Sidang Praperadilan, Kesaksian Ahli Hukum Pidana DR. Dewi Bunga Perkara Kepala BPN Bali
Admin 2 - atnews
2026-02-04
Bagikan :
Sidang Praperadilan (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Sidang praperadilan perkara yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026), menguatkan dalil pemohon bahwa penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon, Polda Bali, justru dinilai menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya dihentikan demi hukum.
Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menyatakan kesaksian ahli hukum pidana DR. Dewi Bunga, S.H., M.H., dari Universitas Sugriwa, membuka terang posisi hukum perkara ini.
Menurutnya, ahli tersebut menegaskan bahwa pasal yang digunakan penyidik tidak lagi berlaku sejak 2 Januari, sehingga secara normatif penyidikan wajib dihentikan.
“Ahli sudah menjelaskan dengan terang bahwa pasal yang dipakai tidak berlaku lagi. Konsekuensinya jelas, perkara ini gugur demi hukum dan seharusnya dihentikan,” kata Gede Pasek.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik memiliki kewajiban menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bahkan, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Polda Bali agar SP3 segera dikeluarkan sebelum perkara ini masuk ke ranah peradilan.
“Kami sudah bersurat sebelum tanggal berlakunya aturan tersebut. Namun yang terjadi justru klien kami kembali diperiksa. Karena itu kami menempuh praperadilan,” ujarnya.
Gede Pasek menilai pemaksaan penetapan tersangka berdasarkan pasal yang telah gugur tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak konstitusional, harkat, dan martabat warga negara.
Ia mengingatkan bahwa dalam regulasi terbaru, penyidik terikat kewajiban hukum untuk menghentikan perkara yang tidak lagi memiliki dasar pidana.
“Kalau kewajiban itu diabaikan, ada konsekuensi etik, bahkan pidana,” tegasnya. Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan proses penegakan hukum untuk kepentingan pihak ketiga, khususnya jika penyidikan dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh data atau dokumen yang tidak relevan dengan pokok perkara.
“Pemeriksaan hari ini tidak fokus pada apakah dokumen itu asli atau palsu, tapi justru mencari berbagai data lain. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.
Sikap tegas juga disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia menyatakan bahwa praktik kriminalisasi, jika terbukti, tidak berhenti pada pembatalan penetapan tersangka, tetapi dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Tidak menutup kemungkinan orang yang melakukan atau membiarkan kriminalisasi itu dipidanakan,” kata Made Ariel.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum akan menginventarisasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik yang secara aktif melakukan kriminalisasi maupun yang membiarkan proses tersebut berlangsung.
“Kalau nanti poin kriminalisasi itu terbukti, kami akan mempersoalkan semua pihak yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ketika disinggung apakah langkah hukum tersebut juga dapat diarahkan kepada aparat kepolisian, Made Ariel menyebut pihak yang saat ini berhadapan langsung dengan pemohon adalah Polda Bali.
“Yang sedang berhadapan dengan kami saat ini adalah Polda. Jadi tentu unit-unit itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Sidang praperadilan ini kini tidak hanya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting terkait batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal pidana yang telah gugur.
Putusan hakim praperadilan akan menjadi penentu apakah penyidikan dihentikan atau justru membuka babak lanjutan berupa pertanggungjawaban hukum atas dugaan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.(Z/002)