Banner Bawah

Rapat Paripurna DPRD Bali ke-18; Bahas Lima Ranperda, Perlindungan Pantai hingga Larangan Nominee Lahan

Admin 2 - atnews

2025-12-24
Bagikan :
Dokumentasi dari - Rapat Paripurna DPRD Bali ke-18; Bahas Lima Ranperda, Perlindungan Pantai hingga Larangan Nominee Lahan
Rapat Paripurna DPRD Bali (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang saat ini tengah dibahas Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali. 

Upaya itu dalam mendukung pembangunan Bali yang berlandaskan pelindungan ruang hidup, ekonomi lokal, kearifan lokal, dan kesejahteraan krama Bali.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Bali ke-18, di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (22/12).

Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dikenal Dewa Jack, didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, dan Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dan jajaran anggota dewan dan OPD Provinsi Bali.

Kelima Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, dan Ranperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan secara Nominee.

Dalam penyampaiannya, Koster mengapresiasi substansi pandangan seluruh fraksi DPRD yang dinilai konstruktif dan memperkaya pembahasan regulasi daerah. Untuk Ranperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Koster menjelaskan regulasi ini disusun sebagai upaya melindungi kawasan pantai Bali yang selama ini menghadapi tekanan pembangunan cukup tinggi. Pantai tidak hanya dipandang sebagai ruang ekonomi pariwisata, tetapi juga memiliki fungsi sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Bali.

“Penyusunan Ranperda ini dilandasi pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memberikan ruang terhadap kegiatan adat/agama, kegiatan ekonomi masyarakat, dan kegiatan sosial di pantai dan sempadan pantai,” kata Koster.

Pada Ranperda ini, Koster menyatakan pemerintah provinsi pada prinsipnya menyetujui penguatan pengaturan batas sempadan pantai, mekanisme perizinan, serta aktivitas yang diperbolehkan dan dilarang. Ia menegaskan pelibatan masyarakat, termasuk Desa Adat, telah diakomodasi dan menjadi bagian penting dalam substansi Ranperda tersebut.

Menanggapi masukan fraksi terkait istilah ‘upacara adat’ yang diusulkan diganti menjadi ‘upacara agama’, Gubernur menyatakan hal tersebut akan dikaji lebih lanjut bersama lembaga adat dan keagamaan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir. Ia juga menegaskan bahwa Ranperda ini tidak mengatur peta digital tersendiri, karena sudah mengacu pada pengaturan tata ruang yang berlaku.

Sementara itu, terkait Ranperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, Politikus dan Ekonom asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini menjelaskan badan usaha ini dibentuk dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah karena seluruh modalnya berasal dari Pemprov Bali. 

“Pendirian BUMD ini dalam bentuk perumda tujuan utamanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong perekonomian daerah. Pengelolaannya dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Governance),” terangnya.

Menurut Koster, produk utama Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani adalah penyediaan air bersih bagi PDAM sebagai pelanggan, bukan langsung kepada masyarakat. Ia juga menegaskan pendirian BUMD ini telah melalui tahapan analisa kebutuhan daerah dan analisa kelayakan bisnis serta dinyatakan layak.

“Pada tahap awal, BUMD Kerta Bhawana Sanjiwani akan menangani pengelolaan air melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dan pada tahap selanjutnya terbuka kemungkinan untuk mengintegrasikan UPTD PAM dan UPTD PAL dengan mempertimbangkan kapasitas BUMD dan kebutuhan layanan,” ujar Gubernur dua periode ini.

Menanggapi pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Koster menegaskan perubahan struktur organisasi tidak dimaksudkan untuk sekadar menambah struktur tanpa arah. Perubahan dari Dinas Pariwisata menjadi ‘Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif’ adalah respons terhadap perkembangan sektor ekonomi kreatif yang semakin strategis bagi Bali. Pemerintah daerah ingin memastikan sektor ini terkelola secara terintegrasi dengan pariwisata.

Penataan internal akan dilakukan secara efisien dengan orientasi pada hasil yang nyata bagi masyarakat Bali. “Tolok ukur keberhasilannya adalah terciptanya ekosistem produk kreatif masyarakat Bali (kriya, pertunjukan, kuliner) terserap maksimal oleh industri pariwisata,” tutur Koster.

Ia menambahkan perubahan nomenklatur perangkat daerah akan langsung diikuti dengan revisi dokumen perencanaan strategis agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2045 dan visi Ekonomi Kerthi Bali. Terkait pergeseran anggaran akibat pembentukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, koordinasi akan dilakukan setelah evaluasi Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 disampaikan.

Pada Ranperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Koster menjelaskan penetapan zonasi, jarak antar gerai, serta jam operasional akan diselaraskan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masing-masing wilayah. Pengaturan ini dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan teknis.

Ia menegaskan Ranperda ini juga membuka ruang pengaturan pola kemitraan dengan UMKM lokal dan pedagang kecil. Selain itu, pengendalian toko modern akan dibarengi dengan upaya pembinaan dan penguatan UMKM sebagai bagian dari ekosistem perdagangan Bali.

“Spirit dari Ranperda ini adalah menciptakan keseimbangan, agar UMKM lokal tetap memiliki ruang berkembang di tengah pertumbuhan toko modern berjejaring,” sebut Gubernur dari Partai PDI Perjuangan ini. Ia menyebut, pengawasan dan sanksi administratif juga akan diperkuat agar implementasi di lapangan berjalan efektif.

Sementara dalam menjawab pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Koster menilai regulasi ini krusial untuk ditetapkan dengan tujuan melindungi lahan pertanian produktif sekaligus mencegah praktik kepemilikan tanah oleh warga negara asing (WNA) melalui perjanjian nominee.

Ia menjelaskan bahwa larangan alih kepemilikan lahan secara nominee mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan tidak sesuai dengan asas nasionalitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Larangan tersebut hanya berlaku bagi WNA dan bertujuan memastikan pelindungan lahan produktif serta terwujudnya kedaulatan pangan di Bali.

“Larangan kepemilikan lahan secara nominee ini dimaksudkan untuk menjaga kedaulatan tanah Bali dan melindungi ruang hidup masyarakat,” tukas mantan Anggota DPR RI tiga periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019) ini.

Ia juga menekankan pengendalian alih fungsi lahan akan dilakukan melalui koordinasi; sosialisasi, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, penyebar luasan informasi Lahan Produktif Tanaman Pangan, dan Tanaman Holtikultura, serta Tanaman Perkebunan dan/atau peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. Pemprov Bali berkomitmen menyusun aturan turunan berupa Peraturan Gubernur untuk memastikan pelaksanaan Ranperda ini berjalan konsisten di lapangan.

Menutup jawabannya, Gubernur Bali menyampaikan seluruh Ranperda tersebut akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil fasilitasi tersebut nantinya menjadi dasar pembahasan lanjutan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dengan lima Ranperda strategis ini, Pemprov Bali menegaskan arah pembangunan daerah yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menempatkan perlindungan ruang, keadilan ekonomi, serta keberlanjutan budaya dan lingkungan sebagai fondasi utama pembangunan Bali ke depan.(Z/002) 
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pangdam Udayana Ingin Tingkatkan Kerjasama dengan Bea Cukai

Terpopuler

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

Jelang Nataru, Menteri Pariwisata Tinjau Kesiapan Layanan Bandara Soekarno-Hatta

Jelang Nataru, Menteri Pariwisata Tinjau Kesiapan Layanan Bandara Soekarno-Hatta

Pimpinan DPRD Bali; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Pimpinan DPRD Bali; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

Siap Beroperasi Januari 2026 
Pemkot Denpasar Bangun Dua TPS3R Baru

Siap Beroperasi Januari 2026  Pemkot Denpasar Bangun Dua TPS3R Baru