Banner Bawah

Polemik Proyek PKB Klungkung, Sidang Ditunda: KJPP Bali Tak Hadirkan Saksi

Admin - atnews

2025-10-28
Bagikan :
Dokumentasi dari - Polemik Proyek PKB Klungkung, Sidang Ditunda: KJPP Bali Tak Hadirkan Saksi
Sidang di PN Denpasar (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Semakin menarik perhatian warganet Bali, terkait keberlanjutan polemik jual-beli tanah yang menjadi proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB), dalam gugatan perdata PT Adi Murti dan PT Arsa Buana Manunggal terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Provinsi Bali, kasus penurunan nilai aset dengan Nomor Perkara: 655/Pdt.G/2025/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkuak fakta mengejutkan, diketahui KJPP selaku pihak tergugat tidak menghadirkan saksi dalam agenda persidangan yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025.

Sidang perkara 655 (AM) telah berlangsung, dengan agenda saksi tergugat, sidang ditunda karena tergugat tidak membawa saksi. Agenda sidang selanjutnya Hari Senin, 3 November 2025 dengan agenda saksi tergugat.

Keputusan pihak tergugat untuk tidak menghadirkan saksi dalam persidangan Senin kemarin semakin menimbulkan persepi di kalangan warganet (netizen) yang mengikuti perjalanan kasus ini, tak terkecuali Tim Kuasa Hukum Penggugat yang di nakhodai, A A Bagus Adhi Mahendra Putra atau akrab disapa Gus Adhi, mengaku menyayangkan pihak tergugat tidak menghadirkan saksi dalam agenda sidang Senin kemarin.

"Kami sangat menyayangkan. Padahal kami sangat berharap sekali pihak tergugat bisa menghadirkan saksi, sehingga kita bisa menggali lebih dalam lagi, apa kira-kira dasar yang dipakai perhitungan sehingga terjadinya penurunan nilai terhadap aset milik klien kami yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Pada intinya, klien kami sangat dirugikan dalam kasus ini," ungka Gus Adhi kepada awak media, dikutip Selasa, 28 Oktober 2025.

Lebih lanjut Gus Adhi menambahkan, pihaknya menuntut adanya transparansi dari pihak tergugat terkait proses perhitungan nilai aset milik kliennya tersebut, diketahui mengalami penurunan nilai yang sangat jauh dari nilai perolehan aset di tahun 2017 yakni sebesar Rp 70.000.000/Are, menurun nilainya pasca tanah tersebut masuk dalam wilayah Proyek PKB ke sebesar Rp 26.500.000/Are.

"Mudah-mudahan minggu depan (sidang selanjutnya, red) KJPP bisa mengahdirkan saksi. Yang sebenarnya, dalam sidang-sidang sebelumnya di PN Klungkung pihak tergugat tidak pernah menghadirkan saksi. Kami berharap, KJPP bisa menghadirkan saksi siapa yang mengukur tanah klien kami ini bidang perbidang sehingga bisa ada kesalahan dalam penilaian," cetusnya.

Sementara itu, ditemui seusai sidang yang akhirnya ditunda kemarin, Yudi Purwanto, selaku Kuasa Hukum pihak tergugat (KJPP) saat disinggung wartawan terkait alasannya tidak menghadirkan saksi mengungkapkan, adanya agenda penting lain yang harus dihadiri oleh saksi sehingga saksi tidak bisa hadir dalam persidangan Senin kemarin.

"Memang karena ada agenda lain yang harus dihadiri saksi. Pada intinya kami menunda dulu, kami kan diberikan 2 (dua, red) kali kesempatan, kita akan manfaatkan di kesempatan kedua," singkatnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kronologis kasus yang pada akhirnya para pihak penggugat harus menempuh langkah hukum untuk menuntut keadilan, berawal pada tahun 2020, Gubernur Provinsi Bali mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukkan Lokasi untuk pelaksanaan proyek pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang berlokasi di Kabupaten Klungkung.

Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka pelestarian kebudayaan serta pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.

Dalam pelaksanaannya, beberapa bidang tanah milik masyarakat dan badan hukum terkena penunjukkan lokasi, termasuk 11 bidang tanah milik PT A, yang sah dimiliki berdasarkan dokumen kepemilikan yang diperoleh pada tahun 2017.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap tanah yang terkena penunjukkan lokasi, pemerintah wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah berdasarkan hasil penilaian oleh lembaga penilai independen. Untuk proyek ini, Pemerintah Provinsi Bali menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan perintah Gubernur untuk melaksanakan proses penilaian harga tanah.

Namun, hasil penilaian yang dilakukan KJPP pada tahun 2020 menunjukkan nilai ganti rugi sebesar Rp 265.000 per meter persegi, jauh di bawah harga perolehan tanah oleh PT A pada tahun 2017 sebesar Rp 750.000 per meter persegi. Selisih nilai yang sangat signifikan tersebut menimbulkan kerugian ekonomi bagi PT A dan menimbulkan dugaan bahwa penilaian tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI 204). 

Selain itu, terdapat indikasi bahwa dalam pelaksanaan penilaian, KJPP tidak melakukan survei lapangan secara langsung dan hanya mendasarkan penilaian pada data sekunder (laporan penilaian atas desa lain) yang diperoleh dari pihak lain. Hal tersebut mengakibatkan hasil penilaian tidak mencerminkan kondisi riil tanah di lapangan, termasuk ketidaksesuaian data luas dan karakteristik tanah dengan fakta sebenarnya.

Akibatnya, nilai ganti rugi yang ditetapkan tidak menggambarkan nilai pasar wajar tanah yang seharusnya diterima oleh pemilik tanah, sehingga PT A tidak memperoleh kompensasi yang layak. Hal ini kemudian menimbulkan ketidakpuasan dan keberatan dari PT A, yang menilai penilaian tersebut telah menyalahi prinsip keadilan dan profesionalisme penilai publik.

Sebagai bentuk upaya hukum untuk memperjuangkan haknya, PT A telah menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

Mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Semarapura pada tahun 2022.
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarapura pada tahun 2023.
Mengajukan gugatan terhadap KJPP di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2025, yang saat ini telah diputus putusan sela, di mana PN Denpasar menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut.

Melalui proses hukum ini, PT A berharap agar pengadilan dapat menilai dan memutus apakah KJPP telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan standar penilaian yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak pemilik tanah yang terdampak penunjukkan lokasi pembangunan.

Jelang agenda sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin, 27 Oktober 2025 mendatang, selaku kuasa hukum penggugat Gus Adhi berharap, pemerintah melalui KJPP yang juga selaku pihak tergugat bisa melakukan perhitungan ulang terhadap proses penilaian tanah milik kliennya tersebut sacara transparan. Pihaknya menegaskan tidak berharap mendapat keuntungan dari proses jual-beli, tetapi pihaknya hanya tidak ingin mendapat kerugian. (Z/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : 99 Persen Dana Desa 2018 Terserap

Terpopuler

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif