Bali Kaget Lagi, Investor Diduga Serebot Areal Publik di Tanjung Benoa, Yonda Tunggu Bukti Kerja Sama Resmi
Admin - atnews
2025-10-09
Bagikan :
I Made Wijaya dikenal Yonda (ist/Atnews)
Badung (Atnews) - Bali kembali dikagetkan kejadian dugaan penyerobotan area publik oleh oknum investor di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung kembali terulang.
Salah satu investor/hotel yang ada di pantai tersebut menanam puluhan pohon kelapa dengan dalih pelestarian lingkungan, namun nyatanya mengganggu aktivitas yang ada di pantai yang dikenal dengan wisata baharinya itu.
Oleh karena, penanaman tersebut seolah menjadikan pantai sebagai kaveling dan terkesan merupakan area privat bagi hotel tersebut.
"Kami dari desa adat, seebenarnya beberapa waktu lalu sudah mengirim surat ke pihak hotel agar memindahkan pohon kelapa itu. Jika dalam waktu tertentu tidak diindahkan Kami bersama krama adat akan melakukan ketegasan," ungkap Bandesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya dikenal Yonda.
Made Wijaya yang juga Wakil Ketua II DPRD Badung didampingi Lurah Tanjung Benoa I Wayan Sudiana dan beberapa Prajuru Desa Adat Tanjung Benoa juga menyatakan, penanaman pohon kelapa yang dilakukan pihak hotel itu dalihnya melestarikan lingkungan, padahal menurut Made Wijaya itu tak lain dari penguasaan fisik dari area publik.
"Dari pesisir yang ada semestinya saling menjaga, memberikan ruang kepada publik. Untuk itu semua pihak juga harus tegas, siapapun dia (investor,red) tidak ada yang kebal hukum meskipun kenal sama siapa pun, termasuk pejabat pemerintah, ini harus harmoni," tegasnya.
Wakil Ketua II DPRD Badung ini juga menjelaskan Pantai Timur Tanjung Benoa merupakan lokasi yang sering digunakan untuk aktivitas dan kreativitas generasi muda pada bulan agustus dan september salah satunya untuk lokasi lomba layangan.
Selain itu, Pantai Timur Tanjung Benoa ini juga merupakan lokasi tetap pelaksanaan beach soccer (sepak bola pantai). "Artinya pantai Tanjung Benoa ini sangat berkontribusi terhadap pelestarian dan agenda olah raga nasional. Untuk itu kami tetap harus jaga. Namun, investor tidak paham, kalau dibiarkan mereka (investor,red) akan menjadi -jadi,"tegasnya lagi, seraya menyatakan yang terjadi pada Pantai Timut Tanjung Benoa adalah penyerobotan area publik dan upaya menghilangkan tradisi.
Pihaknya selaku pimpinan di DPRD Badung, menegaskan, hal seperti ini tidak dapat ditolerir, sehingga diperlukan ketegasan pemerintah menyelesaikan permasalahan yang terjadi. "Ini juga merupakan gangguan di are publik. Kami akan suarakan di Dewan. Kami juga mengajak semua komponen untuk menyuarakan dan mengordinasikan baik di desa adat maupun sekaa teruna serta komunitas di Tanjung Benoa kepada pemerintah agar didengar dan bisa diselesaikan," bebernya.
Sedangkan pihak pengelola menyebut bahwa status tanah tempat dilakukan penanaman pohon kelapa tersebut adalah tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dan saat ini merupakan tanah sewa berdasarkan perjanjian sewa menyewa atas bidang tanah milik aset Kabupaten Badung yang telah ditandatangani oleh pengelola dan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
Menanggapi tanggapan resmi tersebut, Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya mengaku telah menerima jawaban resmi dari pihak akomodasi wisata tersebut melalui jawaban yang disampaikan pihak kuasa hukum dari surat tertanggal 5 Oktober 2025.
Dia mengatakan bahwa klaim perjanjian sewa yang disampaikan pengelola hotel belum memiliki dasar hukum kuat.
Yonda menyebut sudah berkoordinasi dengan BPKAD Badung untuk mengecek dokumen perjanjian yang dimaksud.
“Kami sempat cek ke staf atau Kabag BPKAD Badung, ngecek berita acara yang dimaksud pengacara pihak hotel. Ternyata jawaban dari BPKAD masih berproses alias belum ditanda tangani bupati. Pengacara berani menjawab begitu tanpa landasan dasar yang dipegang,” jelasnya dihubungi Rabu (8/10).
Terkait tenggat waktu pencabutan pohon kelapa hingga Jumat (10/10), pria yang akrab di sapa Yonda ini menyatakan pihaknya akan menunggu bukti kerja sama resmi yang dijanjikan pengelola.
Sementara itu, Komisi I dan II DPRD Badung juga dikabarkan akan dijadwalkan melakukan sidak lapangan untuk melihat langsung kondisi di lokasi.
“Makanya kita biarkan dulu untuk sementara sambil menjawab jawaban dari pihak pengacaranya bukti kerjasamanya ditunjukkan,” pungkasnya. (Z/001)