Perkuat Perlindungan Lahan Produktif, Komisi I DPRD Bali Dorong Peran Desa Adat dalam Ranperda
Admin 2 - atnews
2025-12-23
Bagikan :
Komisi I DPRD Bali Dorong Peran Desa (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) – Komisi I DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lahan produktif di Bali melalui pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee bersama pihak eksekutif, Senin (22/12).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, S.H., mengungkapkan bahwa dalam rapat pembahasan tersebut, DPRD secara khusus memberikan penguatan pada Bab IV tentang Peran Serta Masyarakat, khususnya Pasal 20.
“Dalam pembahasan tadi, saya mengusulkan agar Pasal 20 ditambah satu ayat yang secara tegas mengatur “peran desa adat” dalam pencegahan alih fungsi lahan produktif,” ujar Budiutama.
Ia menjelaskan, peran desa adat dinilai sangat strategis dan efektif apabila dituangkan melalui awig-awig dan pararem desa adat. Dengan demikian, larangan alih fungsi lahan tidak hanya diatur melalui peraturan perundang-undangan formal, tetapi juga diperkuat oleh norma adat yang hidup dan ditaati oleh masyarakat Bali.
“Kalau larangan alih fungsi lahan dimasukkan ke dalam awig-awig atau pararem desa adat, pengawasannya akan jauh lebih efektif. Ini karena aturan adat memiliki kekuatan sosial dan moral yang kuat di tengah masyarakat,” jelasnya.
Menurut Budiutama, pendekatan ini menjadi bentuk sinergi antara hukum negara dan hukum adat, sehingga upaya perlindungan lahan produktif termasuk sawah dan lahan pertanian dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Usulan tersebut, lanjutnya, mendapatkan persetujuan dari pihak eksekutif dalam rapat pembahasan Ranperda, sehingga akan dituangkan dalam perumusan pasal lanjutan.
“Eksekutif sepakat dengan penguatan peran desa adat ini. Ini langkah penting untuk menjaga Bali dari laju alih fungsi lahan yang semakin masif,” tegasnya.
Dalam rapat pembahasan Ranperda tersebut, hadir tiga anggota Panitia Khusus (Pansus), yakni I Nyoman Budiutama, S.H., I Wayan Gunawan, dan I Kadek Dharma Susila.
Komisi I DPRD Provinsi Bali berharap Ranperda ini nantinya mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga kedaulatan lahan Bali, melindungi petani, serta memastikan pembangunan tetap selaras dengan nilai-nilai adat dan kearifan lokal Bali. (Z/002)