Banner Bawah

Tanpa Izin, DPRD Badung Sidak Bali Padel Academy di Kawasan Pertanian LP2B Canggu

Admin 2 - atnews

2025-12-18
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tanpa Izin, DPRD Badung Sidak Bali Padel Academy di Kawasan Pertanian LP2B Canggu
inspeksi mendadak ke Bali Padel Academy (ist/Atnews)

Badung (Atnews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bali Padel Academy yang berlokasi di Jalan Babakan Kubu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Rabu, 17 Desember 2025.

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan usaha.

Hasil sidak menunjukkan bahwa usaha penyedia lapangan padel tersebut belum mengantongi izin usaha, meskipun telah beroperasi sejak 2023. Lebih lanjut, lokasi usaha diketahui berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara aturan tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menegaskan bahwa Bali Padel Academy tidak memiliki izin dasar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Temuan ini diperoleh setelah DPRD turun langsung ke lapangan.

"Mereka belum memiliki izin dasar PBG, SLF, semuanya belum. Ya, kami sesuai dengan hasil kesepakatan rapat tadi, kami berikan waktu sampai tanggal 24 Desember," kata Lanang Umbara usai memimpin sidak.

Meski menemukan sejumlah pelanggaran, DPRD Badung masih membuka ruang toleransi apabila manajemen usaha menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan kewajiban perizinan. Namun, jika tidak ada langkah konkret, DPRD akan merekomendasikan penghentian operasional usaha.

"Mereka juga sudah melakukan salah satu kewajibannya itu adalah pembayaran pajak. Itu kan bagian daripada pertimbangan kami untuk melakukan tindakan yang tegas. Kalau mereka tadi tidak bayar pajak, otomatis hari ini pun kami akan hentikan," paparnya.

Selain persoalan izin, sidak juga mengungkap ketidaksesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki dengan alamat lokasi usaha. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Badung telah memberikan sanksi administratif berupa teguran berjenjang.

"Bangunan seperti ini tidak sesuai dengan peruntukan dan melanggar tata ruang karena di kawasan pertanian dan kami sudah berikan Surat Peringatan I, II dan III sekarang menunggu tindak lanjut Satpol PP," terang Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Badung, Larasati Adnyana.

Sidak ini turut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Badung Made Sada, Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, yakni Made Suryananda Pramana, Wayan Loka Astika, Wayan Puspa Negara, IB Manubawa, dan Made Retha. (WIG/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bali Meningkatkan Produktivitas Pertanian 

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng