Banner Bawah

Pro Kontra Proyek FSRU LNG, Menteri LH Tetap Terbitkan SKKL

Admin 2 - atnews

2026-02-06
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pro Kontra Proyek FSRU LNG, Menteri LH Tetap Terbitkan SKKL
Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq tetap menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025.

SKKL itu tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali Berkapasitas 170 MMSCFD di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh.

Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025.

Meskipun pembangunan infrastruktur rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Perairan Serangan Bali menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Menteri LH Hanif membenarkan adanya penerbitan SKKL Nomor 2832 Tahun 2025. Dengan mengantongi SKKL dan diproyeksikan menjadi solusi tercepat menjaga ketahanan energi di Bali. 

Kebijakan itu ditempuh menyusul pengalaman pemadaman listrik massal (blackout) serta kebutuhan pasokan energi yang stabil di tengah aktivitas pariwisata dan kepadatan penduduk Bali.

Hanif Nurofiq mengungkapkan, SKKL untuk proyek LNG telah diberikan setelah melalui pertimbangan lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, Bali tidak boleh kembali mengalami kekurangan pasokan listrik.

“Soal LNG, SKKL-nya sudah kita berikan. Kita pernah blackout dan Bali memerlukan udara yang segar. Solusi yang paling cepat yang saat ini ada yaitu dengan LNG,” ujar Hanif saat ditemui di sela aksi bersih-bersih sampah di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat (6/2).

LNG sendiri merupakan gas alam yang dicairkan melalui proses pendinginan hingga suhu sangat rendah agar volumenya menyusut dan mudah disimpan serta diangkut. 

Dalam sistem kelistrikan, LNG digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga gas yang dinilai lebih bersih dibandingkan batu bara, karena menghasilkan emisi polutan dan partikulat yang lebih rendah. 

Hal tersebut seperti yang diterangkan Hanif, bahwa penggunaan LNG merupakan langkah transisi menuju sistem energi yang lebih bersih. 

Meski belum sepenuhnya rendah karbon, LNG dinilai lebih rendah emisi dibandingkan pembangkit berbahan bakar fosil lainnya.“Ini bukan berarti rendah karbon, tetapi rendah emisi.

Ini yang harus kita lakukan untuk Bali. Segalanya harus presisi, karena di sini tempat berkumpulnya banyak orang,” katanya.

Pada kesempatan itu, ditanyakan juga soal adanya penolakan sebagian warga pesisir, khususnya di Kelurahan Serangan, Denpasar, termasuk tokoh - tokoh yang mempertanyakan proyek tersebut.

Hanif menyebut proses sosialisasi dan pelingkupan sosial telah dilakukan berulang kali dan berlangsung cukup panjang. Ia mengatakan, proses perizinan lingkungan bahkan berjalan hingga tiga tahun.

“Sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali. Dari rencana awal jarak 500 meter dari pantai, sekarang ditarik sampai 3,5 kilometer. Itu sudah usulan maksimal,” ujarnya.

Hanif menambahkan, pemerintah pusat mendukung pembangunan LNG sebagai bagian dari upaya menjadikan Bali rendah emisi sekaligus mandiri energi, sembari terus meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.“Yang penting saat ini, Bali tidak boleh kekurangan energi dulu.

Sambil berjalan, energi terbarukan terus kita tingkatkan,” tegasnya. Disinggung terkait perkembangan proyek di lapangan, Hanif mengaku belum memantau secara detail progres terkini. Namun, Gubernur Koster memastikan seluruh proses saat ini masih berjalan.“Ini sedang berproses,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster, juga mengingatkan pengalaman pemadaman listrik di masa lalu menjadi pelajaran penting bagi Bali. 

Menurutnya, kekurangan pasokan energi akan berdampak luas dan memicu keresahan masyarakat. “Nanti kalau listrik mati, ribut lagi,” katanya menimpali.

Sebelumnya, Gubernur Koster juga telah menegaskan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga gas berbasis LNG akan mulai dikerjakan pada 2026. 

Kepastian tersebut menyusul persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta PT PLN terhadap pembangunan pembangkit listrik berbahan baku gas di Pulau Dewata.

Penegasan itu disampaikan Koster saat memberikan sambutan pada pembukaan Bulan Bahasa Bali 2026 di Denpasar, Minggu (1/2). Dalam kesempatan tersebut, Koster menyatakan Pemprov Bali secara konsisten menolak pembangunan pembangkit listrik baru yang menggunakan bahan bakar tidak ramah lingkungan. 

“Menteri ESDM dan PLN sudah setuju 2026 dibangun pembangkit listrik berbahan baku gas,” ujar Koster.

Ia mengungkapkan telah secara tegas melarang PLN membangun pembangkit listrik berbasis batu bara di Bali. Menurutnya, batu bara tidak sejalan dengan arah pembangunan Bali yang berwawasan lingkungan, sementara gas dinilai memiliki dampak lingkungan yang jauh lebih ringan.

“Saya bicara dengan Menteri ESDM dan Direktur PLN, tidak boleh lagi membangun pembangkit listrik dengan menggunakan batu bara. Harus menggunakan energi baru terbarukan atau paling tidak gas,” tegasnya.

Koster menilai keberadaan terminal LNG akan menjadi kunci bagi Bali untuk mewujudkan kemandirian energi bersih, sekaligus mengakhiri ketergantungan pasokan listrik dari luar pulau, khususnya dari Paiton, Jawa Timur. Ketergantungan tersebut selama ini dinilai rentan terhadap gangguan dan berisiko bagi stabilitas kelistrikan Bali.

“Supaya lampu yang nyala ini nyala terus tanpa ketergantungan dari luar yang sangat mudah diganggu pihak mana pun yang ingin mengganggu Bali. Astungkara, sudah disetujui tahun ini dibangun,” katanya.

Menurut Koster, kemandirian energi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi generasi Bali ke depan dari ancaman krisis listrik. Setelah infrastruktur energi bersih terbangun, Pemprov Bali akan memfokuskan perhatian pada penguatan kualitas sumber daya manusia.

Di sisi lain, meski proyek ambisius yang didukung pemerintah pusat ini terus berjalan, dinamika di lapangan menunjukkan persoalan yang belum sepenuhnya tuntas. 

Sehari setelah narasi Gubernur Koster itu disampaikannya, kekhawatiran masyarakat pesisir khususnya warga Desa Adat Serangan, masih mengemuka.

Keresahan itu sempat dikemukakan Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Senin (2/2).

Dalam kesempatan itu, Pariatha ‘mesadu’ keluhan warga terkait rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) LNG yang dinilai minim komunikasi.

Keluhan tersebut mengemuka menyusul terbitnya SKKL Nomor 2832 Tahun 2025 tentang pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih.

SKKL yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 itu mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan.

Dalam SKKL yang ditandatangani Menteri Hanif, tercantum koordinat jalur pipa gas bawah laut (subsea pipeline) serta pemanfaatan ruang laut seluas 45,85 hektare dan 67,52 hektare berdasarkan dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai lokasi utama nelayan Serangan untuk memancing, mencari ikan dan umpan, sekaligus dimanfaatkan untuk aktivitas wisata bahari seperti surfing.

Jika wilayah tersebut dialihfungsikan menjadi alur pelayaran kapal LNG dan area fasilitas tambat, Bendesa Serangan memperkirakan dampaknya akan signifikan terhadap mata pencaharian warga. Ia menyebut sekitar 75 persen nelayan Serangan berpotensi terdampak langsung oleh proyek tersebut.

“Kami hanya menjalankan amanat adat untuk melindungi krama agar tetap sejahtera, aman, dan nyaman,” tegasnya.

Pariatha menyebut rencana proyek LNG telah memicu ketakutan di tengah krama adat, khususnya nelayan. Ia menilai masyarakat tidak pernah dilibatkan sejak awal, meski wilayah laut yang akan dimanfaatkan merupakan ruang hidup masyarakat adat.

“Selama satu setengah tahun saya menjabat bendesa, tidak pernah ada komunikasi. Tiba-tiba muncul rencana itu,” ujarnya.

Menurut Pariatha, keresahan warga diperparah oleh informasi jarak rencana proyek yang disebut sangat dekat dengan wilayah aktivitas nelayan. Minimnya sosialisasi membuat proyek tersebut dipersepsikan sebagai ancaman terhadap keselamatan dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat. “Itu sangat menakutkan bagi masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat adat Serangan tidak menolak investasi, namun meminta keterbukaan dan pelibatan krama sejak awal perencanaan, terutama menyangkut wilayah laut adat yang selama ini menjadi tumpuan hidup nelayan dan pelaku wisata bahari. “Kami hanya ingin masyarakat dilibatkan dan tidak kaget,” pungkasnya. (Z/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Koster: Wujudkan Bali Bebas Sampah Plastik

Terpopuler

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Konsumsi Listrik Nasional Terus Meningkat, Penjualan PLN Capai 317,69 TWh Sepanjang 2025

Konsumsi Listrik Nasional Terus Meningkat, Penjualan PLN Capai 317,69 TWh Sepanjang 2025

Pasca Presiden Prabowo Tegur Gubernur - Bupati se-Bali, Ajus Linggih Minta PWA Untuk Satgas Sampah

Pasca Presiden Prabowo Tegur Gubernur - Bupati se-Bali, Ajus Linggih Minta PWA Untuk Satgas Sampah

Menteri Pariwisata Perkuat Sinergi dengan Industri Dorong Daya Saing Pariwisata Nasional

Menteri Pariwisata Perkuat Sinergi dengan Industri Dorong Daya Saing Pariwisata Nasional