Banner Bawah

Jelang Nataru 2026, Ratusan Truk Gerudug Kantor Gubernur Bali, FSSB Minta TPA Suwung Buka Sampai PSEL Jalan

Admin 2 - atnews

2025-12-24
Bagikan :
Dokumentasi dari - Jelang Nataru 2026, Ratusan Truk Gerudug Kantor Gubernur Bali, FSSB Minta TPA Suwung Buka Sampai PSEL Jalan
2026, Ratusan Truk Gerudug Kantor Gubernur Bali(ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Ratusan truk berisi sampah menggeruduk Kantor Gubernur Bali yang dibawa oleh Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB) menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 di Denpasar, Selasa (23/12).

Aksi damai itu sebagai bentuk protes atas rencana penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang dinilai tanpa solusi yang komprehensif.

Dengan membawa spanduk "Bali Darurat Sampah! Menutup TPA Suwung Tanpa Solusi = Rakyat Bingung, Pariwisata Lesu #ForumSwakelolaSampahBali".

Sebanyak 462 armada truk yang keluar dari TPA Suwung dan Pulau Serangan berjejer panjang di sekitar lokasi aksi, mulai dari ukuran kecil hingga besar. 

Masing-masing truk masih memuat sampah yang belum disetor sejak dua hari lalu, kurang lebih per-truk berisi tiga ton, sehingga aroma menyengat tercium di sepanjang ruas jalan tersebut.

Aksi tersebut mendapat pengamanan ketat dari Polsek Denpasar Timur, baik saat keberangkatan maupun kepulangan massa. Di lokasi aksi, pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa. 

Pada kesempatan itu, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bali turut hadir, seperti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali Gede Suralaga, serta Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Bali I Made Rentin yang langsung menerima perwakilan massa aksi.

Aksi damai ini digelar menyusul kebijakan penundaan penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung. Sebelumnya, TPA Suwung direncanakan ditutup pada 23 Desember 2025. Namun, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif hingga 28 Februari 2026. 

Meski begitu, bagi FSSB perpanjangan waktu dua bulan dinilai bukan solusi. 

Hal itu disampaikan Koordinator Forum SSB I Wayan Suarta didampingi Sekretaris FSSB I Wayan Sujendra dan Penasehat FSSB Made Sudarsana dikenal Pak Penting.

Suarta menegaskan, penundaan penutupan TPA tanpa kepastian pengganti justru berpotensi memicu persoalan lingkungan dan sosial yang lebih luas.

“Penundaan sampai 28 Februari itu bagi kami bukan solusi. Solusi itu TPA tetap dibuka secara normal sampai ada pengelolaan sampah menjadi energi listrik yang benar-benar berjalan,” tegas Suarta di hadapan massa.

Ia menegaskan solusi yang diinginkan forum adalah TPA tetap dibuka secara normal dan permanen sampai benar-benar tersedia sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, seperti Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy yang sebelumnya dicanangkan Pemprov Bali. Berdasarkan rencana, proyek tersebut baru akan melakukan groundbreaking pada 2026 dan ditargetkan rampung pada 2027.

“Kalau kita, itu bukan solusi namanya. Kita maunya solusi adalah TPA dibuka secara permanent sebelum ada solusi pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Prosesnya (pembangunan PSEL) hampir dua tahun, sementara penundaan ini hanya dua bulan. Apa kira-kira bisa pemerintah lakukan (tuntaskan pembangunan PSEL) selama dua bulan itu? Kami rasa tidak mungkin. Kalau TPA ditutup sementara solusi belum ada, sampah mau dibuang ke mana?” ucapnya.

Menurut Suarta, jasa pengangkut sampah selama ini justru menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan Bali. Tanpa akses ke TPA resmi, ia khawatir sampah akan dibuang sembarangan ke sungai, laut, lahan kosong, atau dibakar secara ilegal.

“Kalau kita selaku pengelola jasa sampah tidak melakukan aktivitas ini, satu yang terdampak adalah pemerintah itu sendiri. Kedua lingkungan Bali menjadi tercemar. Sampah akan terjadi di mana-mana, dibuang ke sungai, ke laut, ke lahan kosong, atau dibakar-bakar. Itu yang kami cegah.” katanya.

Dalam aksi tersebut, Suarta menyampaikan pihaknya mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah. Tuntutan pertama merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Bab III Pasal 5 dan Pasal 6, yang menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah. 

“Dalam undang-undang sudah jelas, pengelolaan dan penganggaran itu memang pemerintah. Pemerintah daerah wajib hukumnya untuk penyediaan tempat pengelolaan sampah itu sendiri,” ujarnya. Selain itu, dalam Bab VII juga ditegaskan bahwa pembiayaan pengelolaan sampah menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan APBD.

Forum Swakelola Sampah Bali juga menilai kondisi ke depan perlu diantisipasi secara serius, terutama menjelang hari raya dan musim hujan. Suarta menyebut potensi lonjakan sampah sangat besar, baik dari aktivitas masyarakat maupun kiriman sampah dari pantai, sehingga jika pengelolaan tidak siap, Bali berisiko menghadapi persoalan lingkungan yang lebih parah.

Tuntutan kedua adalah agar penutupan TPA Suwung ditunda sampai tersedia TPA pengganti atau solusi pengelolaan sampah. Ketiga, mereka meminta adanya perbaikan akses jalan menuju TPA Suwung yang saat ini mengalami kerusakan parah. 

Keempat, mereka menekankan perlunya pengaturan keluar-masuk armada sampah ke TPA secara tertib, tanpa saling menerobos, baik armada dinas, armada hibah, maupun armada swakelola, sesuai kesepakatan yang telah dibuat di Kantor Wali Kota.

Dan kelima, mereka menyatakan apabila tuntutan tersebut tidak menemui solusi dari pihak pemerintah, Forum SSB akan melakukan aksi demonstrasi damai lebih besar ke Kantor Gubernur Bali dan Kantor DPRD Bali dengan membawa truk penuh sampah.

Forum berharap dapat diterima langsung oleh Gubernur Bali untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka. Mereka menegaskan keinginan untuk dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan, agar keputusan yang diambil tidak hanya berbasis kajian di atas meja, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Dalam orasinya, Suarta juga mempertanyakan dasar kebijakan penutupan TPA Suwung yang dinilai tidak adil dan tidak konsisten secara nasional.

Ia menjelaskan pihaknya telah meminta penjelasan langsung kepada kepala dinas terkait, yang menyebut penutupan TPA didasarkan pada peraturan dan perundang-undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup karena pengelolaan sampah di TPA Suwung masih menggunakan sistem open dumping yang dinilai mencemari lingkungan.

Ia menambahkan, dari pemberitaan media massa akibat sistem open dumping tersebut disebutkan akan ada tiga pejabat yang terancam dipidanakan. Namun, menurut Suarta, persoalan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di kalangan pengelola sampah. Ia menilai praktik open dumping tidak hanya terjadi di Bali, melainkan hampir di seluruh Indonesia.

“Nah, pertanyaan kita hari ini, kalau open dumping ini disalahkan karena pencemaran, hampir di seluruh Indonesia itu hampir semua pemrosesan sampahnya juga dilakukan secara open dumping. Kenapa yang lain tidak ditutup juga? Kenapa harus di Suwung saja?” katanya.

Suarta secara terbuka membandingkan kondisi TPA Suwung dengan TPA Bantar Gebang di Jakarta. Ia menyebut, tinggi timbunan sampah di Bantar Gebang mencapai sekitar 40 meter dengan daya tampung kiriman sampah sekitar 7.000 hingga 8.000 ton per hari. Sementara di TPA Suwung, tinggi timbunan sampah sekitar 30 meter dengan volume sampah harian sekitar 1.500 hingga 1.600 ton. “Kenapa tidak Bantar Gebang yang ditutup? Kenapa harus di sini saja? Ada apa?” tanyanya.

