Pembangunan Magnum Resort Ditutup, GPS Puji Kebranian DPRD Bali dan Selamatkan Aset Pemprov.
Admin - atnews
2025-08-26
Bagikan :
Advokat GPS (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Advokat Gede Pasek Suardika (GPS) yang juga Anggota DPD RI periode 2014 - 2019 memuji kebranian Komisi I DPRD Bali Inspeksi Mendadak (Sidak) Pembangunan proyek Magnum Resort yang bernaung di bawah PT Brawa Bali Utama yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama bersama Wakil Ketua I, Dewa Nyoman Rai dan Wakil Ketua II, I Made Supartha serta Anggota Komisi I lainnya, diantaranya, Ketut Rochineng, Wayan Gunawan, Wayan Bawa, Wayan Tagel Winarta dan Dr. Somvir dan tim gabungan yang melibatkan OPD terkait.
GPS menegaskan selama ini banyak yang terhipnotis dengan praktek bisnis yang dijalani oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Russia. "Bahkan banyak sekali oknum aparat penegak hukum dipegangnya untuk memuluskan bisnis ilegalnya di Bali," kata GPS yang juga Mantan DPD RI Dapil Bali di Denpasar, Selasa (26/8).
Selain itu, GPS mengatakan pihaknya tahu sejak menangani kasus OTT Bendesa Adat Berawa yang dijadikan pegawai negeri untuk bisa masuk kasus korupsi.
"Saat itu narasinya kalau Bendesa Adat penghambat izin, padahal izin urusan Pemda bukan urusan adat," tegas GPS yang juga merupakan mantan DPR RI Dari Partai Demokrat
Padahal dibalik kriminalisasi itu ada upaya melindungi dari dua WNA dengan bisnis ilegalnya seperti menjual kamar apartemen dengan sistem menyewa kepada orang asing yang bertransaksi diluar negeri. Mereka pun belum mengantongi ijin.
Pasek menyebut dua warga negara asing ini begitu ratusan miliar sudah ditangan maka kebingungan menjelaskan kepada konsumen atas tidak ada progresnya, sementara uang sudah di terima. "Bendesa Adat Berawa-lah yang di tumbalkan dengan jebakan Rp 100 Juta," bebernya.
Bukan hanya itu, diketahui bahwa proyek yang berada di kawasan pariwisata ini merupakan PMA yang dibangun di atas lahan milik Pemprov Bali seluas 63,3 are yang disewakan untuk resort atau hotel tersebut.
Jadi ketika DPRD Bali berani mengambil langkah hal ini, ada dahaga dan apresiasi untuk bisa bersikap lebih keras dan tegas.
Seakan Bali hanya di jadikan sapi perahan dari investor abal-abal dibantu pejabat rakus yang mudah dimanfaatkan dan bertugas di Bali.
Tidak lupa GPS mengatakan "selamat berjuang wakil rakyat di DPRD Bali tuntaskan dan selamatkan aset tanah Pemprov Bali dan usir saja investor abal-abal yang sebenarnya sales perusak Bali.
Sebelumnya, pembangunan Magnum Resort di kawasan Berawa, Kuta Utara kembali dihentikan DPRD Bali setelah infeksi mendadak (sidak) yang digelar Senin (25/8), ditemukan beberapa izin pembangunan belum dikantongi pihak pengelola.
Sidak dilakukan oleh Komisi I DPRD Bali, namun pihak manajemen Magnum Resort walaupun sudah diundang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.
Hadir dalam sidak, Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bali, Dinas Pariwisata Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bali, Badan Pertanahan Negera (BPN) kabupaten Badung, dan instansi lainnya.
Dalam pemeriksaan, dewan bersama eksekutif menemukan tidak adanya beberapa sertifikat standar dalam pembangunan gedung ini seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdan), izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, izin Hinder Ordonantie (HO), sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), hingga surat izin pengusahaan air tanah (SIPA), dan sebagainya.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama yang langsung turun memimpin sidak menegaskan, langkah penghentian pembangunan ini merupakan tindak lanjut atas temuan sebelumnya saat Komisi I, II, dan III DPRD Badung melakukan sidak pada 11 Juni lalu. Namun, meski sudah dilarang melanjutkan pembangunan, ada informasi dan indikasi beredar bahwa pembangunan tetap dilanjutkan secara diam-diam. "Hari ini sesuai arahan Ketua DPRD, kita mengecek kembali dan ternyata banyak kekurangan izin,” ujarnya ditemui di sela-sela sidak.
Lebih lanjut, pihaknya telah merekomendasikan secara lisan agar proyek Hotel Magnum dihentikan dan untuk surat secara resminya akan segera menyusul. Untuk itu, ia meminta Satpol PP Provinsi Bali kembali menutup pengerjaan dengan pemasangan garis polisi atau PP Line per 25 Agustus 2025.
Penegasan itu disampaikan menyusul temuan bahwa bangunan mewah tersebut tidak segera melengkapi izin serta dokumen amdal yang menjadi syarat utama pembangunan hotel berskala besar. Hal ini senada dnegan yang dikatakan, Wakil Ketua Komisi I, Dewa Nyoman Rai yang menilai bahwa proyek tersebut telah menyalahi prosedur. “Proyek ini belum bisa dilakukan pembangunan karena tidak ada amdal. Ini kesalahan prosedur dan teknis yang fatal, tegasnya.
Kritik keras juga datang dari anggota komisi I, I Made Suparta, yang menilai pihak investor Hotel Magnum terkesan ‘melecehkan’ pemerintah daerah karena tidak mengirimkan setidaknya perwakilan walaupun sudah diundang dalam sidak kali ini. “Ini pelecehan kepada pemerintah, tidak ada niat baik dari pihak Magnum, seolah-olah kucing-kucingan dengan pemerintah,” ujarnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu juga menegaskan hasil pengecekan di lapangan membuktikan izin-izin yang seharusnya wajib dimiliki justru tidak segera dilengkapi. “Kita sudah tanyakan, tidak ada sertifikat standar, IMB, izin lingkungan, HO, SLHS, sampai izin air bawah tanah pun tidak ada. Hampir semua izin tidak ada. Maka sesuai kesepakatan bersama eksekutif, proyek ini kita tutup sampai mereka bisa membuktikan izinnya,” kata Suparta.
Selain itu, diketahui bahwa proyek yang berada di kawasan pariwisata ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dibangun di atas lahan milik Pemprov Bali seluas 63,3 are yang disewakan untuk resort tersebut.
Untuk ini, Dewan menegaskan hal itu sudah sesuai regulasi dan tidak menyalahi aturan. Namun, evaluasi nilai sewa akan tetap dilakukan setiap lima tahun, sebagaimana ketentuan berlaku. Permasalahan utama justru ada pada ketidaklengkapan izin yang menjadi tanggung jawab pengelola.
Suparta memastikan akan segera memanggil pihak Magnum Resort dalam rapat kerja Komisi I untuk meminta penjelasan lebih lanjut sekaligus memastikan tindak lanjut atas kewajiban perizinan.
Disisi lain, Pemprov Bali membenarkan telah menyewakan aset tanah seluas 63,3 are kepada PT Brawa Bali Utama dengan nilai sewa Rp 791,250 juta untuk jangka waktu lima tahun. Kontrak kerja sama pemanfaatan ini telah diteken sejak 2022 dan berlaku hingga 2052, dan ketentuan nilai sewa akan ditinjau ulang setiap lima tahun.
Hal ini diungkap, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa yang turut hadir dalam sidak. Ia mengatakan penyewaan aset tersebut sudah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kemudian diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan itu menegaskan bahwa aset pemerintah yang tidak digunakan untuk kepentingan kantor dapat dimanfaatkan, baik melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan.
“Memang apa yang disampaikan anggota DPRD Bali tadi, setiap lima tahun dilakukan penilaian ulang, nanti di situ akan ditinjau kembali. Nah, terkait aset di sini, memang sudah berkontrak sejak 2022 dan berlaku sampai 2052, jadinya jangka waktunya 30 tahun. Cuman nilai sewanya setiap lima tahun akan ditinjau kembali,” tukasnya.
Selain kerja sama dengan PT Brawa Bali Utama ini, lanjut Maduyasa, masih ada sejumlah aset Pemprov lain yang juga dimanfaatkan untuk sektor pariwisata.“Memang ada beberapa hal yang lain, tapi harus cek dulu. Kebetulan saya bertugas sebagai kepala BPKAD baru mulai bulan Mei kemarin, jadi harus buka lagi karena terlalu banyak aset milik Pemprov,” ujarnya.
Ia menekankan, penyewaan aset ini bukan hanya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Bali. Sepanjang sesuai peruntukan, tata ruang, dan ketentuan hukum, aset daerah yang tidak digunakan oleh instansi pemerintah dapat dimanfaatkan pihak ketiga.
“Tentu hal ini menjadi atensi pimpinan juga. Kalau itu memang sesuai peruntukan, tata ruang kita lihat, memang itu sesuai ketentuan bisa diizinkan untuk disewa,” pungkasnya. (GAB/001)