Banner Bawah

Carut Marut Tata Kelola Sampah, Kenapa Gubernur Bali Ngotot Tutup TPA Suwung?

Admin 2 - atnews

2025-12-17
Bagikan :
Dokumentasi dari - Carut Marut Tata Kelola Sampah, Kenapa Gubernur Bali Ngotot Tutup TPA Suwung?
I Gusti Putu Artha (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Carut marut tata kelola sampah daerah pariwisata internasional di Bali menjelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Mantan Anggota KPU RI dan Pemerhati Pembangunan Bali I Gusti Putu Artha mengaku mulai menemukan data terbaru soal kebijakan anggaran yang membuat Gubernur Bali Wayan Koster ngotot menutup TPA Regional Suwung 23 Desember 2025.

Pada tahun anggaran 2025, sebagaimana yang pernah pihak tulis dalam akun media sosialnya.

Kebijakan anggaran untuk pengelolaan sampah di TPA Regional Suwung sebagaimana tercantum pada APBD Perubahan sebanyak Rp 24, 2 miliar lebih. 

Sementara urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dianggarakan dahsyat Rp 247, 8 miliar.

Nah, pada tahun anggaran mendatang tahun 2026, yang sudah diketok palu DPRD Bali, pengelolaan sampah di TPA Suwung hanya dianggarkan Rp 11 miliar, atau turun Rp 13, 2 miliar dibandingkan tahun 2025. 

"Jadi tahun depan untuk mengurus lahan seluas itu hanya disiapkan anggaran Rp 916 juta per bulan," kata Putu Artha di Denpasar. 

Bandingkan dengan anggaran urusan Bidang Komunikasi dan Informartika Rp 273,3 atau miliar ( atau naik Rp 25,5 miliar) dibandingkan tahun 2025.

"Dalam konteks anggaran, pantas ngotot karena gubernur memang tak mau lagi memgalokasikan anggaran yang cukup untuk TPA Suwung. Alih-alih naik tajam agar problem sampah tuntas, malah terjun bebas sementara urusan komunikasi dan informartika meroket jauh. Ada lagi alasan lain kenapa ngotot nutup?," bebernya.

Disamping itu, Putu Artha mengungkapkan, potensi pemerintah Bali dipidana jika tidak ditutup, maka Pemprov Bali menutup TPA Suwung.

Faktanya, SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 hanya meminta dalam tempo sampai dengan 23 Desember menghentikan praktek open dumping, bukan menutup TPA.

Silakan tetap ke TPA buang sampah asal dikelola dengan konsep sanitary landfill. SK sejenis juga ditujukan ke TPA di Tabanan, Bangli, Gianyar, Klungkung dan Karangasem.

Tidak masalah penutupan TPA Suwung karena jika semua instrumen pengelolaan sampah digerakkan mulai dari tebe modern, TPS3R, komposting, bank sampah, akan bisa menyelesaikan masalah sampah.

Faktanya, semua instrumen itu saat ini setidaknya berdasarkan data Pusat Perlindungan Lingkungan Hidup Bali Nusra, per Agustus 2025 hanya mampu mengelola 41 persen sampah di Badung dan 24 persen di Denpasar. Sisanya perlu ke TPA.

Pemerintah Provinsi tidak bertanggung jawab atas pengelolaan sampah menurut UU Nomor 18 Tahun 2008. Tanggung jawab itu ada di tangan Bupati dan Walikota. "Ada kesan Gubernur mau cuci tangan dan menyalahkan walikota dan bupati," ungkapnya.

Faktanya, stimulus masalah ini adanya kebijakan penutupan TPA Suwung. Dan TPA Suwung adalah TPA regional yang menjadi kewenangan Pemprov. 

Harap dicatat UU yang sama menegaskan peran gubernur dalam mengkoordinasikan pengelolaan sampah apabila lintas kabuoaten/kota. 

Dalam konteks ini, justru kegagalan seorang gubernur dalam mengkoordinasikan pengelolaan sampah Denpasar dan Badung yang jadi tanggung jawabnya karena Suwung lintas kabupaten kota (Sarbagita).

Kelompok PADAS selalu berkata, selesaikan sampah di rumah tangga masing-masing jangan mengotori desa lain.

Faktanya, berdasarkan simulasi, sekalipun semua KK di Denpasar punya tebe moderen kedalaman 2 meter diameter satu meter, hanya mampu mengolah sampah organik 170 ton dr jumlah sampah organik di Denpasar mendekati 700 ton. "Sisanya mau dibuang kemana," tanyanya.

