah dan bertumbuh menjadi semakin dewasa, bijak dan merepresentasikan nilai-nilai Weda sehingga dapat mewujudkan umat yang “moksartam jagadhita ya ca iti Dharma”