Sementara itu, Sekretaris Forum I Wayan Sujendra, menambahkan inti tuntutan forum adalah agar TPA Suwung tetap dibuka secara permanen sampai fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik benar-benar beroperasi. “Intinya tuntutan kami, TPA itu dibuka permanen sampai PSEL itu beroperasi. Dua bulan itu kajiannya apa? Tidak bisa menyelesaikan masalah,” tegas Sujendra. 

Apalagi setelah bulan Februari ada perayaan Hari Raya Nyepi dan Ogoh-ogoh pada Maret mendatang, prediksinya ada sampah juga.

Ia menilai, penutupan TPA tanpa kesiapan pengganti justru akan memicu persoalan baru. Menurutnya, jika penutupan dilakukan besok sekalipun, maka harus disertai dengan solusi yang benar-benar siap digunakan. “Besok pun ditutup dengan masalah, tapi siapkan pengganti yang pasti. Dengan dua bulan itu apa? Apa yang ada dua bulan?” ujarnya.

Sujendra juga mengingatkan agar kegagalan proyek pengelolaan sampah sebelumnya tidak terulang. Ia menyinggung TPST Ketewel yang pernah diresmikan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, namun hingga kini belum mampu menyelesaikan persoalan sampah meski menelan anggaran ratusan miliar rupiah.

Forum SBB menilai solusi seperti TPST, TPS3R, komposter, maupun teba modern belum mampu menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh. MerekSujendra menegaskan, jika sistem-sistem tersebut benar-benar mampu menyelesaikan masalah, maka tidak akan ada ratusan truk sampah yang turun ke jalan dalam aksi tersebut.

Sebelumnya, Penasehat FSSB Pak Penting, menegaskan aksi damai tersebut bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan atau menjelekkan pejabat di Bali. 

Menurutnya, aksi turun ke jalan merupakan bentuk tekanan politik dan sosial agar suara masyarakat serta para pelaku pengelolaan sampah di Bali didengar oleh pemerintah pusat. Penutupan agar dibarengi solusi yang jelas.

Sementara itu, Kadis LHK Bali Rentin memberikan keterangan terkait alasan penutupan TPA Suwung ini. Pihaknya menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan surat Menteri Lingkungan Hidup tertanggal 18 Desember 2025 yang memberikan relaksasi terhadap TPA Suwung. Menurutnya, jika mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921/2025 tentang sanksi administratif paksaan pemerintah, batas waktu pelaksanaan sanksi tersebut sejatinya jatuh pada 23 Desember 2025.

“Jika kita ikuti keputusan Menteri Lingkungan Hidup 921/2025 tentang sanksi administratif paksaan pemerintah, itu harusnya jatuh tempo 180 harinya di 23 Desember 2025 hari ini. Tetapi melihat beberapa kondisi di lapangan, terutama menjelang kondisi akhir tahun, ada Natal, Tahun Baru, termasuk antisipasi cuaca ekstrem,” jelas Rentin.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah daerah yang meliputi Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung diberikan perpanjangan masa pembenahan hingga 28 Februari 2026. Rentin mengakui masih terdapat banyak kewajiban pemerintah yang harus dituntaskan selama masa perpanjangan tersebut.

Salah satu pekerjaan yang belum terselesaikan adalah perbaikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di TPA Suwung. Perbaikan IPAL tersebut sebelumnya telah dianggarkan sebesar Rp 5,7 miliar, namun pelaksanaannya tertunda karena penyedia mengundurkan diri. 

“Harusnya itu bisa tertangani di perubahan 2025. Sekali lagi, penyedia mengundurkan diri. Kami segera akan lakukan di triwulan pertama 2026,” ujarnya.

Selain IPAL, pemerintah juga akan memaksimalkan penutupan tumpukan sampah yang ada di TPA Suwung dengan strategi sanitary landfill. Hingga saat ini, berdasarkan penghitungan dan hasil pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, penutupan tumpukan sampah baru mencapai sekitar 51 persen dari target 100 persen.

Dalam surat Menteri Lingkungan Hidup, Pemprov Bali juga diminta melakukan perbaikan akses jalan menuju TPA Suwung. Rentin menyebutkan, langkah tersebut telah dipersiapkan. Apabila terdapat keterbatasan anggaran dari APBD Provinsi Bali, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung, pemerintah daerah akan menggandeng pihak swasta.

“Tadi saya sudah jelaskan, ada kurang lebih tiga perusahaan beton di sekitar TPA. Ketiga-tiganya menyatakan kesiapan untuk mensupport pemerintah daerah. Besok bahkan sudah lakukan survei lapangan untuk melihat secara teknis setebal apa beton yang akan kami pasang. Jalannya akan beton, bukan aspal, bukan hotmix,” terangnya.

Menurut Rentin, penggunaan beton dinilai lebih tepat dibandingkan aspal atau hotmix mengingat kondisi lapangan di area TPA yang dinilai tidak efektif jika menggunakan material tersebut. Keputusan itu, kata dia, telah melalui berbagai pertimbangan dan pembahasan teknis dalam rapat.

Selama masa penundaan penutupan TPA Suwung selama dua bulan, pemerintah daerah juga didorong menyiapkan sejumlah strategi pengelolaan sampah di hulu. Di tingkat rumah tangga, masyarakat diarahkan memanfaatkan komposter, baik komposter modern maupun tong edan, sebagai pengelolaan sampah di sumber pertama.

Sementara di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat, pemerintah diminta mengoptimalkan kapasitas TPS3R, termasuk TPST. Rentin menyebut Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung telah berkomitmen untuk mengoptimalkan kembali TPS3R yang ada serta memfungsikan TPST di masing-masing wilayah.

Rentin optimistis upaya tersebut dapat dituntaskan mulai dari level rumah tangga, desa dan kelurahan, hingga skala TPST di tingkat kabupaten dan kota. Ia menyebutkan, di Kota Denpasar terdapat sekitar 24 TPS3R, meski sebagian di antaranya belum beroperasi secara maksimal.

“Di Kota Denpasar kurang lebih ada 24. Ada beberapa yang belum aktif secara maksimal. Pak Wali Kota kemarin dalam rapat terakhir berjanji dalam tempo sesingkat-singkatnya TPS3R bisa diaktifkan kembali dengan kapasitas maksimal. Dan TPST ada tiga,” bebernya.

Lebih lanjut, Rentin menegaskan bahwa kebijakan penutupan TPA tidak hanya berlaku untuk TPA Suwung. Secara nasional, terdapat 334 TPA di seluruh Indonesia yang mendapat teguran dan sanksi serupa dari pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup.

Ia menegaskan, fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah menuntaskan persoalan tumpukan sampah lama di TPA Suwung yang mencapai ketinggian 35 hingga 40 meter, dengan total timbunan sekitar 7,2 juta ton sampah.

“Tugas pertama kami adalah bagaimana menuntaskan tumpukan sampah itu. Kurang lebih ada 7,2 juta ton sampah yang sudah tertimbun di TPA Suwung. Itu harus kami tuntaskan sebagai pekerjaan pertama dan utama kami,” pungkas Rentin.

Terkait kelanjutan aksi ini, Rentin berjanji akan membuka ruang dialog bersama antara forum dengan Pemprov Bali, Pemkot Denpasar dan Badung. Ia menjadwal pada 29 Desember 2025 mendatang tepatnya pukul 14.00 Wita di Kantor DLHK Bali agar forum dan pemerintah dapat menyamakan persepsi dan membuka lebih mendalam permasalahan dan menghasilkan solusi yang bisa memenangkan semua pihak. (GAB/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Undwi Ikut Siapkan Generasi Emas Indonesia

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng