Banner Bawah

Pasang Pol PP Line Tutup Sementara Pembangunan Proyek Lift Kaca di Klingking, Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Melanggar UU Penataan Ruang

Admin - atnews

2025-10-31
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pasang Pol PP Line Tutup Sementara Pembangunan Proyek Lift Kaca di Klingking, Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Melanggar UU Penataan Ruang
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha (ist/Atnews)

Klungkung (Atnews) — Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menutup sementara proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Jumat (31/10). 

Penutupan itu ketika Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak yang dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali bersama Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka dikenal Gung Cok yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali ini untuk memastikan kejelasan dari proyek lift kaca setinggi 180 meter senilai Rp200 miliar tersebut.

Polemik ini muncul setelah ramai di media sosial terdapat kerangka dari besi dipinggir tebing Pantai Klingking dan diduga adanya kelalaian dalam pengawasan dan penerbitan izin pembangunan lift kaca tersebut. 

Lift kaca yang disebut-sebut untuk mempermudah wisatawan menikmati keindahan Kelingking Beach justru dianggap mengancam warisan alam karena menghalangi panorama pemandangan.

Setelah meminta dan mendengarkan keterangan semua pihak, Tim Pansus TRAP merekomendasikan Satpol PP Bali untuk menghentikan sementara bangunan Lift Kaca tersebut.

Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi langsung memasang Pol PP Line di area crane pembangunan lift kaca.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pembangunan di kawasan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” tegas Supartha saat sidak.

Ia menjelaskan, lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, area yang secara hukum terlarang untuk pembangunan skala besar.

Bahkan, menurutnya, jika proyek terbukti belum mengantongi izin resmi, maka seluruh aktivitas harus dihentikan dan bangunan dibongkar.

Sementara itu, dari kubu investor, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara mengklaim bahwa proyek itu legal dan sesuai aturan, mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia bahkan menyebut izin sudah keluar sejak 2023 dan semua kajian lingkungan hingga uji kekuatan tanah telah dilakukan.

Investor asal Tiongkok yang digandeng disebut menanam modal hingga Rp200 miliar, dan Rp60 miliar khusus untuk membangun lift kaca tersebut. Dengan harapan mendongkrak PAD Klungkung dan membuka lapangan kerja baru. 

Mekipun demikian, pihaknya menghormati dan mematuhi keputusan tim Pansus DPRD Bali dan Satpol Bali untuk menutup sementara pembangunan lift kaca yang sudah mencapai 70 persen tersebut.

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa pembangunan proyek lift kaca ini masuk dalam dalam wilayah perlindungan kawasan setempat. 

Selain itu, juga melanggar sempadan pantai. Padahal, dalam ijinnya hanya pemanfaat tebing. Dengan demikian, proyek ini melanggar dan harus dihentikan.  (Z/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Mendes PDTT Pastikan Gaji PLD 2019 Meningkat

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius