DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi
Admin - atnews
2025-10-03
Bagikan :
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Bambang Hery Mulyono (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar menggelar acara Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar, Jumat (3/10).
Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Bambang Hery Mulyono, SH., MH.
Sebelumnya, Pengangkatan Advokat di Lingkungan DPC PERADI SAI Denpasar oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat yang dirangkaikan dengan acara Orientasi Anggota Baru DPC PERADI Denpasar di Quest San Hotel Denpasar, Kamis (2/10).
Acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Calon Advokat menjadi Advokat di ikuti oleh 64 calon Advokat yang sudah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Undang-Undang Advokat yaitu: telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, telah lulus Ujian Profesi Advokat dan telah mengikuti program magang selama 2 (dua) tahun di Kantor Hukum resmi.
Petikan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: Kep.003/PERADI-DPN/IX/2025 tanggal 01 September 2024 yang ditandatangani oleh Harry Ponto, SH., LLM selaku Ketua Umum dan Dr. A. Patra M. Zen, SH., LL.M selaku Sekretaris Jenderal yang dibacakan oleh Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat DPN PERADI SAI Tommy Sugih, SH; dilanjutkan dengan Pengangkatan Advokat oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI, Dr. Hj. Dwi Ria Latifa, SH.,M.Sc pada intinya berisi keputusan yang menetapkan ke 64 calon Advokat tersebut diatas sebagai Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Setelah Para Advokat muda berjanji untuk mematuhi Kode Etik Profesi Advokat dan setia mematuhi aturan dan peraturan organisasi PERADi Suara Advokat Indonesia, kemudian Pengurus DPN Peradi yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI Dr. Hj. Dwi Ria Latifa, SH.,M.Sc dalam pengarahannya mengharapkan Advokat yang baru diangkat untuk senantiasa sadar diri bahwa mereka adalah pengemban tugas untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Pada dasarnya profesi Mulia dan Terhormat yang kini disandangnya akan dipertanggungjawabkan secara mandiri kepada Tuhan dan Masyarakat. Apakah saudara akan dikenang sebagai Advokat yang Mulia dan Terhormat atau sebaliknya, saudara sendiri yang memutuskan, namun sebagai Pengurus Organisasi PERADI Suara Advokat Indonesia, saya mengharapkan saudara menjadi Advokat yang berintegritas, dan berkemampuan diatas Para Penegak Hukum lainnya," harap Ria Latifa.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Bambang Hery Mulyono menyambut baik advokat baru yang masih muda sebanyak 64 orang. Penambahan itu diharapkan mampu memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, advokat muda agar bisa menguasai teknologi dalam era digital. Dan kecerdasan buatan atau AI Upaya itu dalam mendukung
Program digitalisasi Mahkamah Agung (MA) untuk advokat adalah aplikasi e-Court, yang menyediakan layanan pendaftaran perkara secara online (e-Filing), taksiran biaya perkara online (e-Skum), pembayaran biaya perkara online (e-Payment), pemanggilan sidang elektronik (e-Summons), dan persidangan elektronik (e-Litigasi) untuk advokat.
Advokat perlu mendaftar dan divalidasi oleh Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan akun e-Court agar dapat menggunakan layanan ini guna menyederhanakan proses peradilan menjadi lebih cepat dan efisien.
Pihaknya pun sudah mengunjungi Negara lain juga sudah bagus menerapkan seperti China, Jepang, Australia hingga Amerika Serikat.
"Advokat yang baru punya kemampuan bidang teknologi dalam memperkuat upaya oleh Mahkamah Agung dalam digitalisasi," ujarnya.
Ditemui ditempat terpisah seusai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar mengambil sumpah bagi para Calon Advokat yang pada saat ini dilakukan di AULA Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua DPC PERADI Denpasar, WAYAN PURWITA, ketika di wawancarai menyatakan kegembiraannya dan mengucapkan Selamat atas Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat bagi 64 Advokat baru yang kini menjadi anggota Keluarga Besar PERADI Suara Advokat Indonesia DPC Denpasar.
Wayan Purwita berpesan agar Advokat muda ini benar-benar menghayati dan mengamalkan Janji dan Sumpah yang telah mereka ucapkan. Apabila mereka mampu melaksanakan setiap Janji dan Sumpah-nya, maka mereka akan menjadi Advokat yang memiliki TIGA KEUNGGULAN; UNGGUL IMAN karena dengan memiliki Iman yang kuat Advokat tidak akan mudah terombang-ambing dan membuatnya menjadi Advokat yang berintegritas, UNGGUL ILMU karena dengan telah mengikuti Pendidikan Hukum serta di gembleng dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang bermutu mereka kini memiliki Ilmu yang memadai dimana Acara Pengambilan Sumpah hari ini harus dijadikan momentum untuk belajar, bukan berhenti belajar karena Profesi Advokat dituntut untuk mengetahui hukum acara dari hilir sampai hulu, dari proses penyelidikan sampai proses persidangan di Pengadilan, dan UNGGUL PENGABDIAN karena dengan memiliki jiwa sosial yang tinggi, mereka diharapkan siap mengabdikan dirinya bagi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa memandang muka. Mereka tidak dituntut untuk menjadi Advokat pencari kemenangan, tetapi menjadi Advokat pencari Kebenaran dan Keadilan.
Itulah panggilan mereka sebagai Advokat yang “Officium Nobile” sesuai dengan Visi DPC PERADI SAI Denpasar “MENJADI ADVOKAT YANG JAYA & MULIA”.
Dengan adanya pengangkatan 64 Advokat baru, maka jumlah anggota DPC PERADI SAI Denpasar pada saat ini menjadi sebanyak 528 Advokat dan berharap dengan pertambahan anggota ini akan dapat meningkatkan pelayanan jasa hukum bagi Masyarakat yang membutuhkan.
Anggota baru juga diharapkan dapat aktif dalam pelayanan Pusat Bantuan Hukum SAI Denpasar yang dibentuk oleh DPC Denpasar guna memberi pelayanan hukum pada Masyarakat marginal di Pulau Bali khususnya. (GAB/ART/001)