Segel Pol PP Line Hilang; UU Tegas, Penindakan Minim, Satpol PP Bali Dipertanyakan
Admin 2 - atnews
2025-12-26
Bagikan :
Segel Pol PP Line (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Hilangnya segel resmi Pol PP Line yang dipasang oleh Satpol PP kembali membuka luka lama soal lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Segel yang seharusnya menjadi simbol kekuatan negara itu kini raib, tanpa penjelasan resmi, tanpa kejelasan proses hukum.
Peristiwa ini sontak memicu reaksi keras publik. Di media sosial, warganet ramai-ramai menyebut Satpol PP Bali “ompong”—istilah yang menggambarkan aparat yang terlihat tegas di atas kertas, namun tumpul di lapangan.
Segel Pol PP Line bukan sekadar pita pembatas. Ia dipasang melalui prosedur resmi, disertai berita acara, dan menjadi bukti tindakan penegakan hukum. Hilangnya segel tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa yang membuka, kapan dibuka, dan mengapa tidak ada tindakan lanjutan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan terbuka mengenai: identitas pihak yang diduga merusak atau membuka segel, laporan resmi tindak pidana, maupun langkah hukum yang telah diambil.
Ironisnya, regulasi yang mengatur soal ini sangat jelas dan tegas. Pasal 232 KUHP ayat (1) menyatakan: Barang siapa membuka atau merusak segel yang dipasang oleh pejabat berwenang, diancam pidana penjara hingga 3,5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Pasal 221 KUHP juga mengatur sanksi penjara paling lama 9 bulan atau denda, bagi pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.
Tak berhenti di sana, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar penyegelan. Konsekuensinya, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, denda tambahan, hingga gugatan perdata.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Segel hilang, pelaku tak tersentuh, proses hukum tak terdengar.
Ketiadaan transparansi justru memperkuat dugaan publik bahwa penegakan hukum hanya keras kepada masyarakat kecil, namun melemah ketika berhadapan dengan pihak berkepentingan.
“Kalau segel resmi negara saja bisa dilepas tanpa konsekuensi, lalu apa fungsi Satpol PP?” tulis seorang warganet.
Pertanyaan itu kini menggema lebih luas: Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya formalitas administratif semata?
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalitas Satpol PP Bali. Publik menunggu keberanian aparat untuk membuka fakta, menindak pelaku, dan membuktikan bahwa hukum tidak berhenti di atas kertas.
Jika tidak, hilangnya dua segel Pol PP Line bukan sekadar kasus pelanggaran, melainkan simbol runtuhnya wibawa penegakan hukum di Bali.
Sebelumnya, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan membuka atau merusak segel (Pol PP Line) yang dipasang oleh Satpol PP dapat dikenakan sanksi pidana.
Tindakan itu dianggap melanggar hukum dan meremehkan wewenang pemerintah atau penegak hukum.
Konsekuensi hukum yang dapat dikenakan, sebagaimana Pasal 232 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Ayat (1) pasal ini mengancam pelaku perusakan atau pembukaan segel yang dipasang oleh pejabat umum (termasuk Satpol PP) dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 221 KUHP: Jika tindakan membuka segel tersebut dianggap menghalangi atau merintangi proses penyidikan (misalnya jika penyegelan terkait kasus pidana), pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda.
Selain sanksi pidana, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang menjadi dasar penyegelan, yang dapat menyebabkan sanksi perdata atau denda administratif tambahan.
Perusakan segel yang dimaksud adalah merobek atau menurunkan kertas segel yang dipasang DPPB. Selain itu, menggunakan bangunan yang sudah disegel, meski tidak merusak kertas segelnya, tetap termasuk pelanggaran merusak segel.
Ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan.
Adapun hukuman atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Tata Ruang adalah kurungan 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Pihak berwenang, seperti Satpol PP, memiliki kewenangan untuk melaporkan tindakan perusakan segel ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Oleh karena itu, sangat penting untuk tidak membuka segel tanpa izin resmi dari instansi yang memasangnya," tegas Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali di Denpasar, Jumat (19/12).
Hal itu disampaikan ketika RDP Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil seluruh pengelola akomodasi pariwisata yang membangun secara liar (tanpa izin) di Kawasan Subak Jatiluwih, Tabanan yang ditemukan melanggar pada saat sidak Tim Pansus TRAP DPRD Bali pada 2 Desember 2025 lalu.
Dalam rangka pendalaman dan penyamaan persepsi berkenaan dengan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan prinsip pelestarian kawasan, khususnya dalam menjaga keberlanjutan Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) yang diakui oleh UNESCO.
Hal itu dikarenakan, kawasan WBD Jatiluwih telah berulang kali mendapatkan ancaman statusnya dicabut oleh UNESCO.
RDP dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya, yakni Nyoman Budiutama, Ketut Rochineng, I Wayan Wirya dan Wayan Bawa.
Hadir pula Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila selaku
Usaha akomodasi pariwisata yang dipanggil tersebut, diantaranya Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D'Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Green e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi, dan The Rustic yang sekarang bernama Sunari Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan bahwa 13 akomodasi yang dipanggil ini terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan di Kawasan Warisan Budaya Dunia Jatiluwih. Di samping juga melanggar alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD), pembangunan di area lansekap budaya UNESCO, dan merusak integritas visual kawasan.
Bentuk pelanggaran ini, menurut Supartha berpotensi mengancam dicabutnya status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia.
Menurunkan nilai keaslian kawasan, merugikan masyarakat petani, dan potensi sanksi hilangnya bantuan internasional dari UNESCO. "Perlindungan kawasan Warisan Budaya Dunia bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita kepada generasi mendatang dan komunitas internasional," ujar Supartha dalam RDP tersebut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menegaskan bahwa pengawasan oleh Tim Pansus TRAP bukan untuk menolak investasi maupun pembangunan, melainkan memastikan tata ruang tetap sesuai koridor pelestarian budaya sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat. Apalagi, Jatiluwih sejak 2012 telah ditetapkan sebagai kawasan Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.
Menurut Politisi asal Tabanan ini, perjuangan mendapatkan pengakuan UNESCO sangat panjang. Jika pembangunan tak terkendali, status tersebut bisa dicabut. "Mari jaga bersama, jangan malah sumber daya tarik ini rusak, nanti dicabut status Warisan Budaya Dunianya oleh UNESCO. Kita rugi semua,” tegas Supartha.
Sejalan dengan penertiban, dihadapan semua pemilik akomodasi pariwisata Jatiluwuh, Supartha mengatakan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali tengah menyusun konsep solusi yang mampu mengharmonikan pelestarian sawah dengan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu ide yang tengah dikaji adalah penataan rumah penduduk menjadi homestay berstandar internasional, serta pengembangan restoran kuliner lokal yang higienis. Wisata berbasis aktivitas pertanian seperti panen padi, membajak sawah, hingga menangkap belut juga akan diperkuat sebagai daya tarik utama.
Selain itu, Supartha mengingatkan bahwa masih ada ruang terbatas untuk pembangunan di area Warisan Budaya Dunia sesuai aturan.
Ia menyebut ada area yang bisa dibangun, yaitu 3 kali 6 meter. Bangunan kecil ini dapat dijadikan kios usaha oleh pemilik lahan untuk menjual produk lokal seperti kopi atau jajanan Bali tanpa merusak sawah. "Kami ingin Jatiluwih tetap menjadi ikon dunia. Sawahnya lestari, budayanya hidup, rakyatnya sejahtera,” ujar Supartha.
Pansus juga menekankan dukungan penuh bagi petani sebagai penjaga utama subak. Bantuan sarana produksi pertanian, jaminan pemasaran panen, keringanan pajak, hingga asuransi pertanian digodok agar produksi tetap terjaga sesuai konsep Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B.
Bahkan, Supartha mengatakan bahwa bisa saja para pemilik lahan nanti disentuh program pemerintah, seperti beasiswa pendidikan satu keluarga satu sarjana yang menjadi program Gubernur Bali.
Dalam RDP tersebut, sebanyak 13 lebih pemilik usaha yang telah dipasangi Pol PP Line secara tegas mendesak agar garis pengamanan tersebut segera dilepas. Mereka menilai penutupan sementara berdampak langsung terhadap operasional usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Bahkan adanya laporan aksi pelepasan segel Pol PP Line di Jatiluwih menjadi sorotan tajam pada RDP DPRD Bali tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pelepasan Pol PP Line tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, seluruh tindakan penertiban harus didasarkan pada keputusan resmi yang diambil setelah proses pendalaman oleh Pansus TRAP DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali.
“Tidak boleh melepas Pol PP Line sebelum diputuskan oleh kami (Pansus TRAP DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, red). Kalau ingin dibuka dan cepat selesai, maka segera buat komitmen, sampaikan ke Pemkab, biar segera dirumuskan dan diputuskan,” tegas Dewa Dharmadi di hadapan peserta RDP.
Ia menjelaskan, dari hasil pendalaman awal yang dilakukan, sebagian besar bangunan yang dipermasalahkan di kawasan Jatiluwih diketahui berdiri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Tabanan. Namun, ketika Perda tersebut mulai diberlakukan, bangunan-bangunan itu dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, khususnya di kawasan WBD.
“Terdapat salah satu diantaranya. Salah satu itu berarti lebih dari satu, posisi bangunan dari 14 bangunan yang kita dalami. Harusnya 15 tapi 1 tercecer belum sempat kami dalami, diantaranya berdiri bangunan sebelum penetapan Perda Tata Ruang di Jatiluwih” ujarnya.
Karena itu, Satpol PP Bali menyerahkan penentuan langkah lanjutan kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Pemerintah Provinsi Bali berserta Pansus TRAp sebagai pemegang kewenangan. “Ini kami minta keputusan nanti dari pemkab Tabanan. Artinya bangunan itu dibangun sebelum Perda Tata Ruang dan LSD ditetapkan di kawasannya. Nah yang masuk dalam kawasan dari 205 hektare khusus di Jatiluwih, kami minta dulu komitmen kepada para petani,” katanya.
Terkait permintaan agar pol PP line segera dibuka, Rai Dharmadi menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya komitmen nyata dari para pengelola usaha. Menurutnya, pembukaan pengamanan harus dibarengi dengan sikap terbuka dan kesediaan untuk menindaklanjuti hasil penertiban.
Ia menilai, selama pemanggilan klarifikasi data sebelumnya masih terdapat pengelola yang belum sepenuhnya jujur dalam menyampaikan kondisi usahanya. “Kami minta dulu komitmen kepada para petani. Untuk bisa membuka poll pp line, tentunya juga dibarengi dengan tindakan nyata oleh para pengelola warung atau restoran,” tegasnya.
Dalam pendalaman tersebut, Satpol PP Bali juga menyoroti karakter usaha yang berkembang di kawasan Jatiluwih. Sejumlah bangunan yang disebut sebagai warung dinilai telah berkembang menjadi restoran dengan pendapatan yang cukup besar, namun informasi tersebut tidak disampaikan secara terbuka. “Kalau dibilang warung cukup besar seperti Sunari, bukan warung namanya itu, resto itu. Pendapatannya pun juga kalau dilihat terus terang kami perkirakan hampir Rp 8-10 juta” beber Rai Dharmadi.
Selain persoalan tata ruang dan alih fungsi lahan, aspek kesucian kawasan juga menjadi pertimbangan penting. Rai Dharmadi menyebut, sejumlah bangunan beririsan dengan kawasan suci dan tempat suci, sehingga secara aturan tidak dimungkinkan keberadaannya. Kondisi tersebut memperkuat alasan pemerintah untuk tetap melakukan penertiban di kawasan WBD Jatiluwih.
Ia menegaskan, pencabutan pol PP line tanpa kejelasan keputusan dan komitmen pembongkaran justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Satpol PP Bali, kata dia, tidak ingin mengambil langkah yang dapat merusak wibawa pemerintah. “Yang pasti kami ingin itu dibongkar baru kita cabut Pol PP lain,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Rai Dharmadi juga mengungkap adanya aspirasi dari masyarakat petani agar pengelola usaha di sekitar sawah memberikan nilai tambah atau kompensasi atas pemanfaatan lanskap persawahan sebagai daya tarik utama. Menurutnya, selama ini kepedulian tersebut masih sangat minim, berbeda dengan praktik di kawasan wisata lain seperti Ubud.
“Saya mendapatkan informasi dari beberapa yang sudah kami dalami. Restoran-restoran yang di luar kawasan, seberang jalan. Harapan dari masyarakat petani sebagai obyek mereka berharap juga dapat nilai tambah sebagai pemilik view (sawah), itu kan bagus. Karena memang saya sudah sempat tanya, ke Gong Jatiluwih (salah satu resto yang ditutup) apa sudah diberikan kepada petani (pemilik sawah di depannya) sebagai view. Kalau kita contoh di Ubud, itu dapat kompensasi kok,” jelasnya.
Satpol PP Bali menegaskan seluruh langkah penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi Forum Pengawasan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Tabanan serta berlandaskan peraturan daerah yang berlaku, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Karena itu, pemerintah meminta para pengelola usaha tidak hanya menyampaikan keberatan, tetapi juga menawarkan solusi yang jelas dan bertanggung jawab.
Ke depan, pemerintah membuka ruang penataan ulang kawasan Jatiluwih sepanjang tetap berada dalam koridor pelestarian dan ramah lingkungan. Namun Rai Dharmadi menegaskan, bangunan yang berada di dalam kawasan inti tetap harus ditertibkan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian Warisan Budaya Dunia. “Tetapi yang pasti menurut kami, harus dibongkar-bongkar yang di dalam kawasan,” ujarnya.
Sedangkan, Pemilik Usaha Green Point di kawasan Daya Tarik Wisata Jatiluwih, Putu Cheriandika, mengaku terkejut atas kedatangan Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Sebelumnya, Tim Pansus DPRD Bali melakukan sidak dan menutup usaha tersebut bersama Satpol PP Bali yang memasang Pol PP Line di Restoran Green Point hingga Billy’s Soka pada tanggal 2 Desember lalu. (GAB/002)