Banner Bawah

LSM Gema Nusantara Desak Polres Buleleng Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Negara

Admin - atnews

2025-11-12
Bagikan :
Dokumentasi dari - LSM Gema Nusantara Desak Polres Buleleng Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Negara
Ketua LSM Gema Nusantara Anthonius Sanjaya (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) - Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, terus menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis dan masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap langkah penyidik Polres Buleleng untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan tuntas.

Gelar perkara kasus tersebut digelar pada Selasa (11/11/2025) di Ruang Penyidik Polres Buleleng, dengan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Ketut Sumerata (mantan kelian Desa Adat Pemuteran), Komang Pandes Susanta, Kadek Muliawan, serta perwakilan LSM Gema Nusantara yang diketuai oleh Anthonius Sanjaya K. Beni.

Dalam keterangan persnya seusai gelar perkara, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anthonius Sanjaya K. Beni, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemaparan dari penyidik, sejumlah temuan memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dalam penerbitan dokumen kepemilikan tanah di wilayah tersebut.

“Dari hasil gelar perkara tadi, sanggahan dari pelapor dan pihak mantan kelian desa tidak bisa terbantahkan. Artinya, ada kekeliruan mendasar dalam proses penerbitan dokumen,” ujar Anthonius Sanjaya.

Ia menuturkan, berdasarkan pemaparan penyidik, ditemukan bahwa dua Surat Pernyataan Penguasaan (SPP) yang dijadikan dasar permohonan justru berada di lokasi berbeda dari objek tanah yang disengketakan. “Justru di situlah letak persoalannya. Kalau lokasinya sama, tentu tidak akan muncul masalah seperti ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anthonius juga menyoroti kejanggalan dalam Nomor Objek Pajak (NOP) yang digunakan dalam penerbitan sertifikat tanah.

“Anehnya lagi, sertifikat tersebut terbit dengan dasar NOP yang salah. Bukan itu NOP-nya, tapi tetap digunakan dalam penerbitan sertifikat. Ini jelas ada indikasi pelanggaran administratif serius,” tegasnya.

Selain itu, transaksi jual-beli tanah yang menjadi objek sengketa juga disebut dilakukan dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan tanpa kelengkapan dokumen sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“BPN bahkan tidak menyerahkan surat keputusan penerbitan hak kepada pemohon, yang diberikan hanya kutipan, itupun tanggalnya berbeda dengan dokumen utama,” jelasnya lagi.

Menurut Anthonius, dalam waktu dekat penyidik Polres Buleleng akan meminta dokumen asli penerbitan sertifikat kepada pihak-pihak terkait, bukan hanya kutipan. Pihaknya juga mendesak agar dilakukan langkah hukum tegas berupa penggeledahan terhadap instansi atau pihak yang menyimpan dokumen tersebut.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Jadi wajar bila penyidik melakukan upaya paksa untuk mendapatkan bukti-bukti asli. Bila perlu, lakukan penggeledahan di kantor desa adat atau pihak lain yang terkait,” ujarnya.

Anthonius juga menyoroti sikap sejumlah pengurus desa adat yang disebut tidak kooperatif dalam memberikan dokumen yang diminta oleh pelapor maupun penyidik.

“Dari desa adat tidak memberikan dokumen yang diminta. Ini yang kami pertanyakan. Ada apa sebenarnya? Kenapa menutup-nutupi?” ungkapnya dengan nada kecewa.

Ia pun menilai bahwa kinerja penyidik sejauh ini masih belum maksimal dan berharap agar Polres Buleleng segera menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami sangat kecewa dengan lambannya penanganan. Kami harap kasus ini segera diselesaikan secara tuntas dan terang benderang. Kalau memang ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang, biar Kejaksaan yang menanganinya lewat jalur Tipikor,” tegas Anthonius.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran ini disebut telah menyebabkan hilangnya dua SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas nama Ketut Sumerata, mantan kelian Desa Adat Pemuteran.

Publik kini menanti langkah tegas Polres Buleleng dalam mengungkap kebenaran kasus ini, yang dinilai menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum dalam melindungi aset negara dari praktik mafia tanah di wilayah Bali Utara. (NGK/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Koster: Laporkan Jika Ada Oknum Minta Uang Mengatasnamakan Pimpinan

Terpopuler

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

Suasta; Pemprov Bali Ragu, Investor 'Duluan Terbang' daripada Pesawat Bandara Bali Utara

Suasta; Pemprov Bali Ragu, Investor 'Duluan Terbang' daripada Pesawat Bandara Bali Utara

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Peek into Your Past and Delve Deeper into Yagyas 

Peek into Your Past and Delve Deeper into Yagyas 

Hari Sumpah Pemuda - Hari Pahlawan, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-POLRI “Guyub Merah Putih” Kembali Gelar Fun Walk and Charity

Hari Sumpah Pemuda - Hari Pahlawan, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-POLRI “Guyub Merah Putih” Kembali Gelar Fun Walk and Charity

Transportasi Publik, Bangun Sistem Perkeretaapian Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru

Transportasi Publik, Bangun Sistem Perkeretaapian Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru