Denpasar (Atnews) - Perjuangan meraih Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih hingga diakui Komite Warisan Dunia The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) tidaklah mudah.
Tidak hanya Jatiluwih diakui, namun Kawasan Catur Angga Batukaru di Bali, yang ditetapkan sebagai salah satu situs WBD oleh UNESCO pada tahun 2012.
Hakekat dimensi WDB dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuanninternasional terhadap suatu situs atau lanskap budaya yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau atau Nilai Universal Luar Biasa yaitu nilai luar biasa yang melampaui kepentingan lokal dan nasional serta bermakna universal bagi umat manusia.
Hal menarik dan mendasar dari konsep Warisan Dunia luar biasa, universalnya karena Warisan Dunia menjadi milik semua bangsa di dunia, terlepas dari wilayah di mana mereka berada.
Nilai universal luar biasa berarti makna penting dari segi budaya dan/atau alam yang sangat luar biasa (exceptional) sehingga melampaui batas nasional dan memiliki arti penting sama bagi generasi sekarang maupun mendatang dari semua umat manusia.
Dengan demikian, perlindungan permanen terhadap warisan ini merupakan kepentingan utama bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
Nilai yang tersematkan itu tidak hanya diukur dari keindahan fisik, tetapi menekankan kepada makna budaya, sejarah, sistempengetahuan, dan kontribusinya terhadap peradaban manusia.
Pengakuan itu menempatkan WDB sebagai representasi warisan peradaban yang memiliki keunikan, keaslian (authenticity), dan keutuhan (integrity) yangnharus dijaga keberlanjutannya lintas generasi.
Kawasan itu mencakup 20 subak, lima pura utama, serta lanskap sawah dan perkebunan yang menakjubkan. Dari seluruh kawasan subak, Subak Jatiluwih saat ini menjadi yang paling populer dan banyak dikunjungi wisatawan.
Catur Angga Batukaru mencakup lanskap alam yang memukau, termasuk Hutan Batukaru, Danau Tamblingan dan Buyan, 20 subak, lima pura utama, dan sembilan desa dinas.
Selain persawahan, lima pura besar di kawasan ini, yakni Pura Batukaru, Muncaksari, Tambawaras, Besikalung, dan Petali, menjadi daya tarik wisata spiritual. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha mengungkap ada perjuangan panjang sampai UNESCO menetapkan Jatiluwih sebagai WBD.
"Proses pengusulan Subak Jatiluwih sebagai WBD sudah dimulai sejak tahun 2003," kata Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali di Denpasar. Menurutnya, sistem subak sebagai irigasi sawah tradisional ini diperkirakan telah ada sejak abad ke-11, dengan lahan sawah seluas 303 hektar yang diusulkan ke UNESCO.
Kunjungan Asesor UNESCO. Seiring perkembangan waktu, Asesor UNESCO Asia Pasifik datang berkali-kali untuk evaluasi. Mereka merekomendasikan perluasan area nominasi agar sesuai dengan nama "Bentangan Budaya Bali/Cultural Landscape of Bali Province“.
Persetujuan 13 Subak lainnya. Sosialisasi dilakukan ke 13 subak lainnya untuk memperluas kawasan nominasi. Setelah melalui diskusi dan koordinasi intensif, seluruh Subak memberikan persetujuan dan komitmen bersama untuk pelestarian.
Untuk itu, WBD UNESCO (2012) sebagai pengakuan internasional terhadap sistem subak sebagai warisan budaya yang hidup dan berkelanjutan. Selain itu, Desa Terbaik Dunia UN Tourism (2024). Penghargaan bergengsi yang menguatkan reputasi Jatiluwih di kancah pariwisata global.
Catur Angga Batukaru memiliki empat pilar warisan.
Pertama hulu (puncak), kawasan hutan lindung dan sumber mata air suci yang menjadi hulu sistem irigasi.
Kedua hilir (lereng), area pertanian subak dan sawah bertingkat yang mengandalkan irigasi dari hulu
Ketiga, pesisir (daerah rendah), lahan pemukiman serta pusat aktivitas ekonomi dan perdagangan masyarakat.
Keempat, pusat (pusat budaya), desa-desa adat, pura, dan fasilitas sosial sebagai jantung kehidupan spiritual.
Dijelaskan pula, Cultural Landscape of Bali Province sebagai bagian dari Cultural Landscape of Bali Province, Subak System, the implementation of Tri Hita Karana Concept terdiri dari: 1) Klaster Angga Batukaru termasuk didalamnyanKawasan Jatiluwih; 2) Klaster Aliran DAS Tukad Pakerisan; 3) Klaster Taman Ayun; 4) Klaster Danau Batur.
"Ke empat klaster ini yang disebut bentangan budaya Bali (Cultural Landscape of Bali Province)," bebernya.
Klaster Catur Angga Batukaru secara administratif memiliki 14 Subak. Total luas 2.372 ha (Subak Soka di-exclude karena lokasi di sebelah timur Tukad Yeh Hoo)
Sedangkan, 475 Subak Abian (ha). Lahan pertanian campuran untuk tanaman keras dan perkebunan Kawasan perkebunan produktif di sekitar area subak, sebanyak 3.545 kebun (ha). Kawasan hutan lindung sebagai penyangga ekologi dan sumber air, seluas 9.316 Hutan (ha).
Sedangkan, pembagian administratif yakni 9 Desa Dinas, 11 Desa Adat.Area permukiman masyarakat di dalam dan sekitar kawasan warisan, 317 (ha). Luas spesifik Subak Jatiluwih yang menjadi ikon utama, 303 (ha). Struktur administratif yang mengintegrasikan pemerintahan formal dan tradisional dalam pengelolaan kawasan.
Komitmen Pelestarian Keaslian
Pemerintah Daerah Tabanan siap melestarikan Subak Jatiluwih dengan penekanan utama pada "the authenticity of the site" atau keaslian dan integritas sistem subak harus dijaga dengan ketat.
Pengembangan di luar subak. Perubahan dan pengembangan diperbolehkan di luar area inti Subak Jatiluwih. Di desa-desa sekitar dapat dipersiapkan homestay, fasilitas kuliner, dan home industry untuk cendera mata berkualitas.
Dukungan UNESCO untuk pemulihan. Jika terjadi bencana alam yang merusak lingkungan Subak Jatiluwih, UNESCO berkomitmen memberikan bantuan teknis dan finansial untuk proses pemulihan dan rekonstruksi. Maka dari itu, pihaknya berharap Pemda Tabanan. Menyipakan program pertanian organik dengan membantu sesuai kemampuan daerah.
Program meringankan pajak sawah sesuai peraturan perundang undangan, kiranya sudah dibantu bebas pajak. Program membantu dibidang peternakan sesuai kemampuan daerah. Program meningkatkan bidang Kesehatan dan Pendidikan sesuai kemampuan daerah.
Khusus untuk Subak Jatiluwih sudah dapat pah pah-an (bagian) dari Pengelola DTW Jatiluwih. Direncanakan dua pintu masuk areal situs, tiket pintu timur dengan parkir bus besar di parkir Senganan, lalu wisatawan diangkut pakai Shuttle Van isian 4 sampai 5 orang dipersilahkan dikelola oleh swasta.
Begitu juga pintu masuk barat di parkir Batukaru masuk areal situs pakai Shuttle Van. Masyarakat yang tinggal di dalam situs ini boleh beraktivitas sebagaimana biasa, bisa mondar mandir pakai kendaraan pribadi sebagai mana sebelum masuk WBD.
Maka dari itu, tanggung jawab perlindungan pemerintah dari sisi regulasi pelanggaran di Kawasan WBD Jatiluwih sebanyak 13 bangunan lebih akomodasi pariwisata.
Terdapat 13 bangunan akomodasi pariwisata yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan di kawasan Warisan Budaya Dunia Jatiluwih.
Bentuk pelanggaran melanggar Perda RTRW Kabupaten Tabanan, alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pembangunan di area lanskap budaya UNESCO, merusak integritas visual kawasan.
Dampak pelanggaran mengancam dicabutnya status WBD. Menurunkan nilai keaslian kawasan. Merugikan masyarakat petani. Potensi sanksi hilangnya bantuan internasional dari UNESCO. "Perlindungan kawasan Warisan Budaya Dunia bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita kepada generasi mendatang dan komunitas internasional"," ujarnya.
Penegakan aturan dalam perlindungan Kawasan WBD Subak Jatiluwih. Landasan hukum komprehensif yakni UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 3 huruf c dan Pasal 10 Ayat (1) Huruf a mengatur kewajiban penataan ruang yang berkelanjutan dan melindungi kepentingan umum ada pula, UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pasal 18, Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 34 Ayat (5), Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 Ayat (2), Pasal 50, Pasal 70, Pasal 72 mengatur perlindungan lahan sawah.
Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Ketentuan terkait Amdal-UKL UPL untuk setiap kegiatan yang berdampak lingkungan. Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Ruang Nasional. Pasal 3 dan Pasal 8 mengatur sinkronisasi penataan ruang dengan perlindungan kawasan strategis Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali.
Pasal 5, Pasal 48 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, Pasal 61 huruf b angka 1 dan huruf c, Pasal 99, Pasal 104 ayat 3, Pasal 135. Perda Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan 2023-2043. Pasal 12 ayat (4), Pasal 42 ayat (10), Pasal 44 ayat (13), Pasal 51 ayat (4) huruf b angka 2 secara spesifik melindungi kawasan Jatiluwih.
Koordinasi penegakan hukum, diperlukan sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten Tabanan, dan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang efektif, terukur dan konsisten terhadap pelanggaran di kawasan WBD Kehadiran Pansus TRAP DPRD Bali di Jatiluwih sesuai amanat Pasal 96, Pasal 100 dan Pasal 101 UU Pemerintahan Daerah, terhadap DPRD Provinsi melekat Kewenangan Pengawasan.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan “tidak anti investasi”. Hanya mandatori kewenangan “Penertiban bukanlah pilihan kebijakan strategis, melainkan perintah konstitusi”.
Orientasi Pansus TRAP DPRD Bali hanya untuk memastikan praktik pemanfaatan ruang, pengelolaan aset daerah, dan pemberian perizinan yang tidak menyimpang dari ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kegiatan yang berpotensi merusak citra Kawasan Jatiluwih sebagai Warisan Dunia, keberlangsungan Lahan Sawah Abadi, dan merubah lanskap sistem irigasi tradisional Subak wajib ditertibkan.
Menjaga keberlanjutan status WBD UNESCO hingga predikat sebagai Desa Terbaik Dunia versi UN Tourism, merupakan prinsip dan komitmen kolektif.
Penguatan kesejahteraan masyarakat petani. Visi Gubernur Bali: "Desa Maju, Rakyat Sejahtera". Dengan membuat "Homestay Berkelas Internasional Generasi Unggul".
Mencetak generasi unggul melaluinprogram Satu Keluarga Satu Sarjana, fasilitasi program pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi anak-anak petani.
Pembangun ekonomi kerakyatan tanpanmerusak alam. Penataan rumah warga di luar Kawasan WBD Subak Jatiluwih menjadi homestay dan restoran berkelas internasional“Green House” untuk meningkatkan pendapatan langsung (seperti: menampilkan kuliner lokal yang higienis).
Program Coaching Clinic & keterampilan lokal. Pengelolaan sawah tradisional yakni membajak sawah dengan sapi, enanam padi cara tradisional, panen massal dengan metode "spingan" padi varietas Bali, pelestarian kearifan lokal petani “sistem subak”.
Petani setempat melibatkan wisatawan, untuk terlibat dalam manyi, metekap, nandur, mandi lumpur, menangkap belut dan traking di sawah, nantinya menjadi satu atraksi yang berimbas pada pendapatan atau kesejahteraan langsung masyarakat.
Konsep 3 x 6 badan sampi (sapi) jalur persawahan. Tidak hanya untuk kandang, bisa diubah menjadi Komoditi Dagang yakni 1) Nasi/entil beras merah organik, Kopi, Lawar klungah/lindung, 2) Sambel bejek lindung, Sate kakul, klipes goreng, pepes jubel, 3) Sayur gondo, kelapa muda segar, es daluman, jajanan Bali dans seterusnya.
Pemberian dukungan dari Pemerintah terkait sawah dilindungi melalui penyediaan sarana produksi, penyaluran bantuan benih, pupuk, memperhatikan irigasi, memperhatikan pengenaan pajak juga asuransi pertaniannya untuk mendukung kesejahteraan petani dan keberlanjutan sistem subak. (GAB/001)