Banner Bawah

Mengevaluasi Implementasi KUHP-KUHAP

Admin 2 - atnews

2026-02-22
Bagikan :
Dokumentasi dari - Mengevaluasi Implementasi KUHP-KUHAP
 Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.(ist/atnews)

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.

Pada saat kunjungan kerja ke Makassar, Sulawesi Selatan, Komisi III DPR mengadakan rapat kerja bersama Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional untuk evaluasi penegakan hukum dan mengukur implementasi undang-undang yang baru yakni KUHP dan KUHAP.

Banyak sekali paparan atau penjelasan tentang kinerja fungsi penegakan hukum, evaluasi pemahaman dan implementasi, hingga kendala dan masukan kebijakan. Salah satu perhatian besar tertuju pada paparan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengenai implementasi KUHP-KUHAP.

Kajati menyampaikan beberapa hal terkait kesiapan Kejaksaan termasuk kendala dan masukan dalam frame kebijakan strategis implementasi KUHP-KUHAP. Apa yang disampaikan oleh Kajati tersebut tentu menjadi bahan penting dalam mengevaluasi implementasi dan dampak (baik output maupun outcome) dari pelaksanaan KUHP-KUHAP di lapangan.

Pertama mengenai sisi tugas dan fungsi Kejaksaan, Kajati menyampaikan masukan tentang adanya potensi persoalan prosedural.

Implementasi pada teknis penanganan perkara di beberapa hal masih seringkali menghadapi kendala, seperti aturan teknis penggunaan Saksi Mahkota (Pasal 22 dan 73-74 KUHAP), Pengakuan Bersalah (plea bargain), penyitaan pada eksekusi denda (dalam hal denda tidak dibayar), hingga bagaimana cara menyinergikan pemahaman Kejaksaan dan Hakim yang seringkali berbeda dalam putusan pengadilan.

Hal ini mengingatkan kita kembali pada diskursus mengenai pentingnya kedudukan dan pelindungan saksi hingga pelaksanaan keadilan restoratif. Saya justru melihat masukan ini sebagai jalan masuk untuk diskusi lanjut khususnya terkait dengan mekanisme penetapan saksi mahkota dan pengakuan bersalah yang selama ini mungkin masih belum banyak diketahui masyarakat ataupun penegak hukum sendiri.

Penetapan saksi mahkota sebenarnya merujuk juga pada KUHAP lama, namun perkembangannya juga berkaitan dengan ketentuan tentang pelindungan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 KUHAP serta Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Keberadaan Saksi Mahkota juga diakui dalam Putusan MK (Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010). Saksi Mahkota yang dahulu diatur dalam Pasal 142 KUHAP lama diberlakukan dengan pemisahan berkas (splitsing).

Saksi Mahkota akan berbeda dengan saksi pelaku dalam hal teknis dan membutuhkan prosedur tertentu.Hal ini akan menjadi catatan penting bagi Polri, Kejaksaan maupun Mahkamah Agung pada saat penuangan kebijakan di level aturan pelaksana atau SOP yang membutuhkan kehati-hatian dan sinergi. Forum komunikasi seperti Makhumjakpol masih perlu untuk ditingkatkan.

Sedangkan Pengakuan Bersalah (Pasal 78 KUHAP) merupakan pengaturan baru dalam dunia peradilan pidana di Indonesia yang diperuntukkan untuk pelaku tindak pidana yang baru pertama kali (first offender) agar perkaranya dapat diselesaikan di luar mekanisme peradilan biasa atau dengan acara pemeriksaan singkat.

Demikian pula dalam hal Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) yang diperuntukkan untuk pelaku korporasi. Hal ini sekaligus untuk mendukung terwujudnya prinsip keadilan yang restoratif dan korektif. Masukan dari Kajati ini menjadi penting untuk bagaimana pelaksanaan kewenangan kejaksaan dapat dilakukan secara profesional, akurat, dan akuntabel.

