Dugaan Mafia Kepailitan, Kuasa Hukum Minta Presiden Prabowo - Kapolri Turun Tangan Tangani Kasus Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences
Admin - atnews
2025-12-10
Bagikan :
Kuasa Hukum Kantor Hukum Budi Utomo, Riyanta (Artaya/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Kasus dugaan mafia kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences berada di Jalan Arjuna Nomor 1 Legian, Kuta, Kabupaten Badung kembali menggema
Kuasa Hukum Kantor Hukum Budi Utomo, Riyanta, SH., kembali melayangkan permohonan resmi agar penanganan Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian aset dan kejanggalan proses kepailitan hotel tersebut ditarik dari Polda Bali dan diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Melalui surat bernomor 01/Χ/2025/ΚH.BU tertanggal 20 Oktober 2025, Riyanta menyampaikan bahwa laporan yang didaftarkan dengan STTLP/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 6 April 2023 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang dianggap signifikan.
Tekanan untuk membawa penyelidikan dugaan mafia kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences ke tingkat nasional semakin menguat. Ia menyebut penanganan perkara terkesan mandek meski terlapor tinggal di Bali dan seharusnya mudah untuk dipanggil.
"Kurator sudah dipanggil berkali-kali namun tidak pernah hadir. Padahal menurut informasi yang kami terima, yang bersangkutan berada di Bali. Hal ini sangat menghambat penyidikan," kata Riyanta yang juga Mantan DPR RI.
Riyanta menegaskan kasus Sing Ken Ken bukan sekadar perselisihan utang-piutang, melainkan perkara besar yang melibatkan aset bernilai tinggi. Ia menyebut kejanggalan dimulai dari pinjaman senilai Rp20 miliar, namun aset hotel itu kemudian dibeli warga negara asing (WNA) Rusia sekitar Rp50 miliar, sementara nilai total aset termasuk fasilitasnya diyakini melebihi Rp100 miliar.
"Ini persoalan kejahatan terorganisir. Kami menduga aset Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences sengaja dimainkan oleh oknum-oknum kurator, pengawas, dan oknum bank. Ada dugaan mafia global yang ikut bermain, dan korban utamanya justru pihak lokal," tegasnya.
Ia menambahkan, barang-barang milik hotel yang diduga hilang bukan barang mudah rusak, sehingga diyakini ada tindak pidana pencurian yang dilakukan secara sistematis.
Riyanta menilai praktik kurator bermasalah bukan hal baru dan telah terjadi di beberapa daerah, serta sebagian pelaku bahkan telah menjalani proses hukum dalam kasus serupa.
"Tugas negara adalah membongkar kasus ini seterang-terangnya. Kejahatan kurator di Bali sudah meluas. Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, DPR RI, dan Kapolri harus memberikan perhatian serius agar jaringan kejahatan semacam ini tidak semakin merajalela," tambahnya.
Ia juga mempertanyakan alasan tidak hadirnya kurator hingga tiga kali pemanggilan, yang menurutnya justru menimbulkan kecurigaan adanya tekanan atau intervensi.
"Ini justru menjadi pertanyaan besar. Kenapa pemanggilan tidak dipatuhi? Adakah intervensi? Saya melihat ada tekanan yang selama ini dikeluhkan para korban," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Riyanta mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat transaksi pembelian aset terkait Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences selama sengketa masih berlangsung.
"Saya himbau agar siapa pun yang berencana membeli aset Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences agar membatalkan niat tersebut. Sengketanya masih berjalan dan belum ada putusan final," tegasnya.
Surat permohonan pengambilalihan penanganan perkara turut ditembuskan kepada Irwasum Polri, Kapolda Bali, Komisi III DPR RI, Kompolnas, serta dijadikan dokumen pendukung di Kantor Hukum Budi Utomo. (GAB/001)