Banner Bawah

Warga Serangan Resah Pasca Terbit SKKL, Pengamat: Kaji Ulang Rencana FSRU LNG, PKKPRL Ada Batas Waktu

Admin - atnews

2026-02-06
Bagikan :
Dokumentasi dari - Warga Serangan Resah Pasca Terbit SKKL, Pengamat: Kaji Ulang Rencana FSRU LNG, PKKPRL Ada Batas Waktu
Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Menyikapi adanya keresahan Masyarakat Desa Serangan yang diungkapkan oleh Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha beberapa waktu lalu, terkait rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) pasca terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025.

SKKL itu tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali Berkapasitas 170 MMSCFD di Desa Sidakarya.

Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025.

Sejumlah pihak mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ulang terhadap setiap proses, perizinan, hingga rencana pembangunan proyek tersebut.

Saat ini dorongan datang dari Pengamat Kebijakan Energi Bali, Agung Wirapramana dikenal Agung Pram, menilai pemerintah wajib mempertimbangkan kajian ulang terhadap rencana pembangunan FSRU LNG oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB).

Dengan turut serta aktif membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak serta transparan terhadap hasil studi risiko, sebagai bentuk keterbukaan dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait proyek tersebut.

"Saya melihat persoalan ini kan bukan tentang teknologinya (LNG-red). Yang jadi masalah itu soal transparansi pemerintah dan pengembang kepada warga terdampak.

Karena adanya keresahan itu, menurut saya sebaiknya (pembangunan LNG-red) dilakukan kajian ulang proses," ungkap Agung Pram kepada awak media, Jumat, 5 Februari 2026.

Selanjutnya, pria yang juga menjabat sebagai Chief of Business Development Australasia Greenteclabs US itu juga mengapresiasi langkah Desa Adat Serangan, memberanikan diri untuk membuka ruang komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali terkait permasalahan LNG. 

Walaupun, dalam forum DPRD Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) tidak menggubris upaya desa adat, tetapi hal itu dinilai Pram sebagai langkah berwibawa dan elegan yang dilakukan rakyat kepada wakilnya.

Saluran melalui DPRD adalah clearing house yang tepat. Di sana, transparansi naskah akademik diuji, dan aspirasi masyarakat adat mendapatkan kekuatan politiknya.

"Saya rasa forum kemarin adalah saluran yang tepat agar pembangunan di Bali tidak lagi bersifat top-down, melainkan sinkron dengan kedaulatan ruang hidup rakyat," pungkas Gung Pram.

Lebih lanjut Gung Pram menjabarkan, kemunculan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2832 Tahun 2025 yang menetapkan kelayakan lingkungan bagi proyek FSRU LNG PT DEB tanpa proses dialog dengan Warga Serangan bukanlah sebuah keputusan akhir yang akan menetapkan pembangunan proyek tersebut.

"Pesan saya kepada masyarakat Serangan, proses ini masih sangat panjang. Setiap tahapan perizinan operasional dan teknis tersebut adalah instrumen kontrol di mana pernyataan keberatan secara substantif masih sangat mungkin disampaikan dan dipertimbangkan oleh otoritas terkait," jabarnya.

Ia menggarisbawahi bahwa terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) hanyalah satu dari sekian banyak anak tangga yang harus didaki oleh pihak pemrakarasa LNG di Bali.

Menurutnya, proyek FSRU LNG tersebut masih harus melewati proses di berbagai kementerian lain, sebelum itu dilakukan, satu jengkal pun pipa tidak bisa diletakkan di dasar laut Bali.

"Ada tahapan panjang dan proses koreksi bila bicara tentang ekosistem penunjang energi, dan sifatnya multi sektoral," ungkapnya.

Setelah ini masih ada proses yang cukup ketat, terkait dengan ​Sektor Perhubungan Laut (Kemenhub), pada proses ini Pengembang wajib mengantongi Izin Pembangunan Terminal Khusus (Tersus).

Proses ini memakan waktu lama karena melibatkan pemeriksaan teknis kedalaman alur, navigasi, hingga Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), setelah proses inipun juga perlu perizinan pra operasional sektor Minyak dan Gas Bumi (Kemen ESDM), masih diperlukan Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga LNG. 

Di sini, aspek keandalan (reliability) peralatan akan diuji melalui commissioning test untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI), setelah itu wajib memenuhi ​Kepatuhan Teknis Operasional.

Yaitu Adanya persyaratan ISPS Code untuk keamanan pelabuhan dan laporan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) yang harus diperbaharui setiap tahun.

"Ini proses yang panjang dan semestinya terbuka," bebernya.

Ditekan juga, ISPS Code adalah hal yang sangat crucial karena ada fasilitas Marina dan dermaga sandar kapal pesiar, sebagai pulau kecil tentunya akan menjadi tantangan tersendiri, karena melibatkan fasilitas pelabuhan dan kapal internasional.

Terminal wajib memenuhi standar International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code, termasuk memiliki Surat Pernyataan Pemenuhan Keamanan Fasilitas Pelabuhan.

Ada juga ketentuan penunjang lainnya, sisi pra operasional, seperti Izin Pengoperasian Terminal Khusus, yang tentunya wajib dipertimbangkan oleh pengembang karena setelah pembangunan selesai, dilakukan uji coba sandar lepas dan olah gerak kapal oleh Syahbandar untuk memastikan aspek keamanan dan keselamatan pelayaran terpenuhi sebelum izin operasi diterbitkan serta Persetujuan Navigasi yang meliputi Penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dan rencana alur keluar-masuk kapal harus mendapat verifikasi dari Distrik Navigasi setempat.

Untuk itu, pihaknya yakin semuanya sudah teratasi dan bisa dikondisikan, akan tetapi sebaiknya dilakukan kajian ulang proses.

Sedangkam, Pram juga menilai dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bernomor 07112510515100001 dan 17052410515100001 tidak bisa menjadi "cek kosong" bagi pihak pengembang LNG di Bali. Ia melihat, rencana pemanfaatan ruang laut seluas 67,52 hektare tersebut masih bersifat sementara dan sangat bergantung pada kepatuhan serta progres teknis pihak pengembang LNG.

"Publik perlu memahami bahwa PKKPRL memiliki batas waktu yang sangat ketat. Berdasarkan ketentuan, izin ini dapat gugur secara otomatis apabila dalam jangka waktu dua tahun pengembang tidak melakukan aktivitas nyata atau gagal memberikan laporan berkala setiap tiga bulan," tegas Agung. 

Bagi Pram, transisi energi menuju Bali Mandiri Energi adalah keniscayaan. Namun, orkestrasi regulasinya harus tetap tunduk pada harmoni Tri Hita Karana di mana investasi harus "berbicara" dengan alam dan manusia yang menjaganya.

Sementara itu, Menteri LH Hanif membenarkan adanya penerbitan SKKL Nomor 2832 Tahun 2025. Dengan mengantongi SKKL dan diproyeksikan menjadi solusi tercepat menjaga ketahanan energi di Bali. 

Kebijakan itu ditempuh menyusul pengalaman pemadaman listrik massal (blackout) serta kebutuhan pasokan energi yang stabil di tengah aktivitas pariwisata dan kepadatan penduduk Bali.

Hanif Nurofiq mengungkapkan, SKKL untuk proyek LNG telah diberikan setelah melalui pertimbangan lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, Bali tidak boleh kembali mengalami kekurangan pasokan listrik.

“Soal LNG, SKKL-nya sudah kita berikan. Kita pernah blackout dan Bali memerlukan udara yang segar. Solusi yang paling cepat yang saat ini ada yaitu dengan LNG,” ujar Hanif saat ditemui di sela aksi bersih-bersih sampah di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat (6/2).

LNG sendiri merupakan gas alam yang dicairkan melalui proses pendinginan hingga suhu sangat rendah agar volumenya menyusut dan mudah disimpan serta diangkut. 

Dalam sistem kelistrikan, LNG digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga gas yang dinilai lebih bersih dibandingkan batu bara, karena menghasilkan emisi polutan dan partikulat yang lebih rendah. 

Hal tersebut seperti yang diterangkan Hanif, bahwa penggunaan LNG merupakan langkah transisi menuju sistem energi yang lebih bersih. 

Meski belum sepenuhnya rendah karbon, LNG dinilai lebih rendah emisi dibandingkan pembangkit berbahan bakar fosil lainnya.

“Ini bukan berarti rendah karbon, tetapi rendah emisi. Ini yang harus kita lakukan untuk Bali. Segalanya harus presisi, karena di sini tempat berkumpulnya banyak orang,” katanya. (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Informasi Update Aplikasi atnews v.1.2

Terpopuler

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Konsumsi Listrik Nasional Terus Meningkat, Penjualan PLN Capai 317,69 TWh Sepanjang 2025

Konsumsi Listrik Nasional Terus Meningkat, Penjualan PLN Capai 317,69 TWh Sepanjang 2025

Pasca Presiden Prabowo Tegur Gubernur - Bupati se-Bali, Ajus Linggih Minta PWA Untuk Satgas Sampah

Pasca Presiden Prabowo Tegur Gubernur - Bupati se-Bali, Ajus Linggih Minta PWA Untuk Satgas Sampah

Menteri Pariwisata Perkuat Sinergi dengan Industri Dorong Daya Saing Pariwisata Nasional

Menteri Pariwisata Perkuat Sinergi dengan Industri Dorong Daya Saing Pariwisata Nasional