Banner Bawah

PN Denpasar Tolak Permohonan Praperadilan Kasus Kepala BPN Bali, GPS Pertanyakan Makna Dihentikan Demi Hukum

Admin 2 - atnews

2026-02-09
Bagikan :
Dokumentasi dari - PN Denpasar Tolak Permohonan Praperadilan Kasus Kepala BPN Bali, GPS Pertanyakan Makna Dihentikan Demi Hukum
Gede Pasek Suardika (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Somasana resmi memutus Sidang praperadilan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 9 Februari 2026. 

Dalam putusannya, Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.

Hakim menyatakan bahwa praperadilan hanya memiliki kewenangan untuk menguji aspek prosedural dalam penetapan tersangka. 

Sementara itu, penilaian materiil terhadap pasal-pasal yang menjadi dasar penyidikan tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Meski demikian, terdapat satu poin pertimbangan Hakim yang menjadi perhatian Tim Kuasa Hukum Made Daging. 

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Gede Pasek Suardika (GPS) menilai tafsir hakim terkait frasa "dihentikan demi hukum" menimbulkan kebingungan.

Dalam pertimbangannya, Hakim memaknai frasa dihentikan demi hukum sebagai proses hukum yang tetap dapat dilanjutkan demi hukum. Tafsir tersebut dinilai berbeda dengan pemahaman umum dalam hukum pidana.

"Saya nggak ngerti, bahasa batal demi hukum itu ternyata dibaca oleh Hakim boleh dilanjutkan," kata Gede Pasek Suardika (GPS), usai sidang.

Menurut GPS, frasa dihentikan demi hukum telah diatur tegas dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa apabila suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa wajib dihentikan demi hukum.

"Bahasa dihentikan demi hukum yang saya pahami dari saya kuliah tahun 1988 sampai hari ini, yang namanya dihentikan demi hukum ya berhenti. Tetapi hari ini Pengadilan Negeri Denpasar membacanya dilanjutkan demi hukum. Ya, silakan publik menilai," tegasnya.

GPS menambahkan bahwa pihaknya tetap berpegang pada asas legalitas sebagai prinsip fundamental dalam hukum pidana. 

Menurutnya, seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat pasal yang secara jelas mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.

"Kalau tidak ada pasal yang mengatur soal pemidanaan, maka tidak mungkin ada pidana dan tidak mungkin ada tersangka," imbuhnya.

Meski permohonan praperadilan ditolak, GPS menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan hakim sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.

"Didalam sistem peradilan kita harus selalu menghormati apa pun putusan pengadilan, karena esensi penegakan hukum itu adalah bagaimana kita menghormati seluruh proses peradilan," tutupnya. (WIG/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : ORI Bali Apresiasi Sikap Koster Memberantas Pemungutan Liar

Terpopuler

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia

Konsumsi Listrik Nasional Terus Meningkat, Penjualan PLN Capai 317,69 TWh Sepanjang 2025

Konsumsi Listrik Nasional Terus Meningkat, Penjualan PLN Capai 317,69 TWh Sepanjang 2025

Pasca Presiden Prabowo Tegur Gubernur - Bupati se-Bali, Ajus Linggih Minta PWA Untuk Satgas Sampah

Pasca Presiden Prabowo Tegur Gubernur - Bupati se-Bali, Ajus Linggih Minta PWA Untuk Satgas Sampah