Buleleng (Atnews) - APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, pada hari Selasa(25/11/2025). Penetapan ini menandai selesainya seluruh proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng serta menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah di tahun 2026 mendatang.
Sebelumnya, Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng telah menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna Internal di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan Fraksi menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan proses ke tahap keputusan resmi.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M, dihadiri Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Tim Ahli , Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD, yang disampaikan A.A.Ketut Widia Putra merekomendasikan Ranperda tersebut untuk dapat ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Perda, setelah melalui tahapan pembahasan serta mempertimbangkan hasil-hasil pembahasan pada pembicaraan tingkat pertama baik internal di DPRD Buleleng maupun dengan pihak eksekutif, sehingga telah terjalin kesamaan pandangan antara kedua lembaga tersebut.
Rekomendasi tersebut mendapat sambutan positif dari Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, melalui Pendapat Akhir Bupati, yang pada intinya menyetujui dan mendukung penetapan Ranperda tersebut. Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terimaksaih yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang telah bersungguh-sungguh dengan rasa penuh tanggung jawab dalam melakukan tahapan pembahasan hingga dengan adanya persetujuan eksekutif dan legislatif tersebut, rapat paripurna menyatakan bahwa kedua rancangan secara resmi dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Adapun postur anggaran secara garis besar meliputi pendapatan daerah pada APBD 2026 dirancang sebesar Rp2,606 triliun Rupiah lebih, atau turun 0,47% dari rancangan awal. Belanja daerah dirancang sebesar Rp2,84 triliun rupiah lebih, atau turun 0,43%. Dari sebelum pembahasan, dengan perbandingan tersebut, APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp234,1 miliar, yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah dengan nilai yang sama.
Pada kesempatan yang sama, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Yang disampaikan Kadek Turkini, SH sebagai perwakilan dari Bapemperda DPRD Buleleng.
Adapun jumlah rancangan peraturan daerah yang disampaikan sebanyak 16 Ranperda, yang terdiri dari: 11 usulan eksekutif, 2 rancangan inisiatif DPRD serta 3 rancangan bersifat rutin yang berkaitan dengan pengelolaan APBD.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Dengan demikian, APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (WAN/002)