Denpasar (Atnews) - Pembina LSM JARRAK dan Pendiri Yayasan Wisnu Putu Suasta mendukung penuh kinerja Pansus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan pengawasan yang komprensif dalam menyelamatkan alam Pulau Dewata dari kehancuran.
Pansus TRAP DPRD Bali telah menemukan beragam pelanggaran baik Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan di Pulau Dewata.
Selama ini, Pansus TRAP DPRD Bali telah bekerja keras dan tegas dalam menegakkan aturan. 
Beberapa proyek yang melanggar sudah ditutup, termasuk pengembangan hotel besar seperti Amankila di Karangasem dan Samabe Resort di Kuta Selatan, Badung. 
Pansus juga menggugat pelanggaran di kawasan Nuanu Creative City, Tabanan, serta membongkar kasus penerbitan lebih dari 106 sertifikat di area Hutan Mangrove yang kini tengah diusut Kejati Bali dan telah masuk tahap penyidikan. Penemuan villa di kawasan hutan di Desa Pajarakan, Kabupaten Buleleng.
            
Pansus juga menyidak pabrik Ecocrate, Pionir Beton, Hutan Mangrove jadi Perumahan Jimbaran Asri, Kawasan Wijaya Berlian Residen. Sidak Mall Bali Galeria (MBG), pembangunan yang melanggaran sempadan Sungai Tukad Ayung hingga normalisasi sungai Tukad Ngejung Sidakarya di Kawasan Tahura Ngurah Rai.
Pansus TRAP DPRD Bali  melakukan sidak Villa Radha di Desa Pererenan, Badung, Jumat (17/10).
Akomodasi pariwisata tersebut, ternyata tanahnya milik aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berupa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang disewakan, tapi pengelolaannya oleh pihak PMA Singapura.
Selain itu, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan Sidak akomodasi pariwisata Canggu Loft Studio, Kabupaten Badung.
Termasuk pembangunan Ruko Mewah Kawasan Siligita, Nusa Dua Badung. Belakang bangunan Ruko Mewah yang menyerobot lahan mangrove. 
Dengan demikian, Suasta juga Alumni UGM dan Cornell University meminta pelaku dan semua yang terlibat dari hulu ke hilir penyerobotan hutan dan perampokan, penyerobotan lahan Tahura Ngurah Rai harus pidana.
"Pelaku dan semua yang terlibat hulu ke hilir penyerobotan hutan dan perampokan lahan Tahura Ngurah Rai harus pidana dan dipenjarakan," tegas Suasta yang baru pulang dari China sebagai pembicara di Universitas PEKING, Diskusi  tentang Plularisme dan Peradaban di Denpasar, Senin (27/10).
Permasalahan itu, pihaknya sudah sampaikan juga kepada rekan-rekannya di Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK, DPR RI maupun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Diharapkan rakyat Bali bersatu padu mendukung penuh semua aktivitas Pansus TRAP DPRD Bali dibawah kepemimpinan Ketua TRAP DPRD I Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Dalam menjalankan tugas itu, Supartha didampingi oleh Wakil Pansus TRAP DPRD Bali A.A.Bagus Tri Candra Arka Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Wakil Pansus TRAP DPRD Bali I Nyoman Suyasa yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali, Sekretaris I Dewa Rai l, Wakil Sekretaris TRAP DPRD Bali Dr. Somvir yang juga Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali Wakil Sekretaris TRAP DPRD Bali Putu Diah Pradnya Maharani, Anggota Gede Harja  Astawa yang juga Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, I Ketur Tama Tenaya, Gede Kusuma Putra, I Nyoman Budiutama yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Suwirta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Ngurah Gede Mahendra Jaya, I Nyoman Oka Antara, I Wayan Gunawan, I Komang Wirawan.
Diharapkan juga, Pansus TRAP DPRD Bali tidak "masuk angin". Karena temuan kasus itu berhadapan dengan banyak pihak, dugaan orang-orang besar pula.
Harapan baru rakyat Bali dalam menyelamatkan Bali yang tidak baik-baik saja, agar Bali tidak pudar kembali. Mengingat selama ini, DPRD sudah dinilai mati suri karena minimnya pengawasan kebijakan serta anggaran sehingga banyak ditemukan pelanggaran saat ini, termasuk timbul korban jiwa, bencana banjir bandang, longsor, hingga infrastruktur publik rusak.
"Wakil rakyat/DPRD dan pemerintah yang sudah diberi mandat oleh rakyat. Tolong laksanakan mandat itu dengan tanggung jawab sekala penuh sampai tuntas.  Jangan penyakit lama kembali kambuh jadi makelar masalah. Ingat Karma tidak mungkin salah jalan, tidak akan meleset satu inch pun," tegasnya.
Selain itu, Gubernur Bali Wayan Koster tidak hanya memberikan apresiasi terhadap kinerja Pansus TRAP DPRD Bali. Tetapi melakukan evaluasi menyeluruh, reformasi birokrasi, melakukan penertiban dan penindakan hingga tuntas.
Jangan sampai Pemda ikut "masuk angin", apalagi kinerja Satpol PP sudah disorot publik, DPRD Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali yang dinilai tidak seirama.
Jika hal itu tidak ada tindak lanjut, khawatir ada pembiaran. Sebagaimana kasus pelanggaran Jatiluwih yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia belum juga ditertibkan. Padahal sudah diingatkan terus - menerus.
Disamping itu, meminta penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian dan KPK turun langsung mengusut tuntas kasus rekayasa sertifikat lahan konservasi Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai. Begitu juga kasus lainnya, termasuk tambang galian C bodong yang merusak alam Bali.
Aturan yang mengatur hutan mangrove di Indonesia meliputi Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Peraturan-peraturan ini menetapkan dasar hukum untuk konservasi, rehabilitasi, dan pengelolaan mangrove yang berkelanjutan serta memberikan sanksi bagi pelanggaran.  
Dasar hukum pengelolaan Mangrove yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 mengklasifikasikan ekosistem mangrove sebagai bagian dari sumber daya alam hayati yang perlu dilindungi. 
Selain itu, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 hasil penetapan PP No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga memberikan dasar hukum kuat untuk pengelolaan ekosistem mangrove. 
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur konservasi mangrove adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga menjadi dasar hukum PP 27/2025, sementara undang-undang lain seperti UU Kehutanan juga relevan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2025 secara khusus mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, serta menetapkan berbagai ketentuan untuk menjamin kelestariannya. 
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Mengatur pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, termasuk ekosistem mangrove, dengan memperhatikan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial. 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU tersebut Menjadi dasar hukum PP 27/2025 yang mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove secara lebih rinci. 
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mengatur kawasan hutan, termasuk hutan mangrove sebagai salah satu jenis hutan yang harus dilindungi dan dikelola secara lestari. 
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014. Mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusak mangrove, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove:. Membentuk badan yang bertanggung jawab untuk melakukan restorasi ekosistem gambut dan mangrove. 
Sedangkan dalam Perda yang secara spesifik mengatur mangrove di Bali adalah bagian dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043, terutama melalui penetapan kawasan lindung dan zona konservasi yang mencakup mangrove, serta penegasan kawasan pesisir dan sempadan pantai.
Selain itu, ada aturan yang lebih luas yang berdampak pada mangrove, seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai yang dapat mencemari ekosistem mangrove.  
Sementara itu, Ketua TRAP DPRD I Made Supartha mengaku pihaknya sudab kompak, bekerja fokus, lurus, tegas tanpa boleh ada gangguan dari pihak manapun.
"Hulu sampai hilir, A-Z. Kita fokus, lurus, tegas tanpa boleh ada gangguan dari pihak manapun, Kami sudah kompak membentengi diri dari sarat kepentingan yang tidak benar," beber Supartha merespon soal kekhawatiran Pansus TRAP DPRD Bali "masuk angin" di Denpasar, Kamis (23/10) lalu.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-8 Pemerintah Provinsi Bali menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Pertanahan, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Dukungan ini disampaikannya dalam forum resmi bersama jajaran eksekutif dan legislatif di Gedung Wiswa Sabha Bali sebagai bentuk apresiasi atas upaya serius lembaga legislatif dalam menata kembali kebijakan pertanahan, tata ruang, dan perizinan di Bali secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Gubernur Koster menegaskan bahwa langkah Pansus TRAP DPRD Bali merupakan bagian integral dari visi besar Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan “Bali Era Baru”, yaitu fase pembangunan yang mengedepankan harmonisasi antara manusia, alam, dan budaya Bali dalam semangat kemandirian dan keberlanjutan.
“Saya memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kinerja Pansus TRAP DPRD Bali. Inilah bentuk nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang strategis, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pelestarian alam dan budaya Bali. Ini adalah pondasi kuat menuju Bali Era Baru,” ujar Gubernur Koster.
Penataan tata ruang, aset, dan perizinan menjadi isu strategis. Masalah aset dan tata ruang selama ini menjadi tantangan serius di Bali, terutama menyangkut tumpang tindih regulasi, konflik agraria, dan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat. Kehadiran Pansus TRAP diharapkan mampu merumuskan solusi konkret dan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Sekali lagi saya tegaskan, jangan ragu, jangan takut, terus turun untuk tetap tegas. Jika ada pelanggaran, saya mendukung penuh. Saatnya kita bersih-bersih dan tegakkan aturan untuk masa depan Bali,” tegas Gubernur Koster. (GAB/001)