Denpasar (Atnews) – Masyarakat Serangan merasa kaget dengan statemen Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan persetujuan lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pembangunan Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Sidakarya, Denpasar Selatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) ditargetkan akan terbit akhir September 2025.
Gubernur Koster mengatakan rencana Terminal LNG akan dibangun di titik berjarak 3,5 kilometer (km) dari pesisir pantai Sidakarya. Gubernur Koster telah bertemu Menteri LH Dr. Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa 2 September 2025.
Sebelumnya, Sekda Bali Dewa Indra menegaskan pembangunan terminal LNG Sidakarya akan dilanjutkan. Ia mengakui titiknya akan bergeser ke area lepas pantai dari titik semula.
"Akan dilanjutkan. Cuma titiknya dipindahkan ke offshore ya (area lepas pantai,red), jadi ada jarak yang coba ditentukan, titik yang awal dipindahkan,” kata Dewa Indra.
Ia menyebut program ini akan dilanjutkan karena sesuai strategi Gubernur Bali untuk terus mensubsidi energi bersih energi yang ramah lingkungan.
Untuk itu, keresahan dan kaget meliputi masyarakat Desa Adat Serangan terkait rencana pembangunan terminal LNG terapung atau floating terminal di sekitar wilayah mereka.
Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, menegaskan warga merasa kurang dilibatkan dalam proses komunikasi dan sosialisasi, sehingga akhirnya melayangkan surat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meminta kejelasan.
Surat itu dikirim dengan Nomor: 181/DA.S/lX/2025, perihal. Permohonan Informasi Proses Pengatuan ANDAL pada Hari, Senin, 15 September 2025
Sehubungan dengan adanya rencana pembangunan Proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) LNG oleh PT. DEB, bersaina ini kami bermaksud untuk meminta penjelasan resmi mengenai proses pengajuan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) atas proyek tersebut.
Permohonan informasi itu diajukan berdasarkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang - Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang — Undang No. 14 Tahun 2008.
Pihaknya mohonkan penjelasan terkait: 1) Setatus terkini pengajuan dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL dari proyek FSRU LNG oleh PT. DEB; 2) Tahapan proses ppnilaian AMDAL yang sedang atau telah dilakukan oleh komisi penilai
Amdal; 3) Jadwal konsultasi publik atau sidang AMDAL terkait proyek tersebut yang dapat diikuti oleh masyarakat. Mengingat hingga saat ini kami belum mendapatkan undangan untuk mengiknti konsultasi publik terkait rencana pembangunan FSRU Sidakarya pasca pergeseran titik lokasi baru; 4) Mekanisme resmi bagi masyarakat untuk memperoleh Salinan dokumen AMDAL ataupun inemberikan tanggapan.
"Besar harapan kami agar kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dapat memberikan informasi secara transparan, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup sesui peraturan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.
Menurut Pariatha, sejak awal masyarakat Serangan menyambut baik investasi LNG yang digagas pemerintah dengan tujuan menghadirkan energi bersih di Bali.
Namun, belakangan muncul kabar perubahan titik pembangunan yang menimbulkan tanda tanya besar. Semula, terminal LNG disebutkan akan berada di jarak sekitar 500–700 meter dari bibir pantai, namun informasi terbaru menyebutkan titiknya berada pada jarak 3,5 kilometer.
“Hitungan titik koordinatnya kami tidak tahu dari mana. Sampai sekarang kami belum mendapat sosialisasi resmi. Kalau benar 3,5 km, kami tetap keberatan. Idealnya minimal 10 kilometer dari pemecah gelombang,” tegas Pariatha, Jumat (19/9/2025).
Ia menyebut, keberatan masyarakat bukan tanpa alasan. Sebagai pulau kecil dengan warisan spiritual berupa tiga pura bersejarah, Serangan memiliki keterikatan kuat untuk menjaga lingkungan dan keselamatan warganya. “Bayangkan kalau jaraknya dekat, sementara di Jakarta LNG itu 15 km, di Lampung 22 km. Mengapa di Serangan begitu dekat?” ujarnya.
Selain aspek keselamatan, masyarakat juga khawatir terminal LNG akan mengganggu pariwisata dan aktivitas ekonomi setempat. Apalagi, di kawasan itu kini tengah dikembangkan dermaga dan pariwisata bahari.
“Harapan kami sederhana: duduk bersama, bicara terang-terangan. Masyarakat perlu mendapat pemahaman utuh soal rencana ini, termasuk mitigasi dampak yang mungkin timbul,” kata Pariatha.
Hingga kini masyarakat masih menunggu respons dari KLH maupun pihak investor.
Sementara itu, pihak investor PT DEB disebut telah melakukan komunikasi dengan Desa Adat Serangan untuk menjadwalkan sosialisasi, meski waktunya belum dipastikan.
Sedangkan, keresahan serupa juga disampaikan Wayan Patut, aktivis lingkungan asal Serangan. Ia menilai pembangunan terminal LNG di kawasan yang termasuk wilayah hutan (Tahura) telah menyalahi aturan. “Kawasan itu seharusnya dimanfaatkan untuk konservasi atau penelitian, bukan kepentingan komersial. Ketika masuk nilai bisnis dan ekonomi, itu jelas melanggar undang-undang kehutanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan terminal LNG di lokasi yang berdekatan dengan jalur umum seperti Bypass Ngurah Rai akan berisiko tinggi bila terjadi kebocoran atau ledakan. Selain membahayakan keselamatan warga, hal itu juga berpotensi menimbulkan kemacetan parah dan dampak kesehatan.
“Kalau mau membangun terminal LNG, mestinya diarahkan ke kawasan yang lebih aman dan tidak padat aktivitas, misalnya di Karangasem atau Celukan Bawang. Di sana lahan lebih memungkinkan dan dampak terhadap masyarakat lebih kecil,” imbuh Patut. (GAB/001)