Denpasar (Atnews) - Mantan Anggota KPU RI dan Pemerhati Pembangunan Bali I Gusti Putu Artha mengungkapkan Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung kepada Gubernur Bali.
Hal itu terungkap pasca ratusan truk berisi sampah menggeruduk Kantor Gubernur Bali yang dibawa oleh Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB) menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 di Denpasar, Selasa (23/12).
Aksi damai itu sebagai bentuk protes atas rencana penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang dinilai tanpa solusi yang komprehensif.
Dengan membawa spanduk "Bali Darurat Sampah! Menutup TPA Suwung Tanpa Solusi = Rakyat Bingung, Pariwisata Lesu #ForumSwakelolaSampahBali".
Surat itu ditanda tangani oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dengan Nomor:P.1697/A/GKN/.2.5/12/2025 pada tanggal 18 Desember 2025.
Sehubungan dengan surat Gubernur Bali Nomor:B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 hal Mohon Arahan dan Keputusan Terkait Batas Waktu Penutupan TPA Suwung.
Dengan demikian, Menteri LH menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah melaksanakan pengawasan ketaatan penerapan keputusan sanksi administratif pada tanggal 14 November 2025 dengan hasil Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali:
a telah melaksanakan kewajiban:
1) menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) dengan menutup menggunakan tanah (urug) sebanyak 51,37%;
2) memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping);
3) memiliki persetujuan lingkungan untuk kegiatan operasional TPA Regional Sarbagita Suwung berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Nomor 660.31 3190/V-A/DISPMPT tanggal 15 Oktober 2019 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGITA) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali;
4) memiliki desain instalasi pipa gas pada 19 (sembilan belas) titik; dan
5) melaksanakan ketentuan berupa pengurangan sampah dan penanganan sampah.
b. belum melaksanakan kewajiban:
1) pengelolaan lindi pada Instalasi Pengolahan Lindi berdasarkan hasil pengujian kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri;
2) memfungsikan instalasi pipa penanganan gas;
3) melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala;
4) melaporkan pengelolaan dan perlindungan mutu udara secara berkala; dan
5) menutup seluruh area zona open dumping TPA Regional Sarbagita Suwung.
Sehubungan dengan telah dilakukannya upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif, maka pihaknya memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif hingga tanggal 28 Februari 2026.
Menurut Putu Artha, Surat jawaban Menteri LH atas surat dari gubernur, walikota dan Bupati Badung sama sekali tidak ada menyebutkan pengunduran penutupan TPA Suwung.
"Seperti saya tulis, hanya menekankan perpanjangan pelaksanaan kewajiban atas pengenaan sanksi administrasi," tegas Putu Artha di Denpasar, Rabu (24/12).
Artinya narasi bahwa Menteri LH mengundurkan penutupan TPA Suwung adalah informasi bohong dan sengaja disesatkan.
"Gubernur mau cuci tangan tak mau menanggung malu. Padahal sejak awal ia yang ngotot minta TPA tutup! Lagi penyesatan. Menteri LH cuma berikan relaksasi pemenuhan sanksi administrasi hingga 28 Februari. Bukan penutupan. Yang ngotot nutup TPA Gubernur Bali!," bebernya.
Apalagi Hari Minggu (21/12) dilakukan ritual penutupan TPA Suwung berlokasi di TPA Regional Sarbagita.
Putu Artha juga mengungkap kegagalan pengelolaan Sampah Sarbagita yakni:
1) Pada tanggal 9 Oktober 2018, lahir Deklarasi Sakenan yang diinisasi oleh Menivest Luhut Panjaitan. Dari Pemprov hadir Wakil Gubernur Cok Ace dan Sekprov Dewa Made Indra. Deklarasi Sakenan menekankan tekad seluruh desa adat di Bali memerangi sampah;
2) Pada tanggal 16 Juli 2021, Gubernur Koster menolak pembangunan PSEL di Bali seraya meminta Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, memfasilitasi pembangunan pengolahan sampah berbasis RDF, TPST dan TPS3R. Sebagai catatan, Surabaya menerima proyek PSEL ini dan hingga kini PSEL Benowo berhasil mengolah 1.500 ton sampah per hari dan mengaliri listri 5.885 rumah tangga;
3) Pada 4 Februari 2023, BTID mengeluarkan pernyataan agar TPA Suwung segera dibersihkan;
4) Atas dasar penolakan PSEL, lalu pada Pemerintah Pusat membangun tiga TPST di Kota Denpasar dengan kapasitas diharapkan bisa mengolah sampah 340 ton per TPST. Ini sdh cukup untuk menyelesaikan sampah Denpasar dengan volume 1.000-1050 ton per hari. Tiga TPST ini diresmikan Joko Widodo 13 Maret 2023. Faktanya baik Pemprov terutama Pemkot Denpasar tidak kompeten mengurus dan mengelola 3 TPST ini berujung terjadi infungsional ketiganya;
5) Hari Sabtu, 12 April 2025, Gubernur Koster membuat seremonial "ngetig kulkul" yang dihadiri ribuan orang di panggung Terbuka Taman Budaya dihadiri Menteri Lingungan Hidup. Seremonial macam begini celakanya acapkali ia lakukan. Berapa biaya keluar untuk menyelenggarakannya. Perang sampah dimulai. Namun kini berbalik, ia diperangi rakyat Bali;
6) Pada 1 Agustus Wayan Koster mengultimatum penutupan TPA Suwung. Keputusan itu karena tanpa analisis komperehensif terutama fakta bahwa walau sektor hulu digarap masih ada 1000 ton sampah Denpasar dan Badung yang belum terkelola di hilir. Akibatnya, caci maki rakyat sangat kuat dan deretan mochi berisi sampah parkir di Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin (4/8/2025);
7) Entah karena memang tidak kompeten atau ada tekanan dari "tetangga sebelah" kembali Gubernur Koster blunder dengan ultimatum gagah perkasa menutup TPA Suwung per 23 Desember. Keras betul tekadnya.
Mendagri Tito juga dicuekin. Belakangan Walikota DenpasarJaya Negara dan Bupati Badung Adi Arnawa kibarkan bendera putih. Menyerah. Pengusaha jasa FSSB menancam unjuk rasa. Lalu Gubernur Koster melunak. "Tunggu keputusan Menteri LH. Lha kenapa tak sejak dikomunikasikan sebelum keputusan diambil. Tak kompeten kan?," ungkapnya.
Sebelumnya juga, Putu Artha menegaskan bahwa kualitas kepemimpinan seorang kepala daerah bisa dicermati dari politik anggaran tiap tahun yang tercermin dalam APBD dan APBD Perubahan.
PDIP pernah punya Ahok, Winasa, dan Mangku Pastika (periode pertama) yang bagus struktur dan kontur APBDnya (sering disebut APBD untuk rakyat).
"Saya hanya butuh dua item saja untuk membuktikan fakta betapa ugal-ugalan APBD Bali dikelola seorang gubernur. Bahkan setelah dilakukan perubahan melalui APBD Perubaban," kata Putu Artha di Denpasar.
Urusan Bidang Komunikasi, dan Informatika pada APBD induk dianggarkan Rp 138,7 milyar. Namun setelah APBD Perubahan naik dahsyat menjadi Rp 223 milyar lebih.
"Saya mencoba menelusuri kenaikan besar itu di bagian mananya. Ternyata, sub program penyelenggaraan pusat kendali pemerintah daerah awalnya Rp 10.8 miliar naik menjadi Rp 158 miliar lebih atau Rp 13 miliar per bulan. Ini gila," bebernya.
Sekarang pihaknya mengecek Urusan Bidang Lingkungan Hidup. Pada APBD induk Rp 13 miliar naik menjadi Rp 26,6 miliar di APBD Perubahan. Dari dana itu awalnya subprogram pengoperasian dan pemeliharaan TPA Regional (Suwung) dialokasikan Rp 11 miliar lebih lalu dalam APBD Perubahan naik menjadi Rp 24 miliar lebih atau hanya Rp 2 miliar per bulan (mungkin karena tambahan anggaran akibat molornya penutupan dari Agustus ke Desember).
"Semeton bisa bayangkan, TPA Suwung yang menangani sebanyak 1.300 ton sampah tiap hari dari dua wilayah Badung dan Denpasar hanya dialokasikan Rp 2 miliar. Sedangkan program yang sifatnya hanya pusat integrasi data dan kebijakan dalam Bali Command Centre dibiayai Rp 13 miliar per bulan," bebernya.
Maka, jadi jelas kenapa Gubernur Bali ngotot mau menutup TPA Suwung. Secara finansial karena ia tidak memberi prioritas anggaran dalam pengelolaan sampah.
Walau ia tahu itu ranahnya dan dampaknya sangat luas. Ia lebih asyik mengongkosi para tim percepatan yang setahun makan gaji buta Rp 8.6 miliar dan program pusat kendali pemerintahan daerah naik hingga jadi Rp 158 miliar. Lalu apa urgensinya pusat kendali itu dengan kenyamanan dan kesejahteraan rakyat Bali?.
"Badung Rp192 miliar, Denpasar Rp164 miliar, Bali Rp11 miliar dalam RAPBD 2026 untuk sampah!," pungkasnya. (Z/002)