Segel Dicopot: Satpol PP Bali akan Panggil Billy's Restaurant & Villas Awal Januari 2026, Wibawa Penegakan Perda Dipertaruhkan
Admin 2 - atnews
2025-12-26
Bagikan :
Penegakan Perda Dipertaruhkan (ist/Atnews)
Tabanan (Atnews) - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Bali kembali menjadi sorotan tajam publik. Hilangnya segel resmi Pol PP Line yang sebelumnya dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali di sejumlah lokasi strategis menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan di lapangan.
Terbaru segel tersebut diketahui terpasang di Billy's Restaurant & Villas, Desa Senganan, Kabupaten Tabanan.
Parahnya lagi, di lokasi itu dilakukan Upacara Mlaspas artinya upacara pembersihan dan penyucian terhadap bangunan baru, yang selesai dibangun, untuk ditempati beraktivitas, dalam tradisi Hindu Bali.
Menariknya lagi, kawasan pembangunan Billy's Restaurant & Villas, sebelumnya berdiri wisata Jati Harum Luwak Kopi, Banjar Soka Kawan, Desa Senganan.
Tempat usaha tersebut tidak berizin, telah ditutup oleh Pemerintah Tabanan. Setelah dilakukan sidak gabungan DPRD Tabanan pada Juni 2017.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku akan menggali awal Januari 2026. "Januari awal kita panggil," singkat kepada awak media bertepatan pada Hari Raya Natal 2025 di Denpasar, Kamis (25/12).
Saat ini, pihaknya masih fokus dan konsent Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 dahulu.
Padahal Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus menutup sementara 13 bangunan liar di Kawasan Subak Jatiluwih yang diakui Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) di Tabanan, Selasa (2/12).
Pada kesempatan itu juga, Pansus TRAP DPRD Bali menutup bangunan baru yang tanpa izin di Desa Senganan, sebelah Kawasan Subak Jatiluwih.
Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan, melanggar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Daerah itu juga masuk dalam Catur Angga Batukaru, salah satu dari empat kawasan yang membentuk Sistem Subak Bali, yang telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia.
Dimana WBD diraih pada tanggal 29 Juni 2012 dalam sidang ke-36 Komite Warisan Dunia UNESCO di St. Petersburg, Rusia.
Pansus TRAP DPRD Bali menemukan 13 pelanggaran yang dinilai berpotensi merusak keaslian serta kelestarian kawasan tersebut.
Setelah terbentuk Pansus TRAP DPRD Bali, baru usaha-usaha liar itu ditertibkan. Padahal pelanggaran Subak Jatiluwih sudah disoroti secara internasional, bahkan UNESCO mengacam mencabut status WBD-nya.
Pelanggaran itu mencakup perubahan tata guna lahan tanpa ketentuan, pembangunan tanpa izin hingga aktivitas yang mengancam keseimbangan ekosistem lokal. Temuan ini mendorong langkah cepat dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Tabanan untuk melakukan penertiban.
Mengingat, sebelumnya, di lokasi itu dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan, sehingga dilakukan penyegelan resmi sebagai bentuk penegakan hukum administratif.
Namun ironisnya, segel negara yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan hukum kini dinyatakan hilang. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya kontrol dan tindak lanjut aparat setelah tindakan penyegelan dilakukan.
Hilangnya segel bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh aspek fundamental penegakan hukum. Segel Satpol PP Line dipasang melalui mekanisme resmi, disertai berita acara, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Publik wajib mempertanyakan bagaimana mungkin segel dapat dilepas tanpa proses hukum, tanpa laporan resmi dan tanpa kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan terbuka mengenai waktu pelepasan segel, pelaku yang diduga membuka segel, maupun langkah hukum lanjutan dari aparat berwenang.
Situasi ini memperkuat kesan bahwa penegakan Perda berhenti pada seremoni administratif, tanpa pengawasan berkelanjutan di lapangan.
Secara normatif, aturan terkait pelanggaran segel negara tergolong tegas. Pasal 232 KUHP ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara hingga 3,5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang merusak atau membuka segel resmi. Selain itu, Pasal 221 KUHP juga memberikan sanksi bagi pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.
Di tingkat daerah, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Perda yang menjadi dasar penyegelan, dengan konsekuensi sanksi administratif hingga gugatan perdata.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, hilangnya segel belum diiringi langkah penindakan yang transparan.
Peristiwa ini pun menuai reaksi keras masyarakat. Di media sosial, warganet menilai aparat terlihat tegas diatas kertas, namun lemah dalam praktek di lapangan.
"Kalau segel resmi negara saja bisa dilepas tanpa konsekuensi, lalu apa fungsi Satpol PP," tulis seorang warganet.
Bahkan muncul sindiran tajam terhadap kinerja aparat di daerah. "Bahkan ini Kabupaten Badung dan Tabanan juga ada Satpol PP, tetapi kenapa sangat merusak dan mencoreng citra penegakan hukum khususnya di daerahnya masing-masing, apakah Satpol PP Masuk Angin?," kata Warganet di Medsos.
Komentar tersebut mencerminkan kekecewaan publik yang semakin meluas, terutama terkait keadilan hukum dan konsistensi penegakan aturan.
Kasus hilangnya dua segel Pol PP Line kini menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalitas Satpol PP Bali, termasuk koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota.
Publik menantikan langkah konkret aparat untuk mengusut kejadian ini secara terbuka dan akuntabel.
Tanpa tindakan tegas, peristiwa ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk sekaligus simbol merosotnya wibawa penegakan hukum di Bali, khususnya dalam menjaga tata ruang dan kepastian hukum. (GAB/002).