Nuanu Kooperatif, Sidak Pansus TRAP DPRD Bali, Tertibkan Sempadan Tebing Areal Luna Beach Club
Admin - atnews
2025-10-17
Bagikan :
Sidak Pansus TRAP DPRD Bali (Artaya/Atnews)
Tabanan (Atnews) - Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., menilai pihak Manajemen Nuanu Creative City kooperatif atas kegiatan penertiban Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan.
Bahkan, izin-izin yang masih bolong-bolong akan segera diselesaikan dan diperbaiki, termasuk izin UPL dan UKL sedang diurus.
Tidak hanya itu, Made Supartha akan melakukan evaluasi bersama pihak Manajemen Nuanu atas pelanggaran Tata Ruang di pinggiran tebing, yang dilengkapi kolam dan tower.
"Ini sudah bagus sekali kerjasamanya, bahwa kita ini tidak anti investasi, bahkan kita welcome terhadap investasi. Prinsipnya jangan sampai melanggar Tata Ruang," tegas Made Supartha.
Hal itu disampaikan ketika kegiatan sidak dipimpin oleh Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Rai S.H.M.H, Wakil Sekretaris TRAP DPRD Bali Dr. Somvir di Tabanan, Jumat (17/10).
Pansus DPRD TRAP Bali bersama Manajemen Nuanu Creative City melakukan penutupan usaha sementara areal Utopia Cafe Club, sebelah Luna Club Beach. Ditutup karena melanggar sempadan tebing.
Kedatangannya dalam rangka memberikan evaluasi lapangan terhadap hasil peninjauan sebelumnya di kawasan Nuanu, Desa Beraban, Kec.Kediri, Kab.Tabanan Bali pada 28 Agustus 2025.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa kolam dan tower yang berdiri di pinggir jurang belum juga dibongkar, meski sudah ada pemberitahuan tegas dari dewan dan juga terkait izin - izin dalam kawasan Nuany Creative City masih bolong- bolong.
Menurutnya, investasi di Bali jika sudah bagus, tertib dan kondusif membuat semua pihak bergeliat untung demi kesejahteraan masyarakat yang terukur.
Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris TRAP DPRD Bali Dr. Somvir. Ia menegaskan investasi dan usaha agae sesuai aturan. Upaya itu dalam menjaga iklim investasi Bali dan Indonesia berjalan dengan baik.
Aturan itu dibuat dalam mencegah kerugian baik pelaku usaha maupun masyarakat, termasuk turis yang mengunjungi wisatawan. Apabila ada pelanggaran sempadan tebing, ada kolam pula, trus jika ada bencana dan timbul korban jiwa siapa tanggungjawab," tanyanya.
Sebelum itu terjadi, maka pihaknya datang untuk mengingatkan investor dan pelaku usaha agar selalu mengikuti aturan yang ada. Dengan hal itu pula, diharapkan mampu menyelamatkan aset investasi yang besar yang dilakukan oleh Nuanu.
Namun, sayangnya Penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baik Provinsi Bali maupun Kabupaten Tabanan justru tidak kooperatif.
Hal itu berarti, mereka seharusnya Penegak Perda dan Perkada atas kesepakatan Tim Pansus TRAP DPRD Bali yang sudah terlihat jelas melanggar Tata Ruang tidak kooperatif justru pihak Manajemen Nuanu sangat kooperatif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang mengeluarkan izin juga sudah memahami Tupoksinya.
"Kurang bagusnya hanya Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Tabanan yang tidak kooperatif, sehingga pihak Manajemen Nuanu memasang sendiri Satpol PP Line dari Nuanu. Nah, itu akan kita evaluasi dan kita akan bawa dalam Rapat Kerja," tegasnya.
Patut diketahui, bahwa Undang-Undang Nomor 26 tahun 2017 menyebutkan tidak boleh ada kegiatan di pinggir tebing dan jurang, karena hal itu sebagai wilayah mitigasi bencana.
Jika nanti ada korban kecelakaan atau meninggal dunia dari tamu yang datang ke Nuanu, maka ada ancaman pidana 15 tahun.
"Disana itu jelas kena Manajemen Nuanu selaku pihak pengelola. Jadi, kasian karena mereka tidak tahu atas jasa yang kurang sosialisasi yang benar terhadap masalah Tata Ruang," kata Made Supartha.
Selain Undang-Undang Tata Ruang, lanjutnya hal tersebut juga diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali waktu itu.
"Wilayah-wilayah mitigasi bencana, seperti jurang, sempadan pantai dan sempadan sungai disitu ada aturannya semua," urainya.
Mengenai penutupan sementara Utopia Cafe Club, Made Supartha menyebutkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Manajemen Nuanu untuk menyelesaikan kewajibannya hingga tuntas.
"Itu masuk sanksi administrasi bukan sanksi pidana, yaitu penutupan sementara, pencabutan izin, kemudian pembongkaran itu namanya sanksi administrasi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 26 tahun 2017 dan Perda RTRWP serta regulasi lainnya. Jadi, prinsipnya 100 tahun Era Baru dan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Tri Hita Karana itu jadi pegangan, filosofi kita melakukan kegiatan," tandasnya.
Tidak hanya di Nuanu saja, Tim Pansus TRAP DPRD Bali sudah mencatat semua list evaluasi TRAP seluruh Kabupaten/Kota se-Bali.
"Lihat sendiri khan, kemarin kita ada dimana dan besok kita ada dimana. Itu seluruh Kabupaten/Kota bukan disini saja. Bahkan, ini baru awal kita di Tabanan," tambahnya.
Pihak manajemen Nuanu dinilai kooperatif, dia menyadari akan kesalahannya melakukan pembangunan dinpinggir jurang . Maka dari itu pihak Nuanu melakukan penutupan secara mandiri untuk Tower dan kolam disaksikan oleh OPD terkait dari Provinsi Bali dan Kab.Tabanan di luar Satpol PP Bali dan Satpoll PP Kab.Tabanan
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah ketidakseriusan Satpol PP Provinsi Bali dan Sat Pol PP Kab.Tabanan dalam menindaklanjuti rekomendasi resmi DPRD Bali terkait pelanggaran tata ruang di kawasan tersebut.
“Satpol PP adalah penegak Perda dan Perkada, tapi faktanya mereka tidak menjalankan tugasnya. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah seperti ‘penyakit kronis’ birokrasi yang dibiarkan berlarut,” tegas Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Rai ,S.H.M.H., didampingi Dr. Somvir.
Ketidakmampuan Satpol PP dalam menegakkan aturan dianggap turut serta merusak sistem tata ruang di Bali.
Pembiaran terhadap pelanggaran di kawasan seperti Nuanu berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola ruang di daerah wisata internasional itu.
Pansus TRAP DPRD Bali menilai bahwa sikap pasif dan lalai aparat penegak Perda telah menghambat kerja pengawasan DPRD sekaligus melemahkan wibawa pemerintah daerah.
Laporan hasil evaluasi lapangan akan segera direkomendasikan kepada pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali untuk menjadi dasar langkah hukum , kebijakan dan administratif berikutnya.
“Jika aparat penegak Perda, Perkada dan aturan izin justru membiarkan pelanggaran, maka rusaklah wajah tata ruang Bali yang kita perjuangkan,” ungkap Dewa Rai.
Maka itu, pihaknya memohon sama Gubernur Bali Wayan Koster agar Satpol PP Bali, Satpol PP Tabanan dan jajarannya di evaluasi/diganti karena setiap ada penertiban tata ruang selalu mencari - cari alasan dan mengabaikan tugas pokoknya, sehingga terkesan atau diduga 'Satpol PP Sakit Kronis (Masuk Angin )'," tutup sekretaris pansus TRAP DPRD Bali.
Nuanu Creative City menanggapi kunjungan Pansus DPRD TRAP Bali menegaskan kembali kepatuhan penuh terhadap seluruh izin dan standar lingkungan yang berlaku untuk proyek-proyek yang sedang berjalan.
Kunjungan itu mencerminkan kerja sama berkelanjutan antara Nuanu dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kegiatan tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan pedoman lingkungan di Indonesia.
Selama kunjungan, perwakilan DPRD meninjau sejumlah area, termasuk Luna Beach Club. Beberapa peraturan terkait proses pembangunan menjadi topik pembahasan bersama.
Pada kesempatan tersebut, Nuanu menegaskan bahwa seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Layak Fungsi) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), telah dipenuhi melalui mekanisme resmi sesuai peraturan hukum di Indonesia.
“Berdasarkan hasil verifikasi tim legal kami, seluruh kegiatan pengembangan di kawasan Nuanu telah memiliki izin yang sah dan lengkap,” tutur Gede Wahyu Harianto, Senior Legal Officer Nuanu Creative City. “Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan dengan transparansi penuh dan sesuai ketentuan hukum Indonesia, serta terbuka untuk diskusi lebih lanjut dengan DPRD demi memastikan keterbukaan dan keselarasan dalam setiap proses perizinan," ujarnya
Disisi lain, Senior Legal Officer Nuanu Creative City, Gede Wahyu Harianto menyebutkan Manajemen Nuanu didatangi Tim Pansus TRAP DPRD Bali untuk perbaikan kawasan di sisi Luna Beach Club dekat tebing.
Dalam pandangannya, Wahyu Harianto menyatakan Sidak ini untuk membenahi Tata Ruang yang berada di pinggir tebing sekitar 5 meter dari bawah.
"Kami sudah punya izin secara resmi, yakni izin sudah lengkap hanya saja masukan dan himbauan Tim Pansus TRAP DPRD Bali agar diperbaiki terkait Tata Ruang di tebing. Itu hanya perbaikan saja," kata Wahyu Harianto.
Bahkan, pihaknya kooperatif dengan memasang Satpol PP Line sebagai simbol dihentikan sementara aktivitas di Utopia Cafe Club yang berada didalam Luna Beach Club.
"Jujur kami sudah memiliki izin, tapi izin ada koreksi, ada bolong-bolong dikit, sehingga kami koreksi dan perbaiki. Nanti kami akan perbaiki itu semuanya dan tetap minta arahan daripada Pansus TRAP DPRD Bali," kata Wahyu Harianto.
Untuk itu, pihaknya bakal intens melakukan koordinasi lagi bersama Tim Pansus TRAP DPRD Bali untuk melakukan pembenahan menuju arah lebih baik lagi.
"Saat ini arahan Tim Pansus tidak ada aktivitas sementara di bagian itu saja, yakni Utopia Cafe Club kawasan Luna Beach Club. Jadi, kami juga akan berbenah," pungkasnya.
Nuanu kembali menegaskan bahwa seluruh pengembangannya dilakukan secara bertanggung jawab dan sejalan dengan prioritas lingkungan serta kepentingan masyarakat.
Proyek-proyek seperti Magic Garden dan Miyawaki Forest Project mencerminkan investasi berkelanjutan Nuanu dalam bidang ekologi, kreativitas, dan pendidikan di Tabanan. Sebagai bagian dari misi lingkungan yang lebih luas, Nuanu terus mengembangkan program perlindungan mangrove, restorasi keanekaragaman hayati, dan pembentukan habitat penyerbuk di seluruh kawasan seluas 44 hektare.
Melalui upaya reforestasi, lebih dari 15.000 pohon telah ditanam hingga saat ini. Selain itu, Nuanu Social Fund juga telah menyalurkan bantuan bagi keluarga terdampak banjir di Beraban dan Kediri, serta mendukung inisiatif infrastruktur dan restorasi pura lokal seperti Pura Beji Dalem Segara.
Pemberdayaan masyarakat tetap menjadi inti dari visi Nuanu. Inisiatif seperti program pendidikan gratis untuk anak-anak lokal, kemitraan dengan STT (Seka Teruna Teruni) Desa Beraban, serta kolaborasi budaya dengan seniman lokal dirancang untuk menumbuhkan bakat kreatif dan memperkuat partisipasi masyarakat.
Di luar dampak lokalnya, anggota DPRD juga mengakui relevansi internasional Nuanu yang semakin berkembang sebagai destinasi seni, budaya, dan inovasi — dengan menjadi tuan rumah bagi berbagai acara besar seperti Art & Bali, pameran seni internasional pertama di Bali; FOTO Bali Festival, platform global fotografi kontemporer; Coinfest Asia, konferensi Web3 dan blockchain terbesar di Asia Tenggara; serta Genius Summit, ajang global bagi para pemimpin kreatif dan teknologi. Inisiatif-inisiatif ini telah memperkuat posisi Tabanan sebagai pusat pengembangan berkelanjutan yang visioner, sekaligus menciptakan peluang nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.
“Kami sangat menghormati peran DPRD dalam memastikan akuntabilitas,” tambah Wahyu. “Kami memiliki tujuan yang sama — menjadikan Tabanan sebagai contoh pertumbuhan yang berkelanjutan, transparan, dan progresif.”
Nuanu tetap terbuka untuk berdialog secara konstruktif dengan seluruh lembaga pemerintah dan terus menunjukkan bahwa pembangunan yang legal, berizin, dan berwawasan lingkungan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan budaya dan ekonomi jangka panjang Bali. (GAB/001)