Yang benar adalah, tebe modern, dan TPS3R adalah solusi di hulu dan tengah. Di hilir tetap perlu PSEL berskala besar dengan fakta pertumbuhan sampah di Bali nendekati 7.5 persen. 

Namun, ada penilaian tidak butuh PSEL karena di mana-mana jadi berkarat tidak berfugsi. Faktanya, PSEL TPA Benowo Surabaya mengolah 1.500 ton sampah dan menerangi 5 885 rumah tangga hingga kini sejak 2021. Dan di tahun yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster menolak pembangunan PSEL di Bali.

Namun, Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Rapat ini dilaksanakan sebagai langkah strategis menyikapi kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember mendatang. Dalam pertemuan tersebut, seluruh sistem pengelolaan sampah, termasuk optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), dibahas secara menyeluruh guna merumuskan langkah-langkah percepatan peningkatan kapasitas pengolahan sampah harian di Kota Denpasar.

Wali Kota Jaya Negara menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan sampah, baik melalui penguatan pengelolaan berbasis sumber maupun optimalisasi sarana dan prasarana yang ada. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

“Saat ini Denpasar memiliki 5.940 teba modern dan 12.185 komposter. Jumlah ini terus kami dorong agar bertambah, karena masih belum mencukupi untuk menangani seluruh timbulan sampah. Selain itu, 24 TPS3R yang ada juga perlu terus dioptimalkan,” ujar Jaya Negara.

Ia menambahkan, kendala utama yang dihadapi di lapangan antara lain keterbatasan tenaga kerja dan sarana pendukung. Meskipun desa dan kelurahan mampu mengalokasikan anggaran, minat masyarakat untuk bekerja di sektor persampahan masih relatif rendah. Di samping itu, beberapa TPS3R masih membutuhkan dukungan mesin pengolahan agar kapasitasnya dapat ditingkatkan.

“Berbagai masukan dan kendala ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Bali sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan solusi terbaik sebelum penutupan TPA Suwung dilaksanakan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaya Negara menegaskan bahwa secara ideal, penutupan TPA Suwung dilakukan setelah beroperasinya Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), yang diharapkan mampu menangani sisa sampah yang tidak dapat diolah di tingkat desa dan kota.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengirimkan surat kepada Walikota Denpasar dan Bupati Badung untuk memberitahukan Batas Waktu Penutupan TPA Suwung, tanggal 23 Desember 2025.

Dengan surat Nomor: T.00.600.4.15/60957/Setda pada tanggal 5 Desember 2025.  Surat itu, tembusan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Ketua DPRD Provinsi Bali di Bali, Ketua DPRD Kota Denpasar di Denpasar, Ketua DPRD Kabupaten Badung di Badung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar di Denpasar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung di Badung, Kepala Desa, Lurah, dan Bandesa Adat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Pertama, keberadaan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka/Open Dumping sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung telah menimbulkan dampak lingkungan serius, membuat warga disekitar tidak nyaman, sehingga Menteri Lingkungan Hidup RI telah melakukan proses penyelidikan kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran terhadap dua peraturan tersebut dikenakan sanksi pidana.

Kedua, berkenaan dengan hal tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster, memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup agar tidak melakukan proses hukum pidana dan memohon agar memberlakukan sanksi administrasi dengan komitmen TPA Suwung ditutup pada bulan Desember tahun 2025. Komitmen ini merupakan kesepakan Gubernur Bali dengan Walikota Denpasar dan Bupati Badung.

Ketiga, atas permohonan tersebut Menteri Lingkungan Hidup RI mengeluarkan keputusan Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka/Open Dumping Pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung Pada UPTD. 

Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali; menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka/Open Dumping dalam waktu paling lama 180 hari atau 23 Desember 2025, sejak diterimanya Keputusan Menteri ini, tanggal 23 Mei 2025.

Sehubungan dengan komitmen tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung.

Kedua, agar Walikota Denpasar dan Bupati Badung yakni 1) segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung, dengan mengoptimalkan beroperasinya Tebe Moderen, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan d i tingkat rumah tangga, atau memakai model lain yang memungkinkan diterapkan. Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga.

2) Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber d i rumah tangga sampai tingkat Desa/Kelurahan/Desa Adat, serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.

3) Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga.

4) agar segera melakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung. (GAB/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Perkuat Hubungan Indonesia Tiongkok

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng