Putu Artha; AD/ART MDA Melanggar Perda Desa Adat?
Banner Bawah

Putu Artha; AD/ART MDA Melanggar Perda Desa Adat?

Admin - atnews

2025-07-18
Bagikan :
Dokumentasi dari - Putu Artha; AD/ART MDA Melanggar Perda Desa Adat?
 I Gusti Putu Artha (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si, Mantan Komisioner KPU RI mengaku sebagai warga yang cinta Bali dan adat istiadatnya.

"Saya tak bisa diam mencermati dinamika eksistensi Majelis Desa Adat (MDA) yang mencuat dua pekan terakhir. Namun saya menahan diri untuk cukup waktu memahami fakta regulasi yang berkaitan dengan pembentukan dan kewenangan MDA," kata Gusti Putu Artha di Denpasar, Kamis (17/7).

Atas dasar pengalamannya sebagai regulator dan divisi Hukum saat di KPU, pihaknya membedah kasus ini dari sisi regulasi yang mengatur dan fakta kewenangan yang dilaksanakan.

Pertama pihaknya menyoroti Majelis Desa Adat (MDA) diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Perda Nomor 4 Tahum 2019 tentang Desa Adat di Bali serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga MDA (saya mengutipnya AD/ART MDA Pesamuhan Agung I Tahun 2020). Secara substansi tak beda jauh dengan hasil Paruman Agung II 5 Agustus 2024.

Sedangkan dalam Perda 4/2019, pasal 72, menyebutkan bahwa MDA dibentuk oleh Desa Adat yang merupakan "pasikian" (persatuan) Desa Adat se-Bali sebagai mitra Pemerintah Daerah; MDA dibentuk di provinsi, kabupaten dan kecamatan; susunan organisasi, masa jabatan dan tata kerja diatur dalam AD/ART MDA.

Pergub Nomor 4 Tahun 2020 tidak ada pasal yang secara spesifik mengatur MDA, terkecuali unsur birokrasi pendukung MDA yaitu kesekretariatan MDA.

Berdasarkan Perda dan Pergub di atas, amat jelas bahwa yang dimaksud MDA adalah "pasikian" (persatuan) Desa Adat se-Bali. Pernyataan ini membawa pihaknya (sebagai mantan aktivis organisasi) bahwa MDA sebagai "persatuan" Desa Adat tentunya beranggotakan Desa Adat secara kelembagaan, bukan orang per orang yang tidak terikat dengan Desa Adat. 

Karena itu pula, MDA dalam pengertian ini dipahami sebagai forum komunikasi Desa Adat. Jika toh perseorangan yang merepresentasikan keanggota MDA maka ia harusnya para bendesa Adat (atau sebutan lain) sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Desa Adat. Bentuknya bukan lembaga struktural apalagi mensubordinat atau memposisikan Desa Adat sebagai subordinat MDA. 

Lebih-lebih Pasal 1 angka 8 Perda 4 Tahun 2019 amat jelas menegaskan "definisi" Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Saya garisbawahi "hak mengatur rumah tangganya sendiri" yang dipahami sebagai otonomi desa adat.

Ditambahkan, "Pembajakan" atas hak otonomi itu baru terjadi pada AD/ART, pada AD/ART MDA Pasal 49 yang mengatur Tata Hubungan MDA dengan Desa Adat di Bali. Bunyi Pasal 49 selengkapnya : (1) MDA sebagai Pasikian Desa Adat di Bali telah dideklarasikan dalam Paruman AgungDesa Adat se-Bali pada tanggal 6 Agustus tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Murdacitta; (2) Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyerahkan sebagian kewenangan Desa Adat kepada MDA; (3) MDA melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2); (4) Pelaksanaan atas penyerahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh MDA Provinsi Bali.

Begitu pula, Pasal 50 ayat (1) menegaskan bahwa Desa Adat di Bali berkewajiban menghormati dan menaati setiap Ketetapan dan Keputusan Majelis Desa Adat;

"Catatan saya ada deklarasi yang konon dihadiri cuma ratusan wakil desa adat telah bersepakat menyerahkan sebagian kewenangan Desa Adat untuk dilaksanakan oleh MDA. Ini yanng saya sebut 'pembajakan' atas hak otonomi Desa Adat," ungkapnya.

Seharusnya, para pihak yang hadir dalam deklarasi tersebut menolak pelimpahan kewenangan Desa Adat kepada MDA karena pertama, melanggar hak otonomi Desa Adat. Kedua, para bendesa Adat yang ikut dalam deklarasi itu harusnya bertanya kepada krama adat masing-masing apakah mengijinkan pelimpahan sebagian kewenangan itu kepada MDA?

"Namun saya juga mencium bau betapa begitu liciknya sejumlah oknum sehingga dengan halus mampu merumuskan pasal 49 AD/ART yang membajak hak otonomi Desa Adat tanpa disadari konon 128 wakil Desa Adat dari 1500 an Desa Adat di Bali," bebernya.

Kelak dan selanjutnya, berbagai dinamika yang terjadi di lapangan hingga saat ini bermula dari sini. MDA yang seharusnya semacam forum bendesa Adat, lembaga non struktural berubah jadi lembaga struktural yang mengangkangi dan melampaui kewenangan otonom milik Desa Adat. Berbagai kasus pu terjadi. 
Perarem dipending jika tidak sesuai aturan MDA, pemilihan bendesa harus voting, dana BKK dipending, SK kepengurusan diterbitkan MDA dan seterusnya.

Maka dari itu, AD/ART MDA yang jadi sumber hukum komposisi pengurus dan wewenang MDA yang superbodi telah melanggar Perda 4 Tahun 2019 Pasal 1 yang menegaskan otonomi Desa Adat dan Pasal 19 yang menyebut MDA sebagai pasikian Desa Adat bukan ormas terpisah yang superbodi. 

Secara yuridis substansi ini melanggar asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang memiliki derajat lebih tinggi dalam hierarki hukum memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan dapat mengesampingkan peraturan yang lebih rendah jika terjadi pertentangan.

Bagaimana solusinya? Segera dilakukan perombakan secara legal melalui Paruman Luar Biasa untuk merombak AD/ART dan mengembalikan roh MDA hanya sebatas forum pasikian Desa Adat yang tak boleh melampaui hak.otonomi Desa Adat.

"Saya menyukai apabila ada pendapat berbeda bahkan berbeda tajam dengan pandangan saya. Namun komentar mesti cerdas, berbasis data hukum, bukan insinuasi dan "nyiyir" personal," pungkasnya. (GAB/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Dukungan TNI di Wilayah Bencana Untuk Wujudkan Stabilitas Sosial Masyarakat

Terpopuler

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

DPRD Badung Ucapakan Hari Raya Waisak

DPRD Badung Ucapakan Hari Raya Waisak

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme untuk Pariwisata Berkelanjutan

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme untuk Pariwisata Berkelanjutan