Oleh. Dr. Anak Agung Putu Sugiantiningsih.,S.IP.,M.AP
Hari Bela Negara bukan sekadar momentum seremonial untuk mengenang heroisme masa lalu, melainkan ruang reflektif untuk memaknai kembali apa arti membela negara dalam konteks Indonesia hari ini. Bela negara tidak lagi semata identik dengan mengangkat senjata, melainkan dengan kesadaran, sikap, dan tindakan nyata dalam menjaga ketahanan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah kompleksitas tantangan zaman.
Sejak sebelum kemerdekaan, bangsa Indonesia telah menghadapi beragam ancaman penjajahan fisik, penindasan struktural, hingga upaya pemecahbelahan identitas bangsa. Namun, tantangan tersebut tidak berhenti ketika proklamasi dikumandangkan. Pasca kemerdekaan hingga era digital saat ini, bentuk ancaman justru semakin kompleks, tidak kasat mata, dan sering kali bergerak melalui ruang sosial, ekonomi, budaya, hingga dunia maya.
Bela Negara dan Ketahanan Nasional: Sebuah Kerangka Teoretis
Dalam perspektif ketahanan nasional, Indonesia mengenal konsep Asta Gatra, yakni delapan aspek kehidupan nasional yang terdiri atas Tri Gatra (geografi, demografi, dan sumber daya alam) serta Panca Gatra (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan-keamanan). Ketahanan nasional, menurut Lemhannas, adalah kondisi dinamis bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG).
Sementara itu, bela negara secara konstitusional diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya, bela negara bukan monopoli aparat pertahanan, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh warga negara.
Teori keamanan non-tradisional (non-traditional security) memperluas pemaknaan ancaman negara, tidak lagi terbatas pada agresi militer, tetapi juga mencakup ancaman ideologis, disintegrasi sosial, krisis ekonomi, degradasi lingkungan, hingga disinformasi digital. Dalam kerangka ini, bela negara menjadi praksis keseharian yang kontekstual dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Ancaman dari Masa ke Masa: Dari Kolonialisme hingga Disrupsi Digital
Jika pada masa kolonial ancaman bersifat fisik dan represif, maka pada era digital ancaman bergerak lebih halus namun sistemik. Polarisasi politik, hoaks, ujaran kebencian, radikalisme daring, serta infiltrasi nilai-nilai individualisme ekstrem menjadi tantangan serius bagi kohesi sosial dan integrasi nasional. Ironisnya, generasi muda yang seharusnya menjadi benteng ketahanan bangsa kerap menjadi sasaran sekaligus korban dari arus informasi yang tidak terfilter.
Di sisi lain, ketimpangan ekonomi, krisis kepercayaan terhadap institusi negara, serta lemahnya keteladanan elite turut memperlemah semangat bela negara. Ketahanan nasional tidak mungkin kokoh jika negara gagal menghadirkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila. Dalam perspektif teori kontrak sosial, legitimasi negara bertumpu pada kemampuannya melindungi dan menyejahterakan warga. Ketika negara abai, maka solidaritas kebangsaan pun tergerus.
Bela Negara Tidak Cukup dengan Retorika
Pemerintah perlu dikritik secara konstruktif karena sering kali memaknai bela negara secara normatif dan simbolik. Program bela negara kerap berhenti pada pelatihan formal, jargon nasionalisme, atau kegiatan seremonial tanpa menyentuh akar persoalan struktural. Padahal, bela negara sejati menuntut konsistensi kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan terhadap ruang kebebasan sipil.
Ketahanan nasional akan rapuh jika korupsi dibiarkan, ketimpangan sosial melebar, dan sumber daya strategis dikuasai oleh segelintir elite atau kepentingan asing. Dalam konteks ini, kritik publik justru merupakan bentuk bela negara itu sendiri sebagaimana ditegaskan dalam teori demokrasi deliberatif, bahwa partisipasi kritis warga adalah syarat utama demokrasi yang sehat.
Generasi Muda dan Bela Negara: Dari Nasionalisme Simbolik ke Aksi Substantif
Bagi generasi muda, bela negara tidak cukup diwujudkan melalui simbol-simbol nasionalisme yang dangkal. Bela negara harus hadir dalam sikap literasi digital yang kritis, penolakan terhadap intoleransi, keberanian melawan korupsi, serta kontribusi nyata dalam bidang pendidikan, ekonomi kreatif, lingkungan, dan inovasi sosial.
Teori civic engagement menekankan bahwa warga negara yang aktif dan sadar peran adalah fondasi utama ketahanan demokrasi. Generasi muda sebagai pemegang tongkat estafet perjuangan pendiri bangsa harus mampu menerjemahkan nilai-nilai Pancasila ke dalam praksis kekinian, bukan sekadar romantisme sejarah.
Bela Negara sebagai Kesadaran Kolektif
Memaknai Hari Bela Negara berarti menyadari bahwa ancaman terhadap Indonesia terus berubah, dan cara membela negara pun harus berevolusi. Ketahanan nasional tidak dibangun dalam sehari, melainkan melalui kesadaran kolektif, kebijakan yang berkeadilan, serta partisipasi aktif warga negara terutama generasi muda.
Bela negara hari ini adalah keberanian menjaga nalar sehat di tengah banjir informasi, merawat persatuan di tengah perbedaan, dan memperjuangkan keadilan di tengah ketimpangan. Jika generasi muda mampu memaknai bela negara secara kritis dan substantif, maka Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga berdaulat dan bermartabat di tengah pusaran zaman.