Kaget Lagi; Akses Jalan Warga Ditutup GWK, DPRD Bali Minta Atensi Presiden Prabowo, Rekomendasikan Segera Dibongkar
Admin - atnews
2025-09-22
Bagikan :
Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Bali kembali dikagetkan lagi, polemik penutupan akses jalan bagi Warga Desa Adat Ungasan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) kembali memanas.
Untuk itu, puluhan warga Banjar Adat Giri Dharma Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali pada Senin (22/9).
Acara itu dihadiri Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa yang juga Bendesa Adat Ungasan, Komisi I DPRD Bali bersama Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra.
Mereka mengadukan penutupan akses jalan menuju sejumlah rumah warga oleh pihak manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) menimbulkan keresahan bagi ratusan kepala keluarga (KK). Bahkan ada pula sekolah dasar negeri (SDN).
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keresahan akibat jalan yang sejak lama menjadi jalur aktivitas harian, termasuk tempat anak-anak bermain bola dan layangan, kini ditutup sejak setahun lalu.
Salah seorang warga, I Wayan Sugita Putra, mengungkapkan manajemen GWK sebenarnya pernah berjanji pada September 2024 untuk membuka kembali akses tersebut. Namun, hingga kini janji itu belum juga dipenuhi. “Kami berharap melalui pertemuan ini ada jalan keluar, sehingga warga bisa kembali menggunakan akses jalan seperti semula,” ujarnya.
Sementara itu, Disel Astawa menegaskan secara aturan Undang-Undang Agraria Nomor 60 dan perundangan turunan lainnya, tidak ada alasan bagi perusahaan, swasta, maupun pemerintah untuk menutup akses masyarakat. Justru sebaliknya, penyediaan jalan bagi warga merupakan kewajiban. Ia mencontohkan kondisi keluarga menantunya yang kesulitan saat menggelar upacara adat. “Kalau ada upacara nganten, kami harus memikul banten berjalan kaki ke pinggir jalan karena akses ditutup. Ini ironi, di balik gemerlap GWK, masyarakat justru kesulitan,” kata Disel.
Politisi Senior Partai Gerindra ini menekankan agar GWK yang mengusung konsep pariwisata budaya tidak mengabaikan nilai-nilai budaya masyarakat setempat. Menurutnya, isolasi warga dengan menutup jalan justru bertentangan dengan spirit pariwisata budaya.
Lebih jauh, masyarakat, kata Disel, sudah berulang kali bersurat dan berkomunikasi secara baik-baik dengan pihak GWK, bahkan menanyakan status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jalan yang ditutup itu menurutnya sudah sejak 2007 difungsikan sebagai badan jalan oleh pemerintah daerah, namun tiba-tiba pada 2024 akses tersebut dipagar dan ditutup dengan alasan pengamanan aset.
Ia berharap persoalan ini juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat, khususnya atensi dari Presiden Prabowo mengingat GWK Alam Sutera (pengelolanya) berkantor di Jakarta.
Apalagi kawasan itu sudah diakui UNESCO karena sering dijadikan tempat pertemuan internasional, termasuk KTT G20.
“Semoga didengar oleh Bapak Presiden kita, Pak Presiden Prabowo, sehingga segera dapat ditindaklanjuti. Apalagi GWK sudah ditetapkan UNESCO, sehingga harus memperhatikan kaedah-kaedah yang ada,” ujarnya.
Ditekankan kembali, penutupan akses jalan untuk warga dapat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sesuai sumber segala sumber hukum adalah UUD tahun 1945 tentang HAM pasal 28 D : yang mengatur Haka Atas Pengakuan, jaminan Perlindungan, dan kepastian HUkum Yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum, pasal 33 ayat 3, bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besar Kemakmuran rakyat.
Begitu juga sesuai PP nomor 18 tahun 2021tentang Hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah :1. Pasal 43 Huruf a : berbunyi : - pemegang HGB dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum , akses publik, dan/atau jalan air, - Pasal 6 Undang undang pokok agraria. yang berbunyi ; semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial
2) Hak Atas Akses Jalan : Penutupan akses jalan umum tanpa solusi alternatif yang memadai dapat melanggar hak warga untuk mobilitas dan kelancaran aktivitas, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hak atas kebebasan bergerak.
3) Kewajiban Perusahaan : Jika penutupan jalan dilakukan oleh perusahaan, mereka berkewajiban memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar dan tidak semena-mena menutup jalan tanpa mempertimbangkan dampaknya pada warga.
Selain itu, beberapa peraturan yang mungkin dilanggar antara lain 1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) : Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 279 UU LLAJ dengan ancaman satu tahun penjara; 2) KUHP : Pasal 192 KUHP tentang merintangi sesuatu jalan umum dengan ancaman hukuman pidana penjara; 3) KUHPerdata : Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum; 4) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jika penutupan jalan berkaitan dengan aktivitas yang berdampak pada lingkungan," ujarnya.
Jika warga merasa hak mereka terganggu, mereka dapat mengambil langkah-langkah hukum seperti :1) Mediasi atau Musyawarah : Melakukan dialog dengan perusahaan dan pihak berwenang untuk mencari solusi yang adil; 2) Pengaduan kepada Pemerintah Daerah : Mengadukan masalah ini kepada Pemerintah Daerah setempat; 3) Laporan ke Ombudsman : Melaporkan hal ini kepada Ombudsman Republik Indonesia; 4) Gugatan di Pengadilan : Mengajukan gugatan di pengadilan untuk meminta agar akses jalan dibuka kembali atau agar perusahaan bertanggung jawab memberikan solusi atas penutupan jalan tersebut.
Disinggung soal hasil rapat, Disel mengatakan DPRD Bali merekomendasi agar dalam waktu satu minggu ke depan tembok pembatas yang menutup akses warga dibongkar dan digeser ke batas tanah milik GWK. Jika tidak juga dilakukan, maka DPRD bersama Satpol PP provinsi dan kabupaten akan turun langsung membuka akses jalan tersebut.
"Segera membuka akses jalan dan mengembalikan jalan sebagai akses jalan terbuka untuk masyarakat, diberikan waktu selama 7 hari mulai hari ini 22 september 2025," ujarnya.
Ia juga memperingatkan, bila manajemen GWK terus tidak merespons, rekomendasi penutupan operasional kawasan bisa saja diambil. “Kalau ingin aman dan nyaman, geser tembok Berlin itu ke batas tanah wilayah GWK. Sehingga semua menjadi jelas,” tambah Disel. Menurutnya, keputusan lembaga DPRD Bali akan disampaikan langsung ke pihak manajemen GWK, karena sesuai undang-undang tidak boleh menutup akses jalan warga. “Jawaban BPN jelas, bahwa itu jalan umum, dan sudah diserahkan oleh pihak GWK ke Pemkab Badung,” lanjutnya.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, memastikan pihaknya serius menindaklanjuti keluhan tersebut. Ia menyebut Komisi I bersama anggota dewan sebelumnya juga sudah meninjau langsung lokasi di Balai Banjar Giri Dharma pada Kamis (18/9). “Kami sudah memberi waktu satu minggu kepada manajemen GWK untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak ada tindak lanjut, DPRD Bali akan mengeluarkan rekomendasi untuk menutup operasional GWK,” tegas Budiutama.
Usai rapat, Kuasa Hukum GWK, Abraham, juga menanggapi dinamika yang berkembang. Ia menilai DPRD memang berfungsi menjembatani kepentingan masyarakat dengan pihak investor agar kedua pihak dapat berjalan beriringan. Terkait desakan agar dalam satu minggu tembok pembatas dibongkar, Abraham mengatakan hal itu akan tetap dikembalikan kepada manajemen pusat. “Kami lihat nanti bagaimana dinamikanya, seperti itu,” singkatnya.
Terpisah, pihak GWK menekankan bahwa persoalan pertanahan dan izin sepenuhnya dikelola kantor pusat. GM Marketing Communication & Event GWK Cultural Park, Andre Prawiradisastra, dihubungi via telephone menyebut manajemen di Bali hanya menjalankan operasional. Tanah yang dipersoalkan, lanjutnya, memang aset GWK yang sejak lama dipakai masyarakat sebagai jalan umum.
“Hubungan sama pertanahan dan izin-izinnya itu diurus dari pusat. Kami di Bali ini hanya sebagai operasional saja, yang mengatur semua dari pusat,” jelasnya. Andre menjelaskan, secara legal tanah yang ditutup dengan tembok itu memang milik GWK.
Meski selama ini digunakan masyarakat sebagai jalan umum juga jalan pintas menuju kawasan atas, pihaknya mengatakan penataan dilakukan sebagai bagian dari pembatasan aset. “Itu tanahnya GWK, masih milik GWK. Kemungkinan ada perapihan dari pusat untuk dokumentasi dan lain-lainnya, makanya dibatasi. Jadi secara legal itu memang punyanya GWK,” ujarnya.
Ditanya terkait keberatan masyarakat sejak setahun lalu, ia mengakui sudah ada koordinasi. Bahkan, Direktur GWK, sebutnya, baru saja melakukan mediasi dengan warga pada Kamis pekan lalu.
“Sudah ada pertemuan dengan masyarakat yang berkumpul. Hasilnya masih menunggu karena yang mengurus tetap dari pusat. Kami sedang tahap koordinasi bagaimana menjawab keluhan dari masyarakat,” tandas Andre. (GAB/001)