Badung (Atnews) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, SH mengatakan sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan kemudahan bagi penanam modal untuk berinvestasi di Badung.
Dan apa yang menjadi kewajiban ini sudah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Badung.
Hal ini disampaikan oleh Anom Gumanti kepada media usai rapat paripurna DPRD Badung dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas Raperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal bertempat di Ruang Gosana Utama kantor DPRD Badung Mangupura, Selasa (4/11).
Disamping itu jelas Anom Gumanti,
apa yang menjadi kewajiban itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Perundang-Undangan No. 6 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2019 dimana pemerintah diwajibkan harus dibuat dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Dan Kabupaten Badung sudah melaksanakannya dalam Perda walau masih dalam pembahasan," ujar Anom Gumanti.
Terkait APBD tahun 2026 Anom Gumanti mengatakan, awak media pasti sudah mendengar mendapatkan data dari hasil pembahasan fraksi fraksi dll.
Dalam pembahasan RAPBD juga sudah ada saran dan usul yang sangat konstruktif untuk ke depan.
Artinya APBD itu tidak bisa dipastikan karena itu semua asumsi proyeksi dan prediksi untuk di tahun berikutnya.
"Astungkara yang kita bisa lakukan adalah mari kita sama - sama menjaga pariwisata ini agar tetap kondusif," ujar Anom. Sembari menambahkan, yang paling penting menurut saya kita mengenal skala niskala yang juga perlu diperhatikan dan dilakukan.
Secara niskala kita perlu berdoa supaya sektor pariwisata Badung tetap terjaga. Sehingga ada imfeknya buat PAD ke depan. (Mur).