Banner Bawah

Klarifikasi Pemberitaan, PT Jimbaran Hijau Diisukan Tutup Akses ke Pura Batu Meguwung Jimbaran

Admin - atnews

2025-11-08
Bagikan :
Dokumentasi dari - Klarifikasi Pemberitaan, PT Jimbaran Hijau Diisukan Tutup Akses ke Pura Batu Meguwung Jimbaran
Ketua Pengempon Pura Dalem Batu Maguwung, Jimbaran, I Nyoman Saputra Yasa (ist/Atnews)

Badung (Atnews) — Ketua Pengempon Pura Dalem Batu Maguwung, Jimbaran, I Nyoman Saputra Yasa, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media sosial yang menyebut akses menuju Pura Dalem Batu Maguwung ditutup oleh pihak PT Jimbaran Hijau. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Menurut Saputra Yasa, hingga saat ini akses menuju Pura Dalem Batu Maguwung tetap diberikan oleh pihak PT Jimbaran Hijau selaku pemilik lahan di kawasan tersebut. Bahkan, perusahaan tersebut juga memberikan dukungan terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung di pura.

“Saya ingin meluruskan pemberitaan di media sosial yang mengatakan bahwa akses ke Pura Dalem Batu Maguwung ditutup. Faktanya, pihak PT Jimbaran Hijau tetap memberikan akses jalan dan pelayanan yang baik kepada umat. Setiap kali ada upacara piodalan, mereka bahkan turut memberikan kontribusi dan bantuan,” ujar Saputra Yasa.

Ia menambahkan, bukan hanya Pura Dalem Batu Maguwung yang mendapatkan perhatian, tetapi juga pura-pura lain di wilayah Jimbaran. Semua pura yang berada di kawasan tersebut tetap memiliki jalan akses yang dapat digunakan umat Hindu untuk melaksanakan persembahyangan.

“Termasuk juga Pura Merejeng yang lokasinya melewati lahan milik perusahaan dan dikelola oleh Manajemen Raffles. Pihak pengelola tetap memberikan akses jalan kepada umat. Bahkan saat piodalan, umat dari parkiran diantar menggunakan kendaraan buggy yang disediakan oleh manajemen,” jelasnya.

Saputra Yasa menyayangkan munculnya informasi tidak benar di media sosial yang menyebut adanya pelarangan dari pihak investor terhadap akses masuk ke areal pura. Ia menilai kabar tersebut berasal dari pihak yang tidak memahami kondisi di lapangan dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Pemberitaan di media sosial yang mengatakan investor melarang akses ke pura tidak benar sama sekali. Kami harapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang tidak berdasar dan sebaiknya memastikan informasi terlebih dahulu kepada pihak terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saputra Yasa menyampaikan apresiasi kepada pihak PT Jimbaran Hijau atas kepedulian dan kontribusi yang selama ini diberikan terhadap kegiatan adat dan keagamaan di wilayah Jimbaran. Menurutnya, hubungan antara pengempon pura dan pihak perusahaan berjalan baik dan penuh rasa saling menghormati.

“Hubungan kami dengan pihak perusahaan selama ini harmonis. Mereka tidak hanya memberikan akses, tetapi juga turut menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan pura,” ujarnya.

Melalui klarifikasi ini, Saputra Yasa berharap masyarakat dapat menerima informasi yang benar dan tidak mudah percaya pada isu yang beredar tanpa dasar. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga keharmonisan dan kerjasama yang sudah terjalin demi kelestarian nilai-nilai budaya dan spiritual di Jimbaran. 

Sementara itu, Kelian Banjar Adat Jimbaran, I Made Suanda, menyampaikan kritik terbuka melalui akun Facebook pribadinya, Rabu (5/11/2025). Dalam unggahan tersebut, Suanda menilai langkah Bendesa Adat memfasilitasi aksi ke DPRD kurang tepat, terutama karena dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan upacara besar Ngusaba Desa (Ngusaba Nini).

“Bendesa Adat semestinya menjadi pemucuk dan penanggung jawab utama upacara Ngusaba, bukan justru meninggalkan kewajiban adat demi kegiatan lain,” tulis Suanda. “Jadinya seolah acara penyampaian aspirasi itu lebih penting dari Ngusaba Desa,” imbuhnya.

Lebih jauh, Suanda juga menyoroti proses pengambilan keputusan yang menurutnya tidak melalui paruman desa sebagaimana diatur dalam awig-awig Desa Adat Jimbaran tahun 1986, pararem, dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

“Dalam hal ini tidak pernah ada paruman yang membahas secara khusus persoalan dengan Jimbaran Hijau. Jadi saya juga bingung menjawab kalau warga bertanya, karena seolah-olah semua sudah disetujui desa, padahal tidak,” ujarnya.

Suanda menambahkan, dirinya tidak ingin menilai siapa yang benar atau salah, namun berdasarkan informasi yang ia peroleh, PT Jimbaran Hijau telah tiga kali memenangkan gugatan hukum atas tuntutan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan warga Jimbaran. Ia juga menyebut adanya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam salah satu gugatan tersebut.

“Kalau memang punya bukti kuat, lanjutkan saja ke jalur hukum. Kenapa hanya aksi penyampaian aspirasi lagi?” ujarnya. (Z/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Perkuat Hubungan Indonesia Tiongkok

Terpopuler

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif