Banner Bawah

KMHDI Sayangkan Subak Jatiluwih Berubah Drastis, Pembangunan Baru Langgar WBD Ditetapkan UNESCO, LSD, hingga Perda RTRW

Admin - atnews

2025-08-22
Bagikan :
Dokumentasi dari - KMHDI Sayangkan Subak Jatiluwih Berubah Drastis, Pembangunan Baru Langgar WBD Ditetapkan UNESCO, LSD, hingga Perda RTRW
Pelanggaran baru pembanguban di Kawasan WBD Jatiluwih (ist/Atnews)

Tabanan (Atnews) - Penananaganan pelanggaran pembangunan yang masif di Kawasan Subak Jatiluwih yang sudah ditetapkan The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) berjalan lamban oleh pemerintah.

Sistem irigasi Subak di Bali ditetapkan sebagai WBD oleh UNESCO pada 29 Juni 2012 dalam sidang Komite Warisan Dunia di Saint Petersburg, Rusia. 

Pengakuan UNESCO sebagai WBD menjadi satu kesatuan terjadiri dari hamparan lahan sawah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pakerisan itu merupakan satu kesatuan dengan kawasan Subak Jatiluwih di Kabupaten Tabanan, kawasan suci Pura Taman Ayun, Mengwi, Kabupaten Badung dan Pura Ulundanu Batur, Kabupaten Bangli.

Padahal sudah menjadi perbincangan publik, bahkan komisi gabungan DPRD Kabupaten Tabanan menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Rabu (6/8/2025).

Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan beberapa bangunan berdiri di atas sempadan jalan dan sejumlah pelanggaran lainnya di luar 13 bangunan usaha yang sebelumnya telah mendapat dua kali Surat Peringatan (SP) dari pemerintah daerah.

Seelumnya juga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah membentuk Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) yang anggota terdiri dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tabanan, pada bulan Maret 2025.

Bahkan, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) langsung diketuai oleh Sekda Tabanan dengan anggota terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan.

Tidak hanya berfungsi mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tabanan, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) juga bakal bekerja melakukan validasi data ruang dari setiap perizinan elektronik yang terbit pada Online Single Submission (OSS).

Tak hanya itu, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) juga bertugas memberikan kajian dan melakukan validasi data tentang Tata Ruang terhadap sebuah perizinan berusaha yang muncul dalam OSS secara elektronik.

Menariknya, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) justru menemukan sejumlah Pelanggaran Tata Ruang yang sudah terjadi, khususnya tentang alih fungsi lahan yang dimulai dari titik nol jalur hijau, areal barat Gunung Batukaru hingga daerah Gunung Batukaru, yang termasuk kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih.

Secara keluruhan, ditemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata yang melakukan pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023. Selain itu, juga melanggar WBD Lansekap Catur Angga Batukaru dan sekitarnya yang ditetapkan UNESCO.

Namun penertibkan belum tegas dilakukan. Mengingat pelanggaran pembangunan baru terus berjalan tanpa ada penghentian dari pihak terkait.

Generasi Muda Tabanan pun ikut bicara dari Ketua PC KMHDI Tabanan I Gede Komang Agus Pande Suryawan. 

Menurutnya, pelanggaran pembangunan di Kawasan Subak Jatiluwih, mungkin lebih ditegaskan kembali terkait peraturan yang mengatur LSD dan komitmen pemerintah RI terhadap Outstanding Universal Value (OUV) yang ingin diakui oleh dunia lewat UNESCO.

Selain itu, ada pula UU yang mengatur Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ATR/BPN. UU ini bertujuan melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi dan menjaga ketahanan pangan nasional. 

Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Peraturan itu memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai pengendalian dan penetapan LSD.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN (misalnya Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024). Peraturan menteri itu memberikan pedoman teknis dalam penetapan LSD dan tata cara pemantauan serta pengendaliannya.

Begitu juga, pelanggaran pembangunan itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 adalah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043. 

Perda itu ditetapkan pada tanggal 07 Agustus 2023 dan mengatur perencanaan wilayah Kabupaten Tabanan untuk periode 20 tahun ke depan, mencakup ketentuan umum, tujuan, kebijakan, strategi, serta rencana struktur dan pola ruang wilayah. 

Upaya itu agar jalur hijau tidak seenaknya pihak-pihak yang ingin membangun hotel atau yang lainnya, karena wisata Jatiluwih tersebut sudah diakui oleh UNESCO, dan pemerintah desa dan desa adat disana agar lebih membuat peraturan adat. 

Bukan semata-mata membahas terkait UU yang memang mengatur hal tersebut.

Namun perlunya warga setempat yang ikut terlibat di wilayah itu paham akan mana jalur atau wilayah yang dapat dijadikan tempat untuk pembangunan bangunan beton. 

"Dan mana pula wilayah yang dapat diadakan pembangunan. Dari pihak kami memang belum intens turun kelapangan terkait ini, tapi dapat dilihat perbedaan sangat drastis bagaimana situasi wisata di Jatiluwih dulu dan sekarang, memang wisatawan semakin mudah dengan fasilitas sekarang," kata Agus Pande Suryawan di Tabanan.

Namun lagi, pihaknya sangat menyayangkan sekali wilayah yang seharusnya tetap asri ditanami padi dan tanaman, kini menjadi terkikis. 

Sementara itu, Pendiri yang juga Ketua Yayasan Abdi Bumi I Made Iwan Dewantama ikut menyoroti pelanggaran tata ruang sudah jamak terjadi di Bali, demi meningkatkan pendapat asli daerah (PAD).

Namun ketika pelanggaran juga merambah kawasan warisan budaya dunia (WBD) Jatiluwih yang menjadi jendela bangsa.

"Dalam konteks menjaga dan melestarikan nilai universal luar biasa (outstanding universal value; yang menjadi syarat utama WBD) dari sistem Subak. Maka dari itu, pemerintah pusat hingga kabupaten telah mencoreng muka sendiri," kata Iwan Dewantama di Denpasar, Jumat (25/7).

Padahal UNESCO sudah memberi peringatan tertulis, dan bukan tidak mungkin status WBD akan dicabut, dimana martabat bangsa dan orang Bali dalam menjaga nilai sangat penting yang diakui dunia?

UNESCO mengakui Subak sebagai Warisan Budaya Dunia pada tahun 2012, menegaskan pentingnya warisan budaya ini bagi dunia. 

Sebelumnya, dokumen (dossier) WBD yang disubmit pemerintah RI ke UNESCO sudah berisi workplan atau rencana sebagai bentuk komitmen pemerintah RI terhadap perlindungan nilai penting atau Outstanding Universal Value (OUV) yang ingin diakui oleh dunia lewat UNESCO.

Dimana OUV adalah syarat utama agar suatu warisan budaya dapat ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO. OUV merujuk pada nilai luar biasa yang dimiliki oleh warisan budaya tersebut, yang melampaui batas-batas negara dan bersifat universal, sehingga diakui dan dihargai oleh seluruh dunia. 

Dengan memahami dan memenuhi kriteria OUV, Indonesia dapat terus berupaya agar warisan budayanya yang adiluhung dapat diakui dan dilestarikan oleh dunia melalui UNESCO, khususnya Subak Jatiluwih.

Namun sayangnya pembangunan baru yang melanggar jalur hijau dan pelanggaran pembangunan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terjadi di daerah tujuan wisata (DTW) Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Bali belum dilakukan penertiban.

Seharusnya segera dilakukan penertiban sehingga mencegah kesan kesan pemerintah tutup mata. Semestinya Pemda Tabanan bisa "buka mata" setelah adanya kebranian Gubernur Bali membongkar bangunan liar Pantai Bingin.

Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya merasa heran, pembiaran pembangunan baru terjadi. Padahal salah satu bangunan terletak di tempat yang mangkrak. Dimana bangunan lantai dua itu sudah sempat dihentikan dan kini bisa dilihat sisa pembangunan serta menyisakan kesan kumuh.

Dengan adanya pembangunan baru itu, justru akan menimbulkan penilain publik tidak ada pengawasan maupun tebang pilih.

Apabila terus dibiarkan begitu, khawatir memberikan kesempatan oknum-oknum melanggar.

Belum lagi sebanyak 13 titik pelanggaran ditemukan di kawasan LSD Jatiluwih.

Adapun 13 akomodasi tersebut adalah Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D Uma Jatiluwih.

Selain itu ada Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Gren e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi dan The Rustic yang sekarang bernama Sunari Bali.

Kondisi Jatiluwih yang memprihantikan telah disoroti banyak pihak yakni Rektor Dwijendra, Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc. MMA. yang juga Ketua HKTI Bali, Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Prof Dr I Putu Anom M.Par, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar Prof. Dr. I Made Suwitra, SH.,MH, Guru Besar FEB Undiknas Prof. Dr. IB Raka Suardana, SE.,MM, Pengamat Kebijakan Publik Dr I Nyoman Sender yang juga Alumni Program Studi Ilmu Agama Program Pascasarjana Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa, Alumni S2 Asian Institute of Management Manila, Filipina, S1 Unibersitas Tabanan dan S1 Universitas Brawijaya.

Begitu juga Praktisi Pariwisata, Mantan VP Marketing PT Taman Wisata Candi Borobudur-Prambanan dan Ratu Boko, UNESCO World Cultural Heritage Ngurah Paramartha, Advokat Gede Pasek Suardika yang juga Mantan DPR dan DPD RI Dapil Bali, termasuk seorang mahasiswa Arsitektur Lanskap dari Universitas Udayana Bijan Parsia, Wakil Ketua II DHD Angkatan 45 Prov Bali Made Dharma Putra, Purna Tugas Widyaiswara.

Hal itu juga telah disoroti oleh Pengamat Kebijakan Publik Jro Gde Sudibya yang juga Bentara Budaya Bali dan Pembawa Berita Kebudayaan Bali, Wayan Sukayasa, S.H.,M.I.Kom., sebagai Pemerhati Implementasi Kedaerahan Bali, seperti, Seni, Budaya, Adat dan Tradisi Kearifan Lokal, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Denpasar I Wayan Purwita, S.H., M.H., CLA., President of Perhimpunan Indonesia NSW (PI-NSW) Dr. Rudolf Wirawan, Ketua Yayasan Tamiang Bali Mandiri yang Ketua KITA Indonesia, Founder Agro Learning Center (ALC), Inisiator Bali Green Initiative (BGI) serta Mantan Staff Ahli Anggota DPD RI Dapil Bali Dr Dr Made Mangku Pastika.

Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali I Gede Harja Astawa, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alis Gung Cok yang juga Anggota Komisi IV DPRD Bali, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Drs. I Wayan Gunawan, MAP. 

Sebelumnya juga Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam upaya pengembangan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi tantangan dan isu-isu terkini di salah satu provinsi unggulan pariwisata Indonesia tersebut. 

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam "Courtesy Meeting" dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat (28/7/2025), mengatakan Bali merupakan destinasi yang sangat strategis dan memiliki posisi krusial dalam peta pariwisata Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan jumlah kunjungan wisatawan, baik mancanegara maupun nusantara yang terus meningkat setiap tahunnya. 

Bali menjadi contoh nyata bagaimana pariwisata menjadi penggerak ekonomi daerah. "Jadi, izinkan kami menaruh perhatian khusus pada Bali," ujar Menteri Pariwisata di Gedung Kertha Saba, Denpasar, Bali. 

Menteri Pariwisata Widiyanti menjelaskan, terdapat sejumlah tantangan yang harus segera mendapat tindak lanjut melalui sinergi yang kuat. Pertama terkait akomodasi, khususnya vila yang tidak memiliki izin operasi resmi. 

Selain itu, juga tantangan pembangunan dan tata ruang pariwisata di Bali yang perlu lebih merata dan tanpa menggeser fungsi lahan produktif. 

Kementerian Pariwisata memberikan atensi khusus terhadap permasalahan ini, dan siap untuk terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pembahasan strategis. 

"Kami mengapresiasi inisiatif pemerintah provinsi yang tidak hanya berkomitmen menata yang non-resmi, tetapi juga memverifikasi dan mengawasi akomodasi resmi agar tetap akurat dan terkini," ujar Menteri Pariwisata.  

Sebelumnya, Alm. Prof Wayan Windia yang pernah sebagai Ketua Pusat Penelitian (Puslit) Subak Universitas Udayana (Unud) yang juga Sekretaris Penyusun Proposal WBD telah mendapatkan undangan dari markas besar UNESCO di Paris, Perancis pada 13 Mei 2019.

UNESCO mengharapkan Alm. Prof Windia mempresentasikan tentang sistem subak di Bali dalam acara “International Water Conference”.

Pada kesempatan itu, Alm. Prof. Windia menyampaikan berbagai pelanggaran warisan budaya dunia (WBD) Kawasan Subak Jatiluwih.

“Saya akan mengusulkan agar pengakuan UNESCO terhadap Subak Jatiluwih dan lain-lain sebagai WBD agar dicabut saja,” kata Windia di Denpasar, Jumat (3/5/2019).

Oleh karena, hampir semua janji pemerintah kepada UNESCO tidak dilaksanakan.  Bahkan banyak terjadi pelanggaran di Kawasan Subak Jatiluwih.
Sejak ditetapkan UNESCO menetapkan WBD Subak Jatiluwih tahun 2012 hingga kini belum terbentuk badan pengelola WBD. 

Serta melaksanakan lima prioritas program sesuai dosier atau proposal yang dikirim ke UNESCO.

Pertama menyejahterakan petani dan mengajak petani ikut terlibat dalam pengambilan keputusan, Kedua dengan memberikan jasa lingkungan kepada petani. Ketiga mengembangkan pariwisata yang terkendali. Keempat tidak menggunakan barang pabrikan untuk menggantikan benda yang lama. Serta pembangunan infrastruktur yang tidak merusak kawasan.

Sementara ini, laporan sudah banyak masuk ke UNESCO. “Mengingat pihak UNESCO punya perwakilan di Indonesia.  Ia tahu semua pelanggaran itu," tegasnya.

Kasus Subak di Bali yang diakui UNESCO sebagai WBD sangat memprihatinkan.
Hal itu terjadi diduga kuat dampak dari semua elemen hanya melihat sektor ekonomi kawasan Subak WBD untuk kepentingan jangka pendek saja.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar di masa depan UNESCO hanya menerima usulan living monument seperti halnya subak kalau sudah dilampirkan rencana detail tata ruang (RDTR). (GAB/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Akibat Dana Desa, 93 Persen Desa Rutin Selenggarakan Posyandu

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Carut-Marut Sampah

Carut-Marut Sampah

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Dorong Sport Tourism, Melalui Fun Rally Jelajah Alam Buleleng, Diikuti 198 Peserta Se-Bali

Dorong Sport Tourism, Melalui Fun Rally Jelajah Alam Buleleng, Diikuti 198 Peserta Se-Bali