Banner Bawah

Menjaga Api Kebenaran: Pers sebagai Pilar Penjaga Marwah Konstitusi dan Pancasila

Admin 2 - atnews

2026-02-07
Bagikan :
Dokumentasi dari - Menjaga Api Kebenaran: Pers sebagai Pilar Penjaga Marwah Konstitusi 
dan Pancasila
Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. (ist/atnews)

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.

Setiap tanggal 9 Februari, bangsa ini tidak sekadar merayakan kelahiran sebuah organisasi profesi, melainkan merayakan napas demokrasi itu
sendiri. Hari Pers Nasional (HPN) adalah monumen pengingat bahwa di setiap jengkal sejarah Indonesia, tinta para jurnalis telah menjadi darah yang menghidupkan nadi pergerakan menuju kemerdekaan dan keadilan.

Akar Historis: Dari Perlawanan Menuju Kedaulatan

Secara historis, pers di Indonesia lahir bukan dari ruang hampa. Ia lahir dari rahim perjuangan. Sejak era Medan Prijaji hingga perjuangan kemerdekaan, pers adalah senjata utama para pendiri bangsa untuk membangkitkan kesadaran nasionalis.

Wajah Pers Indonesia yang penuh perjuangan bukanlah tanpa alasan; para jurnalis pendahulu kita adalah intelektual yang bertaruh nyawa demi menyampaikan kebenaran di bawah bayang-bayang
kolonialisme. Pers adalah "Pilar Keempat" yang menggenapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam struktur ketatanegaraan kita.

Ditinjau dari perspektif yuridis, keberadaan pers memiliki legitimasi yang kokoh dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pers adalah pengejawantahan dari kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

Hal ini kemudian diperkuat pasca reformasi melalui kelahiran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan "Magna Charta" bagi pers Indonesia. Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Selanjutnya melalui kehadiran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi "senjata" tambahan bagi pers untuk mengakses data dan informasi dari badan publik.

Secara yuridis, UU Keterbukaan Informasi Publik memperkuat peran pers dalam menjalankan 
fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Setiap produk hukum tersebut yang menaungi pers selalu bermuara pada nilai-nilai Pancasila.

Hukum menjamin kebebasan pers agar tercipta keadilan sosial, namun di saat yang sama, hukum juga menyediakan instrumen "Hak Jawab" dan "Hak Koreksi" sebagai bentuk perlindungan bagi martabat kemanusiaan warga negara yang mungkin dirugikan oleh pemberitaan. 

Inilah harmoni hukum yang menjaga agar demokrasi tidak berubah menjadi anarki informasi. Lebih jauh ke dalam tataran filosofis, pers Indonesia memiliki jati diri yang unik karena berpijak pada Pancasila.

Pers menjalankan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab melalui pemberitaan yang empatik.

Pers menjaga persatuan Indonesia di tengah gempuran hoaks yang memecah belah. Pers 
mengedepankan hikmat kebijaksanaan melalui kontrol sosial yang konstruktif demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kebebasan pers di Indonesia secara yuridis bukanlah kebebasan absolut tanpa batas (absolute freedom), melainkan kebebasan yang bertanggung jawab. Hal ini selaras dengan prinsip Negara Hukum (Rechtstaat) yang berketuhanan dan beradab.

Sementara secara sosiologis, pers saat ini menghadapi badai eksistensial. Di tengah kepungan media sosial, sensor algoritma, dan anarki informasi yang seringkali lebih mementingkan clickbait daripada esensi, urgensi pers yang berkualitas menjadi semakin krusial.

Contoh nyata tantangan kekinian yang kita hadapi adalah fenomena echo chamber di media sosial. Masyarakat cenderung hanya mengonsumsi informasi yang sesuai dengan keyakinannya saja, yang diperparah oleh dominasi konten viral.

Seringkali jurnalisme yang mendalam kalah telak oleh
konten TikTok atau cuitan anonim yang bombastis namun tanpa verifikasi. Selain itu, serangan siber dan doxing, dimana Jurnalis kini tidak hanya terancam kekerasan fisik, tetapi juga pembunuhan karakter melalui kampanye negatif di ruang digital saat mengungkap kebenaran.

Selanjutnya melalui ekonomi perhatian, dimana tekanan untuk mendapatkan pageviews seringkali menggoda redaksi untuk melacurkan kedalaman berita demi judul yang provokatif.

Oleh karena itu, Pers harus hadir untuk memutus rantai polarisasi ini. Pers adalah jembatan sosiologis yang menyatukan kembali kepingan-kepingan masyarakat yang terbelah akibat narasi politik yang tajam di media sosial.

Pers bukanlah pengamat pasif; ia adalah aktor sejarah yang mampu menggerakkan nurani kolektif. Dalam catatan sejarah kekinian, kita melihat betapa kekuatan investigasi pers mampu menjadi katalisator perubahan
besar.

Di kancah Nasional, kita saksi bagaimana kolaborasi media dalam mengungkap kasus-kasus besar seperti skandal korupsi pajak, kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan, hingga penyalahgunaan kekuasaan di institusi penegak hukum—telah memaksa negara untuk bertindak.

Tanpa sorotan pers yang tajam, isu-isu ini mungkin akan terkubur dalam sunyi. Pers memaksa otoritas untuk melakukan reformasi kebijakan dan pembersihan internal demi menjaga kepercayaan publik.

Di level Internasional, kita melihat peran jurnalisme investigatif global seperti dalam pengungkapan skandal keuangan lintas negara yang memaksa
pemimpin dunia mereformasi aturan transparansi fiskal.

