Banner Bawah

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Admin - atnews

2025-12-03
Bagikan :
Dokumentasi dari - Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Putu Arnata (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) – Publik menyoroti pembangunan tanpa papan proyek di  Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar Bali.

Sorotan datang dari Pengamat Kebijakan Publik Putu Suasta yang juga Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu hingga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Sosial (GASOS) Bali Lanang Sudira.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Putu Arnata menegaskan setiap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, wajib dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Ketika ada proyek di daerah, memang wajib diumumkan. Proyek apa, anggarannya dari mana, dan berapa lama dikerjakan itu wajib disampaikan atau diinformasikan ke masyarakat,” kata Arnata.

Ia menjelaskan, mekanisme publikasi dapat dilakukan melalui pemasangan papan pengumuman atau baliho di lokasi proyek, pengumuman di kantor pemerintah, serta media digital resmi.

“Sekarang bisa lewat website atau media sosial pemerintah, tapi yang resmi itu website,” ujarnya.

Arnata menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi penggunaan anggaran negara. Jika informasi belum dipublikasikan secara terbuka, warga dapat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik terkait.

“Masyarakat bisa meminta informasi kepada pemerintah daerah. Prosedurnya sudah ada dan bisa dilakukan dengan bersurat,” jelasnya.

Apabila permintaan informasi tersebut tidak diberikan atau terjadi hambatan dalam memperoleh informasi publik, maka masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke Komisi Informasi.

“Kalau tidak diberikan atau dihalangi sementara itu informasi publik, bisa diajukan ke Komisi Informasi. Kami punya tugas untuk menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi,” tegas Arnata.

Ia menambahkan, seluruh badan publik yang menggunakan anggaran negara memiliki kewajiban menyampaikan daftar informasi publik yang dapat diakses masyarakat. “Semua badan publik wajib menyampaikan informasi itu kepada masyarakat,” katanya.

Arnata juga mendorong warga untuk aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah dengan memanfaatkan hak atas informasi.  “Kalau ingin mengawasi, masyarakat bisa minta informasi berapa anggarannya, dasar anggaran darimana, dan berapa lama proyek dikerjakan. Itu bisa dilakukan secara resmi,” ucapnya.

Pernyataan Komisi Informasi Bali ini sejalan dengan sorotan publik terhadap proyek penataan kawasan pemelastian di wilayah Desa Adat Sidakarya, yang hingga kini diketahui belum terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Denpasar I Wayan Suadi Putra, yang juga Anggota Sabha Desa Adat Sidakarya, menjelaskan bahwa proyek tersebut awalnya diajukan oleh desa adat, namun kemudian dilanjutkan oleh Pemerintah Kota Denpasar.

“Dulu yang mengajukan dari pihak desa adat. Sekarang proyeknya oleh Pemkot,” ujar Suadi kepada awak media, Selasa (25/11).

Ia mengatakan, pembangunan akses menuju kawasan pemelastian bertujuan mendukung pelaksanaan upacara Melasti serta mempermudah pemantauan dan pengamanan kawasan mangrove.

Terkait belum terlihatnya papan informasi proyek, Suadi menyebut kemungkinan hal itu terkait mekanisme internal pemerintah kota.
“Kalau sifatnya internal di Pemkot, mungkin begitu. Kalau ada pihak yang ingin memastikan, bisa menanyakan ke pemerintah kota,” ujarnya.

Suadi menambahkan, proyek akses tersebut turut membantu optimalisasi pemantauan mangrove yang sebelumnya sulit dijangkau. Dengan adanya akses jalan, pengawasan lingkungan diharapkan menjadi lebih efektif.

Mengenai anggaran, ia belum menyebut angka pasti, namun diperkirakan mencapai sekitar Rp19 miliar lebih, serta mengingatkan bahwa Desa Adat Sidakarya sebelumnya juga sempat ikut mengeluarkan biaya saat proses pekerjaan normalisasi sungai sebelum sepenuhnya ditangani Pemkot.

Setelah normalisasi dilakukan, wilayah Sidakarya disebut relatif aman dari dampak banjir saat terjadi banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah Bali pada 10 September 2025 lalu. (GAB/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Waspadai Gerakan Radikalisme, Perkuat Komunitas Setia NKRI

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Temui Gubernur Koster, Hungaria Tawarkan 100 Beasiswa tiap Tahun untuk Generasi Muda Bali

Temui Gubernur Koster, Hungaria Tawarkan 100 Beasiswa tiap Tahun untuk Generasi Muda Bali