Badung (Atnews) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada memimpin inspeksi mendadak (sidak) lapangan pada sebuah aktivitas proyek diatas tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa, 3 Februari 2026.
Turut hadir, sejumlah Anggota DPRD Badung lainnya, diantaranya Wayan Sugita Putra (WSP), I Made Tomy Martana, Wayan Loka Astika dan Wayan Puspa Negara. Selain itu, hadir pula, Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta, Perbekel Pecatu I Made Karyana Yadnya serta Bendesa Adat Pecatu I Made Sumerta.
Sidak lapangan juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, serta Camat Kuta Selatan.
Dalam sidak tersebut, rombongan DPRD Badung meninjau langsung kondisi proyek untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan perizinan yang dimiliki, khususnya terkait administrasi perizinan, tata ruang serta dampaknya terhadap lingkungan di kawasan tebing yang tergolong rawan dan strategis dari sisi pariwisata.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyebutkan, sidak dilaksanakan atas laporan masyarakat yang khawatir terhadap aktivitas proyek diatas tebing pantai Suluban. Salah satunya berkenaan dengan keberadaan goa di dasar tebing yang selain disakralkan, juga sekaligus menjadi ikon wisata di Pantai Suluban. "Jadi, masyarakat khawatir, goa itu terdampak aktivitas proyek seperti jebol, longsor dan sebagainya," kata Lanang Umbara.
Ironisnya, hasil pengecekan dan koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, diketahui bahwa proyek bersangkutan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, hal itu merupakan suatu hal dasar.
"Harusnya PBG-nya keluar, baru mereka bisa melakukan aktivitas. Tapi, karena ini mereka belum melakukan proses, dan belum memiliki PBG. Jadi, kita simpulkan bahwa semua kegiatan ini kita hentikan. Itu rekomendasi dari DPRD Badung," tegasnya, sambil meminta pihak proyek bersangkutan untuk segera melakukan klarifikasi ke DPRD Badung.
Lanang Umbara juga menegaskan penghentian aktivitas proyek dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kerusakan yang lebih parah. Penghentian tersebut berlaku hingga pihak proyek benar-benar dapat menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap. "Kalau tidak bisa memperlihatkan legalitasnya, sudah pasti kita akan tutup selamanya. Tidak ada nego-nego," kata Lanang Umbara.
Lanang Umbara juga menambahkan bahwa Badung bukan daerah yang anti investor. Dengan catatan, selalu mengikuti dan taat regulasi berlaku.
"Koordinasi itu penting. Apalagi di Bali ini bukan hanya ada alam sekala, tetapi juga alam niskala. Dan di Bali, juga berlaku konsep Tri Hita Karana, bagaimana kita menjaga hubungan antar manusia, manusia dengan alam, serta manusia dengan Tuhan," terangnya.
Atas temuan tersebut, Komisi I dan Komisi II DPRD Badung secara resmi merekomendasikan untuk
menyegel dan memasang pita Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemda Badung. Hal tersebut berarti aktivitas proyek pembangunan wedding venue diputuskan untuk ditutup sementara.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada menyatakan ketika hendak melakukan pembangunan, haruslah terlebih dahulu menjalin komunikasi dan koordinasi duduk bersama masyarakat setempat.
Disamping itu, Made Sada juga mengingatkan pentingnya memperhatikan alur sungai kering yang ada di sebelah lokasi proyek.
"Jadi, jarak dari tebing juga harus ditinjau ulang oleh PUPR dan ruang untuk menjaga air tetap mengalir itu juga harus diperhatikan, supaya nanti tidak terjadi longsor dan sebagainya," ujarnya.
Lebih jauh, Made Sada juga mengingatkan agar pihak proyek memperhatikan pentingnya pengelolaan sampah, termasuk juga berkenaan dengan pengelolaan limbah, yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh DLHK Badung.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Badung, Wayan Sugita Putra (WSP) yang mengingatkan agar seluruh investor yang ada di Badung, agar tetap melakukan koordinasi di lingkungan setempat. "Meskipun secara OSS, hal itu harus disadari bahwa hal itu bukan menjadi sebuah syarat mutlak," kata WSP.
Selain itu, tokoh Pecatu yang juga duduk sebagai Anggota Komisi I DPRD Badung, I Made Tomy Martana menuturkan bahwa informasi kekhawatiran, awalnya diterima dari masyarakat penggiat surfing sekitar, yang kemudian, informasi tersebut dibawanya ke meja DPRD Kabupaten Badung.
"Prinsipnya, saya pribadi juga sependapat dengan Ajik Lanang Umbara, hentikan sementara aktivitas ini, karena banyak masyarakat yang mengeluhkan," kata Tomy Martana. (WIG/002)