Pers juga menjadi mata dunia dalam melaporkan krisis kemanusiaan di berbagai belahan bumi, membangkitkan kesadaran global (global awareness) yang berujung pada tekanan diplomatik dan bantuan internasional.

Ini adalah bukti bahwa pers adalah mesin penggerak perubahan yang mampu melampaui batas-batas negara. Hal ini tentunya harus membuat insan pers selalu menyadari bahwa kekuatan besar menuntut tanggung jawab yang besar pula.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah "kitab suci" yang membedakan jurnalis profesional dengan pembuat konten amatir.

Tanpa kepatuhan pada kode etik, seperti keberimbangan, verifikasi, dan perlindungan terhadap narasumber, pers akan kehilangan taring dan martabatnya. Kepatuhan pada etik inilah yang menjaga pers tetap menjadi lembaga yang "berwibawa" di mata hukum dan masyarakat.

Mempertegas Komitmen: Belajar dari Sang Fajar

Untuk merenungkan kembali urgensi pers, kita perlu menoleh pada apa yang pernah disampaikan oleh Bung Karno. Beliau memahami betul bahwa pers
bukan sekadar industri, melainkan alat revolusi dan penyambung lidah rakyat.

Beliau pernah berujar: "Pers adalah salah satu alat perjuangan nasional... Pers harus membangkitkan keberanian, pers harus menanamkan kepercayaan pada diri sendiri, pers harus memupuk persatuan."

Pesan ini mengandung mandat filosofis bahwa pers Indonesia tidak boleh menjadi penonton yang dingin di tengah kemelut bangsa. Pers memiliki kewajiban moral untuk menjadi "obor" yang membakar semangat
nasionalisme dan akal sehat.

Ketika bangsa ini terancam oleh fragmentasi dan polarisasi, pers harus hadir sebagai perekat, menjadi ruang tamu bagi berbagai pemikiran yang berbeda, namun tetap di bawah atap persatuan yang sama. Selaras dengan itu, tokoh pers legendaris Jakob Oetama memberikan kedalaman etis bagi profesi ini melalui visi "Jurnalisme Makna".

Beliau mengingatkan bahwa tugas pers adalah "Menghibur yang papa, mengingatkan yang mapan." Kalimat sederhana ini adalah sebuah kompas sosiologis yang sangat dalam.

Ia menekankan bahwa pers harus memiliki keberpihakan yang jelas: berpihak pada kemanusiaan, berpihak pada mereka yang suaranya sering terabaikan, dan berani menjadi cermin yang jujur bagi para pemegang kebijakan agar tidak terbuai oleh nyaman serta tingginya kursi kekuasaan.

Narasi dari para pendahulu ini mengajarkan kita bahwa pers adalah profesi intelektual sekaligus profesi hati. Kebebasan yang kita nikmati hari ini bukanlah "cek kosong", melainkan warisan yang dibayar mahal dengan pengorbanan para pendahulu.

Menjadi jurnalis di bawah bayang-bayang ajaran "Sang Fajar" berarti berani menolak menjadi alat kepentingan sempit, dan memilih menjadi pelayan kepentingan publik yang setia. Dalam setiap huruf yang diketik, terkandung napas perjuangan mereka.

Oleh karena itu, integritas bukanlah pilihan, melainkan sebuah kemutlakan bagi setiap insan pers yang ingin menjaga nyala api peradaban Indonesia.

Penutup: Merawat Harapan

Hari Pers Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan janji suci untuk merawat kewarasan publik. Di pundak insan pers, terpikul mandat untuk tidak hanya melaporkan peristiwa, tetapi juga memberi makna pada setiap fakta.

Pers harus menjadi ruang aman bagi suara-suara yang dibungkam, menjadi cermin bagi kekuasaan agar tidak lupa diri, dan menjadi kompas bagi rakyat agar tidak tersesat dalam belantara disrupsi. Merawat harapan berarti menjaga agar api optimisme tetap menyala di 
tengah gempuran pesimisme informasi.

Selama pers tetap setia pada Kode Etik, tegak lurus pada Pancasila, dan berpegang teguh pada amanat UUD NRI Tahun 1945, maka demokrasi kita akan tetap bernapas. Pers adalah jantung dari republik ini; jika ia berdetak dengan jujur, maka sehatlah bangsa ini.

Mari kita jadikan pena sebagai instrumen cinta kepada tanah air, memastikan bahwa setiap kata yang terukir adalah bata demi bata untuk membangun peradaban Indonesia yang lebih agung, adil, dan bermartabat.
Sebab, di tangan pers yang bebas dan bertanggung jawab, masa depan bangsa tidak hanya ditulis, tetapi diperjuangkan.

*) Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. (Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dan Pengajar di Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kominfo Dukung Kolaborasi PGRI-Siberkreasi Perkuat Bahan Ajar Informatika

Terpopuler

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Konsumsi Listrik Nasional Terus Meningkat, Penjualan PLN Capai 317,69 TWh Sepanjang 2025

Konsumsi Listrik Nasional Terus Meningkat, Penjualan PLN Capai 317,69 TWh Sepanjang 2025

Pasca Presiden Prabowo Tegur Gubernur - Bupati se-Bali, Ajus Linggih Minta PWA Untuk Satgas Sampah

Pasca Presiden Prabowo Tegur Gubernur - Bupati se-Bali, Ajus Linggih Minta PWA Untuk Satgas Sampah

Menteri Pariwisata Perkuat Sinergi dengan Industri Dorong Daya Saing Pariwisata Nasional

Menteri Pariwisata Perkuat Sinergi dengan Industri Dorong Daya Saing Pariwisata Nasional