Banner Bawah

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dermaga Marina KEK Kura-Kura Bali

Admin 2 - atnews

2026-02-02
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dermaga Marina KEK Kura-Kura Bali
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyoroti pembangunan marina pembangunan marina yang digarap PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.

Hal itu terungkap saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Senin (2/2).

Rombongan Pansus TRAP dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan anggota Pansus Dr. Somvir, I Nyoman Oka Antara, serta I Wayan Tagel Winarta.

Di lokasi, rombongan diterima jajaran PT Bali Turtle Island Development (BTID), di antaranya Head Licensing BTID Anak Agung Ngurah Buana, bersama perwakilan instansi teknis terkait.

Dalam dialog di lapangan, Pansus TRAP menaruh perhatian serius pada kelengkapan dan masa berlaku perizinan, khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL/BKKPR), termasuk kewajiban pelaporan tahunan serta kesesuaian pemanfaatan ruang pesisir dan mangrove. 

Pansus juga menegaskan akan memanggil pihak BTID ke rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan untuk mendalami seluruh perizinan yang dimiliki, guna memastikan tidak ada persoalan maupun dugaan malpraktik perizinan dalam proyek tersebut.

Head Licensing PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menjelaskan proses perizinan marina telah ditempuh sesuai ketentuan. Ia menyebut pengajuan KKPRL dilakukan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, sebelum izin diterbitkan oleh kementerian terkait.

 “Setelah KKPRL keluar, kami mengajukan izin terminal khusus ke Kementerian Perhubungan. Prosesnya melalui KSUP, dibuatkan berita acara lokasi, kemudian disampaikan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sampai izin persetujuan dikeluarkan,” jelasnya.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menekankan pentingnya kepastian masa berlaku izin serta konsistensi pelaporan kegiatan. Ia mengingatkan berdasarkan ketentuan, izin KKPR memiliki batas waktu dan dapat gugur apabila tidak disertai aktivitas maupun laporan berkala.

“Tahun berapa izin ini keluar? Sampai kapan berlakunya? Kalau dua tahun dan tidak ada laporan, itu bisa mati izinnya,” tegasnya.

Penjelasan teknis turut disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Anak Agung Gede Trisna Wijaya. Ia menegaskan sesuai Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, pemegang BKKPR wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap tahun. 

“Kalau kegiatan masih berjalan dan laporan disampaikan setiap tahun, izinnya tetap berlaku. Tapi kalau tidak ada laporan atau kegiatan berhenti, otomatis BKKPR tidak berlaku lagi,” terangnya.

Ia juga menjelaskan berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali, lokasi marina berada di zona pariwisata dan olahraga air, dengan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat seperti pembangunan dermaga wisata, ponton, serta fasilitas keselamatan wisata bahari. Namun, aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mangrove tetap dilarang.

Dalam sesi klarifikasi lapangan, Pansus TRAP turut mempertanyakan status ruang kawasan yang dibangun, apakah termasuk mangrove aktif, perairan, atau area bekas Tahura. Menanggapi hal tersebut, pihak BTID menegaskan bahwa pembangunan marina tidak melibatkan pembabatan mangrove.

“Kami tidak pernah membabat mangrove. Ini merupakan laguna yang terbentuk sejak reklamasi dulu. Yang kami lakukan hanya normalisasi alur, bukan pengambilan pasir,” kata Anak Agung Ngurah Buana.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menambahkan ke depan perlu diperhatikan pula rencana operasional marina, terutama jika nantinya melayani kapal wisata dan yacht internasional. Ia menegaskan, operasional berskala internasional mensyaratkan izin tambahan serta kesiapan fasilitas kepabeanan, imigrasi, dan karantina.

Sidak lapangan ini menegaskan komitmen Pansus TRAP DPRD Bali untuk mengawal pembangunan di kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai agar tetap sejalan dengan ketentuan tata ruang, perizinan, serta prinsip perlindungan lingkungan dan ekosistem Bali.(Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Cok Ace: Bali Perlu Generasi Muda Kreatif

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng