Banner Bawah

Luwir Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali, Ruko Mewah Serobot Kawasan Mangrove, Supatha Ingatkan BPN Hati-Hati Keluarkan Sertifikat

Admin - atnews

2025-10-25
Bagikan :
Dokumentasi dari - Luwir Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali, Ruko Mewah Serobot Kawasan Mangrove, Supatha Ingatkan BPN Hati-Hati Keluarkan Sertifikat
Sidak Pansus TRAP DPRD Bali (ist/Atnews)

Badung (Atnews) - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan sidak Kawasan Konservasi Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai berubah menjadi Ruko Mewah Kawasan Siligita, Badung, Jumat (24/10).

Ruko Mewah itu menyerobot lahan Mangrove dan sudah diproses hukum. Namun bangunan megah itu tetap saja berdiri hingga kini.

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) Made Supartha S.H.,M.H., memimpin sidak didampingi Wakil Pansus TRAP DPRD Bali A.A. Bagus Bagus Tri Candra Arka, sekaligus Ketua Fraksi Golkar, Sekretaris I Dewa Rai S.H.,M.H., Wakil Sekretaris TRAP DPRD Bali Dr. Somvir, Anggota DPRD Bali Ni Putu Yuli Artini dan OPD terkait Provinsi Bali dan Kabupaten Badung. Hadir pula Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Wayan Luwir Wiana.

Luwir mendampingi Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan Sidak di perbatasan Kawasan Mangrove Kuta Selatan, khususnya Nusa Dua dan Jimbaran.

Selaku Anggota DPRD Badung, Luwir Wiana mendukung penuh Tim Pansus TRAP DPRD Bali bergerak cepat, untuk menanggulangi alih fungsi lahan Mangrove. 

"Dari dulu dikuasai masyarakat sebagai tempat membikin garam. Nah, tiba-tiba bisa menjadi Hak Milik Bersertifikat semuanya sepanjang dari Jimbaran, Nusa Dua hingga Tanjung Benoa, itu justru sudah bersertifikat," kata Luwir Wiana.

Bahkan, Luwir Wiana menyatakan apresiasi atas dibentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) yang dibentuk DPRD Provinsi Bali. 

Selaku Anggota DPRD Kabupaten Badung Dapil Kuta Selatan dan Benoa, Luwir Wiana menyebutkan Pansus TRAP memang selayaknya pelanggaran tata ruang harus ditertibkan dan dilakukan bersih-bersih, karena banyak lahan Mangrove sudah dialihfungsikan oleh masyarakat.

Bahkan, sepanjang pesisir kawasan Mangrove ini dari Tuban hingga Tanjung Benoa terindikasi sudah dicaplok oleh masyarakat. Untuk itu, Polisi Kehutanan harus menertibkan tata ruang Kawasan Mangrove dimulai dari sebelah Banjar Mumbul Nusa Dua, Jimbaran hingga Tanjung Benoa.

"Sama dengan disini terjadinya. Saya mohon ke Tim Pansus TRAP, termasuk saya di Dewan Badung mendukung kegiatan ini, tolong semuanya harus ditata, karena banyak hutan Mangrove dicaplok," kata Luwir Wiana.

Meski lahan sudah menjadi Hak Milik dan Bersertifikat, maka harus dicari dasar proses sertifikat, sehingga perlu ditinjau ulang.

"Kalau memang dasar prosesnya dia menjadi Bersertifikat Hak Milik, itu ditinjau ulang oleh Tim Pansus TRAP DPRD Bali dan bisa digagalkan. Jadi, tolong hati-hati yang sebagai pendamping tanah, bangunan hutan Mangrove itu hati-hati, proses Bersertifikat sebagai apa dan ditinjau ulang dan bisa digagalkan nanti," tegasnya.

Terkait rekomendasi DPRD Badung, Luwir Wiana bakal berkoordinasi dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, untuk melibatkan instansi terkait, yaitu Dinas Perizinan dan BPN Badung berkolaborasi dengan Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali.

"Tunggu informasi lebih lanjut terkait rekomendasi DPRD Badung. Sekarang waktunya untuk bersih-bersih, apalagi Tim Pansus TRAP sudah bekerja cepat dan sangat luar biasa. Itu saya dukung. Saya ucapkan terima kasih kepada Tim Pansus TRAP dibawah pimpinan pak Made Supartha telah bergerak di Mangrove dan dimana-mana semuanya, yang melanggar aturan tolong ditegakkan, meskipun sudah bertahun-tahun, tapi kita buka kembali," ujarnya. 

Selanjutnya, Pansus TRAP DPRD Bali akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Serta akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Supartha menyebut temuan ini sebagai “kejahatan lingkungan yang serius” karena melibatkan kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Bali.

“Mangrove adalah benteng alami Bali dari abrasi dan pencemaran. Mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi kepemilikan pribadi adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hukum dan nurani lingkungan,” tegasnya.

Menurut kajian hukum yang disampaikan dalam rapat Pansus, tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah undang-undang nasional, di antaranya:

UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam aturan tersebut, siapa pun yang terbukti menguasai, mengubah, atau mengalihfungsikan kawasan hutan negara tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, Supartha telah mengingatkan BPN Denpasar secara berulang kali agar lebih hati-hati menerbitkan permohonan sertifikat di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

Upaya dalam mencegah penyerobotan Kawasan Tahura menjadi milik priabdi. Apabila itu terjadi akan bisa berpotensi menimbulkan bencana besar bagi Bali, baik banjir bandang maupun banjir rob. (GAB/WIG/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Debit Air Sungai Membesar, Bangunan Kichen Bayshore Hotel Roboh

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng