Banner Bawah

Proyek LNG akan Gunakan Ruang Laut, Hutan Mangrove untuk Jalur Pipa Gas di Tengah Pansus TRAP DPRD Bali Getol Awasi Penyerobotan Tahura

Admin - atnews

2026-02-04
Bagikan :
Dokumentasi dari - Proyek LNG akan Gunakan Ruang Laut, Hutan Mangrove untuk Jalur Pipa Gas di Tengah Pansus TRAP DPRD Bali Getol Awasi Penyerobotan Tahura
Plang larangan Melakukan Aktifitas Dalam Bentuk Apapun Tanpa Ijin (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Keberadaan plang bertuliskan "Dilarang Melakukan Aktifitas Dalam Bentuk Apapun Tanpa Ijin" samping pintu masuk pembangunan jalan khusus menuju Pantai Pemelisan Muntig Sidakarya serta normalisasi sungai di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai kembali menjadi sorotan publik.

Apalagi kehadiran Pansus TRAP DPRD Bali getol menyoroti pembangunan yang menyerobot Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai ketika sidak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi.

Pansus TRAP menaruh perhatian serius pada indikasi perubahan penguasaan lahan mangrove yang seharusnya berstatus kawasan lindung.

Sidak ini menjadi alarm keras atas indikasi perubahan penguasaan lahan di kawasan lindung yang seharusnya steril dari kepentingan komersial. Pansus TRAP menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir perusakan kawasan konservasi. “Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali.

Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihfungsikan tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan,” tegasnya.

Hal senada, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H. menyatakan sidak dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan.

“Kami ingin memastikan status lahan, batas kawasan, serta dasar penguasaan. Semua akan kami uji dengan regulasi yang berlaku, termasuk Perda dan undang-undang kehutanan,” ujarnya.

Anggota Pansus Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP menambahkan, dugaan penyerobotan mangrove ini berpotensi merugikan ekosistem dan masyarakat luas. 

“Kerusakan mangrove berdampak langsung pada abrasi, banjir rob, dan hilangnya fungsi ekologis. Ini bukan persoalan kecil,” katanya.

Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Oka Antara, menegaskan DPRD Bali akan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Sebelumnya juga penanganan kasus penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan konservasi Mangrove Tahura tersebut ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Sebagaimana disoroti juga oleh Pengamat Kebijakan Publik Putu Suasta yang juga Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu serta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Sosial (GASOS) Bali Lanang Sudira. Bahkan proyek itu juga sempat disidak oleh Pansus TRAP DPRD Bali, sejak tahun lalu, Rabu (17/9/2025).

Hal itu semakin disorot pasca Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025.

SKKL itu tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali Berkapasitas 170 MMSCFD di Desa Sidakarya.

Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025.

Plang tersebut dimotori oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB) ditengah kawasan hutan mangrove pesisir Sidakarya.

Awalnya heboh plang itu terpasang, samping proyek penataan kawasan di wilayah Desa Adat Sidakarya, Denpasar Selatan.

Plang larangan tersebut memicu pertanyaan warganet, mengingat kawasan yang sama tengah ramai aktivitas pembangunan. 

Apalagi pasca diketahui akan memanfaatkan Ruang Laut Serangan untuk kepentingan pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) atau terminal apung lepas pantai, proyek Liquefied Natural Gas (LNG) Bali ditenggarai juga akan memanfaatkan kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang rencananya akan dipergunakan untuk jalur tanam pipa gas raksasa, dikutip Selasa, 3 Februari 2026.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2832 Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal LNG Bali oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB). 

Secara rinci menjelesakan, koordinat pipa gas bawah laut (subsea pipeline), area seluas 45,85 hektare meliputi lokasi Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, berdasarkan persetujuan Nomor: 17052410515100001.

Hal ini diperkuat dengan adanya papan-papan larangan beraktivitas di sejumlah titik di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai dengan Perusahaan Daerah (Perusda) PT DEB selaku pemrakarsa proyek LNG.

Keberadaan papan larangan yang berkaitan dengan proyek LNG DEB di kawasan mangrove tersebut, diamini oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan, menyebut proyek LNG benar akan memanfaatkan lahan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai untuk jalur pipa gas.

"Rencananya pipa akan ditanam di dalam tanah, jauh di bawah akar mangrove, tidak di atas permukaan," ujar Putu Agus.

Ia juga membenarkan, pemanfaatan kawasan mangrove itu didasarkan pada PKS atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT DEB dengan Kepala Tahura Ngurah Rai pada periode sebelumnya, yakni I Ketut Subandi (2022–2025). 

Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam PKS serta kewajiban yang mengikat para pihak.

"Itu memang kewajiban DEB untuk menyiapkan papan larangan di Tahura, karena DEB ada PKS dengan Tahura terkait Terminal LNG, itu bisa dipasang dimana saja. Tahun depan juga dibantu papan seperti itu, rencana kami tempatkan di sekitar Serangan," jelasnya. (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pangdam :  Fakultas Kedokteran Unud agar Kedepankan Misi Sosial

Terpopuler

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Konsumsi Listrik Nasional Terus Meningkat, Penjualan PLN Capai 317,69 TWh Sepanjang 2025

Konsumsi Listrik Nasional Terus Meningkat, Penjualan PLN Capai 317,69 TWh Sepanjang 2025

Pasca Presiden Prabowo Tegur Gubernur - Bupati se-Bali, Ajus Linggih Minta PWA Untuk Satgas Sampah

Pasca Presiden Prabowo Tegur Gubernur - Bupati se-Bali, Ajus Linggih Minta PWA Untuk Satgas Sampah

Menteri Pariwisata Perkuat Sinergi dengan Industri Dorong Daya Saing Pariwisata Nasional

Menteri Pariwisata Perkuat Sinergi dengan Industri Dorong Daya Saing Pariwisata Nasional