Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin, (2/1).
Penetapkan KEK Kura Kura Bali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 05 April 2023.
KEK Kura Kura seluas 498 hektar di Pulau Serangan yang kini akan didedikasikan untuk pariwisata dan usaha kreatif yang bertujuan untuk mempercepat perkembangan perekonomian Indonesia dan menciptakan lapangan kerja baru.
Sidak ini dilakukan menyusul dugaan pengambilan lahan kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Pada kesempatan itu juga, Pansus TRAP DPRD Bali mengunjungi lokasi pembangunan Marina Internasional.
Ekosistem marina pertama di Indonesia yang diakui secara standar global, dengan kapasitas hingga 146 super yachts, membuka pintu baru bagi pariwisata maritim berkualitas.
Selain menarik yacht tourism, marina ini juga membuka lapangan kerja serta memperkuat posisi Bali sebagai gerbang maritim Asia Pasifik dan mendukung visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Disamping itu, Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti lahan Mangrove Tahura Ngurah Rai yang ada dalam kawasan KEK Kura Kura Bali.
Mangrove itu memang tetap dirawat oleh KEK Kura Kura Bali. Bahkan digunakan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab telah menyepakati MoU untuk bersama-sama mengetuai aliansi mangrove untuk iklim dan mendirikan Mohammed Bin Zayed - Joko Widodo International Mangrove Research Center (MBZ-JKW IMRC) di Bali, Indonesia.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Kota Denpasar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.
Rombongan diterima langsung Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya dengan penuh keraman bersama jajaran manajemen.
Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus TRAP I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta.
Di lokasi, Made Supartha menegaskan bahwa kawasan yang kini masuk dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali memiliki status historis dan regulatif sebagai kawasan konservasi mangrove yang tidak boleh dialihfungsikan.
"Ini dulu adalah habitat mangrove. Wilayah ini sejak zaman Belanda, tahun 1927, sudah dinarasikan sebagai wilayah tertutup, wilayah yang sifatnya abadi dan tidak boleh diapa-apakan. Prinsipnya tetap difungsikan sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung," tegas Made Supartha di lokasi sidak.
Made Supartha juga menjelaskan, meskipun istilah Tahura baru dikenal sekitar tahun 1995, namun secara prinsip kawasan tersebut sejak awal berfungsi sebagai wilayah konservasi yang menjaga keseimbangan ekologi, mencegah abrasi, menjadi penyangga bencana seperti tsunami, serta berperan sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir.
Menurut Made Supartha, larangan alih fungsi kawasan tersebut diperkuat oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Perda dan Pergub Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.
"Ini bukan kata saya, ini kata undang-undang. Semua regulasi menarasikan bahwa wilayah ini adalah wilayah konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan," ujarnya.
Pansus TRAP mempertanyakan proses perubahan fungsi kawasan yang disebut terjadi sekitar tahun 1994–1995, setelah adanya permohonan dari BTID untuk mengubah fungsi lahan seluas sekitar 82,14 hektare.
Menurut Supartha, permohonan perubahan fungsi harus melalui kajian komprehensif dan melibatkan aspek sosiologis, filosofis, serta yuridis.
"Pertanyaan kami, mengapa waktu itu pemerintah tidak melakukan kajian yang lebih dalam? Apakah ada sosialisasi ke masyarakat? Apakah DPRD saat itu pernah diajak diskusi? Ini yang akan kami telusuri," terangnya.
Supartha juga menyoroti dampak ekologis alih fungsi mangrove, mengingat kemampuan mangrove dalam menyerap karbon hingga hampir 400 ton per hektare.
"Kalau 42 hektare mangrove dilepas, ke mana karbonnya? Ke mana napas hidup kita?" ujarnya.
Selain isu lingkungan, Pansus TRAP menerima laporan adanya lahan sekitar 2,19 hektare di wilayah utara yang merupakan tanah okupasi milik masyarakat, termasuk keberadaan pura dan tempat ibadah seperti Pura Sakenan.
Made Supartha menegaskan, ruang hidup masyarakat adat, nelayan, dan aktivitas keagamaan tidak boleh dibatasi.
"Masyarakat jangan sampai jadi tamu di rumah sendiri. Aktivitas melaut, kegiatan keagamaan, dan akses masyarakat harus tetap dibuka. KEK tidak boleh hanya dilihat dari aspek komersial," tegasnya.
Ke depan, Pansus TRAP akan menelusuri skema kompensasi alih fungsi mangrove, termasuk lokasi pengganti di Jembrana dan Karangasem, serta memastikan apakah proses tersebut telah disosialisasikan secara transparan kepada publik.
"Kami akan minta semua dokumen dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, kita dalami melalui RDP. Apakah ada cacat administrasi atau bahkan malapraktik? Semua harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr Somvir memberikan pesan agar KEK Kura Kura Bali memiliki ikon kura - kura. Namun belum dipasang patung kura - kura.
Selain itu, KEK Kura Kura Bali agar mengedepankan pelestarian lingkungan di tengah Kota Denpasar yang semakin sempit.
KEK Kura Kura Bali tidak ikut-ikutan membangun hotel besar seperti daerah lain seperti Nusa Dua, Kuta maupun Sanur. Namun KEK Kura Kura agar bisa menjadi tempat ketenangan dan perdamian, bisa kembangkan yoga dan meditasi.
Somvir pun memberikan pesan filosofi Mahatma Gandhi yakni "Bumi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi tidak cukup untuk memenuhi keserakahan manusia".
Sedangkan, Presiden Komisaris PT BTID Tantowi Yahya mengungkapkan rancangan KEK Kura Kura Bali untuk kepentingan pembangunan Bali ke arah yang lebih berkelanjutan.
"Bali yang baru artinya bali yang hijau, bali yang sustainable dan bali yang kuat dan sejahtera," kata Yahya.
Ia pihaknya sebagai investor, memiliki kewajiban untuk membangun kawasan tanpa merusak lingkungan.
Yahya menyambut positif berbagai masukan dari sejumlah pihak, mulai dari anggota dewan hingga masyarakat adat setempat.
"Sebagian besar pertanyaan tidak kami respons tapi itu masukan yang berharga. Saya mendengar dari Pak Ketua Pansus sepertinya bapak tahu persis kronologinya dan pegang data," jelasnya.
Dirinya pun akan siap menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Denpasar maupun DPRD Bali untuk menjelaskan secara rinci soal KEK Kura Kura Bali.
Kepala Departemen Perijinan BTID Agung Buana memaparkan soal mangrove. BTID memohon kepada pemerintah lahan seluas 80,14 ha dengan cara tukar menukar.
Dalam proses penyediaan lahan pengganti, yang dapat diterima oleh Departemen Kehutanan hanya 62,14 ha yang terdiri dari 58 ha berupa perairan, dan 4 ha berupa mangrove.
Lahan pengganti disiapkan lebih kurang 40 ha di Karangasem, 40 ha di Jembrana.
Setelah mendapat pengukuhan menjadi kawasan hutan dari Departemen Kehutanan, maka dilakukan tukar - menukar pada tahun 2008. (GAB/002)