Masukan selanjutnya adalah masih adanya celah terjadinya mal-administratif seperti batas waktu yang wajar dalam pemanggilan oleh penyidik (Pasal 26 KUHAP), pemeriksaan saksi yang dilaksanakan tanpa sumpah (Pasal 33 KUHAP), ketidakjelasan dalam pelimpahan perkara yakni surat perintah baru untuk pemeriksaan di luar daerah (Pasal 37 KUHAP), dan ketiadaan anggaran untuk pelindungan dan bantuan hukum terhadap Saksi (Pasal 54 dan 143b KUHAP). 

Demikian pula, kendala administratif juga berpotensi terjadi karena batas waktu yang singkat (misalnya untuk pemanggilan saksi) dan penggunaan surat izin Jaksa Agung untuk lintas wilayah (Pasal 67 KUHAP), atau batas waktu pemanggilan sidang (Pasal 104 dan 200).

Saya melihat bahwa hal ini akan terus menjadi perdebatan soal waktu seperti dua sisi mata uang, karena di satu sisi terdapat upaya untuk percepatan penanganan perkara dalam upaya kepastian hukum, sedangkan disisi lain akan menghadirkan kesulitan besar dalam penegakan hukum. Evaluasi ini tentu masih akan dibutuhkan dalam sebuah kajian empiris yang berkelanjutan. 

Pelaksanaan tugas administratif atau prosedural tentu didukung dengan pemanfaatan sarana teknologi informasi dan komunikasi, namun juga tetap membutuhkan kehati-hatian dan profesionalitas SDM. Penting bagi jaksa dan penegak hukum untuk tetap mengedepankan profesionalisme dan upaya dalam menghadirkan keadilan prosedural dan susbtantif yang telah dijamin KUHP-KUHAP.

Terakhir, Kajati Sulsel menyampaikan terkait dengan hambatan dalam implementasi KUHAP dan KUHP dari sisi sumber daya anggaran. Sekalipun undang-undang telah berupaya untuk mengatur secara menyeluruh dan menghadirkan modernisasi hingga keterbukaan, namun dalam sisi implementasi tentu masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan seperti sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan berbagai fasilitas penting yang membutuhkan anggaran. 

Anggaran Kejaksaan khususnya di wilayah Sulawesi Selatan menurun di tahun 2026 dan akan menjadi persoalan di tengah peningkatan kebutuhan untuk implementasi KUHP-KUHAP. Persoalan ini akan menjadi catatan besar bagi Komisi III DPR pada saat pembahasan alokasi dukungan anggaran
Kejaksaan.

Penutup

Dari apa yang disampaikan oleh para mitra kerja Komisi III DPR di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat melihat beberapa hal yang dapat menjadi perhatian atau kajian kita ke depan. Meskipun Komisi III DPR telah berupaya melahirkan modernisasi hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026 yang lalu, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah terutama di level implementasi.

Ke depannya, hal ini mungkin akan masih membutuhkan kebijakan lanjut di level teknis dan evaluasi yang berkelanjutan yang membutuhkan peran dari seluruh masyarakat. Forum seperti ini penting untuk terus dilakukan dalam mengukur implementasi kebijakan agar manfaatnya dapat terasa dan kendalanya tidak menghadirkan ketidakadilan bagi para pencari keadilan dan tegaknya hukum.

Satu hal penting yang dapat kita ambil dan syukuri adalah telah adanya kesamaan visi dan misi dari DPR yang mewakili publik dan penegak hukum untuk menghadirkan sistem peradilan dan penegakan hukum yang lebih adil, terbuka, dan berintegritas penuh. 

Terdapat sebuah kesadaran prinsip jiwa besar dari penegak hukum dan pemerintah untuk mereformasi sistem peradilan pidana agar lebih memperhatikan profesionalitas dan akuntabilitas.

Kesamaan ini yang akan menjadi contoh bagi kita ke depan dalam upaya untuk memperbaiki baik di level kebijakan maupun teknis pelaksanaan di lapangan. (*) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bali Harus Lebih Serius Tangani Pertanian 

Terpopuler

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia