Banner Bawah

Reperda Nominee, Wagub Pastikan Bali Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Admin - atnews

2025-09-07
Bagikan :
Dokumentasi dari - Reperda Nominee, Wagub Pastikan Bali Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Pemerintah Provinsi Bali tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nominee. Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, aturan ini diperlukan untuk menindak praktik-praktik pelanggaran yang selama ini dilakukan Warga Negara Asing (WNA) dengan kedok nominee (pinjam nama), sekaligus memastikan masyarakat Bali tetap menjadi tuan di rumahnya sendiri.

Menurut Giri Prasta, ranperda ini sudah melalui kajian akademis dan saat ini bergerak ke tahap pembahasan. Ia mengingatkan agar prosesnya tidak tergesa-gesa, sebab aturan yang disusun harus benar-benar matang agar tidak menimbulkan celah baru di kemudian hari. Semangat yang dibawa, kata dia, jelas keberpihakan penuh kepada masyarakat Bali. “Itu sudah dilakukan kajian akademiknya bagaimana kita melakukan itu dengan baik,” ujarnya di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (3/9).

Soal target penyelesaian, ia menyebut perda ini akan dituntaskan secepat mungkin, namun tetap berlandaskan kajian akademis. Ia mengakui belum bisa menyebut angka persentase progres, tetapi begitu perda ini disahkan dalam lembaran daerah, maka akan dipastikan berlaku efektif di seluruh Kota/ Kabupaten di Bali.

“Saya kira secepatnya, tetapi harus mengakomodir daripada kajian akademis yang matang. Jangan sampai nanti ada melimpir lagi tentang hal ini. Saya kira sekarang rancangan Perda Nominee ini sudah bergerak. Sambil juga melakukan proses penataan,” jelasnya.

Giri Prasta menekankan, perda nominee bukan hadir untuk membatasi, melainkan memberi dasar hukum bagi penindakan tegas. Modus-modus yang menjadi sasaran antara lain akal-akalan pajak, penanaman modal asing yang disamarkan sebagai modal lokal, hingga praktik kawin kontrak. Selama ini, praktik seperti itu dinilai sulit disentuh karena belum ada aturan spesifik yang mengatur.

“Ini bukan sekadar pembatasan, tapi penindakan,” tegasnya. Dengan begitu, ia berharap segala bentuk penyalahgunaan hukum oleh pihak asing bisa langsung diproses sesuai aturan daerah tanpa menunggu polemik berkepanjangan.

Lebih jauh, ia menilai Bali membutuhkan tatanan hukum yang rapi agar penegakan aturan berjalan baik tanpa mengorbankan kedaulatan negara. Ia menggambarkan, ketika sebuah sistem sudah ditata secara berpola, maka arah pembangunan, investasi, hingga perlindungan masyarakat akan lebih jelas dan terjamin.

“Bali ini butuh tatanan. Karena kita akan mengikuti tatanan NKRI. Tatanan itu kami inginkan Berpola. Ketika sudah terpola, gerakan kita akan bagus. Semua ada dasar hukum. Karena kita mengadopsi daripada low investment. Keberpihakan kita kepada peraturan perundangan dan perlindungan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya dukungan semua pihak dalam menyukseskan perda ini. Menurutnya, kehadiran regulasi nominee tidak hanya menyangkut investasi atau kepentingan pemerintah, tetapi juga berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan publik. Dengan dasar hukum yang kuat, pelayanan diyakini bisa lebih cepat, pasti, dan terjangkau.

“Siapapun sebagai pejabat dan pemerintah bersama masyarakat, pasti ingin cepat. Dan begitu juga pelayanan. Kalau kita berbicara masalah pelayanan, pelayanan itu pang enggal, pang sekan, pang mudah (cepat, pasti dan murah),” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wagub Giri Prasta memang cukup sering membahas soal Perda nominee ini. Perda ini direncanakan menjadi prioritas tahun ini. Langkah ini, kata dia, penting untuk menjaga Bali dari praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat lokal. 

Saat di hadapan asosiasi pariwisata Bali, Kamis (6/3) lalu, Giri bahkan meminta dukungan penuh agar perda segera diproses, menyusul keresahan pemerintah atas maraknya vila ilegal milik WNA yang berdiri tanpa izin resmi. Perda nominee nantinya akan mengatur berbagai modus yang digunakan WNA untuk memiliki aset di Bali. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah bisa menertibkan transaksi ilegal yang merugikan masyarakat.

Aturan tersebut juga diproyeksikan untuk mengatur nilai investasi penanaman modal asing (PMA) yang selama ini dianggap terlalu rendah. Giri menilai kebijakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memperbolehkan WNA membuka usaha dengan nilai PMA di bawah Rp 5 miliar berpotensi mengancam keberadaan lahan hijau dan sawah produktif di Bali. Tanpa perda, aparat penegak hukum tidak bisa menindak investasi asing yang merugikan, termasuk menjamurnya vila ilegal.

Pemprov Bali bahkan merujuk pada sistem pengawasan di China, di mana warga asing tidak bisa sembarangan melakukan transaksi tanpa kontrol ketat. Giri mengungkapkan, di Bali banyak terjadi kasus WNA menyewa tempat lalu mengaku tinggal bersama keluarga untuk menghindari regulasi, bahkan ada warga lokal yang dikontrak kawin dengan bayaran miliaran rupiah demi melancarkan transaksi ilegal.

Selama proses penyusunan perda, ia juga meminta asosiasi pariwisata yang dikoordinasikan Dinas Pariwisata Bali untuk menyusun pohon kinerja. Daftar inventarisasi masalah dari sektor pariwisata dan investasi asing nantinya akan dibahas bersama.

Selain itu, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memperketat pengawasan kedatangan dan aktivitas WNA. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemasangan sistem autogate di pintu masuk, guna mendeteksi lokasi menginap dan aktivitas mereka selama berada di Bali. (Z/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Penderita Lumpuh Terima Bantuan Pemprov Bali

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Carut-Marut Sampah

Carut-Marut Sampah

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Dorong Sport Tourism, Melalui Fun Rally Jelajah Alam Buleleng, Diikuti 198 Peserta Se-Bali

Dorong Sport Tourism, Melalui Fun Rally Jelajah Alam Buleleng, Diikuti 198 Peserta Se-Bali