Banner Bawah

Tegakkan Perda, Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho, Spanduk, Banner Tidak Sesuai di Fasilitas Umum

Admin 2 - atnews

2026-01-13
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tegakkan Perda, Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho, Spanduk, Banner Tidak Sesuai di Fasilitas Umum
Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan

Denpasar (Atnews) - Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet, pada Selasa (13/01) yang terpasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum. 
 
Kepala Bidang KUKM (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sekaligus menjaga estetika, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan perkotaan.

Penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kota Denpasar, yakni: Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, serta Jalan Arjuna.

Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena dinilai memiliki tingkat kepadatan aktivitas masyarakat yang tinggi serta kerap ditemukan media promosi yang dipasang di fasilitas umum tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan pendataan sekaligus penurunan terhadap berbagai media promosi yang melanggar. Dari hasil penertiban tersebut, berhasil diturunkan dan diamankan sejumlah media reklame, dengan rincian sebagai berikut: baliho sebanyak 2 buah, pamflet sebanyak 35 buah, banner sebanyak 25 buah, spanduk sebanyak 29 buah, serta umbul-umbul sebanyak 1 buah.

Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan reklame.

Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan keselamatan pengguna jalan serta menjaga keindahan tata kota Denpasar sebagai kota berwawasan budaya.

“Penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga edukatif. Kami terus mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi, terutama di fasilitas umum,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, media promosi yang telah ditertibkan selanjutnya diamankan di kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti. Pemilik media reklame yang merasa keberatan atau ingin melakukan klarifikasi dipersilakan untuk datang langsung ke kantor Satpol PP dengan membawa bukti kepemilikan serta kelengkapan perizinan yang sah.

Satpol PP Kota Denpasar berharap melalui kegiatan penertiban ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota semakin meningkat.

Dengan dukungan dan partisipasi semua pihak, diharapkan Kota Denpasar dapat terus terjaga sebagai kota yang tertib, aman, nyaman, dan berdaya saing, tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. (*IBM/002).

Baca Artikel Menarik Lainnya : Manfaatkan Tol Laut, Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng