Badung (Atnews) - Pihak Manajemen hotel Magnum Resort di Banjar Brawa Desa Tibubeneng Kuta Utara diminta agar segera mengurus izin pembangunan hotelnya karena izin yang dimiliki saat ini masih belum lengkap.
Terutama izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang belum lengkap.
"Karena AMDAL belum lengkap atau selesai secara otomatis semua izinnya juga belum terpenuhi," ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung Gusti Lanang Umbara saat mengadakan infeksi mendadak (Sidak) ke lokasi, Rabu (11/6).
Dalam sidak kali ini Komisi I, II juga didampingi Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan dan I Wayan Puspa Negara.
Menurut Lanang Umbara, tujuannya datang ke lokasi meninjau pembangunan proyek hotel ini atas adanya laporan dari masyarakat.
Ditengerai pembangunan hotel tersebut tidak dilengkapi dengan izin.
Namun setelah pihaknya turun kelapangan bersama Komisi III dan informasi yang didapat dari pihak terkait di Pemkab Badung memang izinnya masih ada kendala.
Terutamanya untuk Amdalnya yang belum memenuhi syarat lengkap.
Dan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak manajemen yang diwakili oleh Konsultan Perijinan Andi Nahak, pihaknya pun meminta kepada manajemen Magnum Resort agar segera melengkapi ijinnya.
Menurut Lanang Umbara karena proyek ini pendanaannya lewat PMA maka yang mengeluarkan ijin Amdal adalah oleh pemerintah pusat.
Hanya saja karena ada peraturan baru pemerintah pusat pun melimpahkannya ke Pemerintah Propinsi Bali.
Dan dengan telah adanya pembangunan seperti sekarang ini Pemprov.Bali sendiri tidak berani menanganinya.
Menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung pemerintah Propinsi Bali secara lisan sudah merekomendasikan untuk melakukan penyetopan pembangunan.
"Ini lah menjadi acuan bagi kami Dewan turun ke lapangan. Tetapi karena ini sifatnya hukum tentunya kami tidak bisa hanya lewat informasi lisan saja," ujar Lanang Umbara.
"Kalau DLHK Bali merekomendasikan ke kami untuk melakukan penutupan, karena itu kewenangan Prov.Bali, maka kami akan lakukan," sambungnya lagi.
Menurut Lanang Umbara dari kawasan sudah memenuhi syarat memang boleh ada bangunan sarana pariwisata.
Bahkan aparat terbawah pun seperti Desa Tibubeneng sudah mengetahuinya. Hanya saja AMDAL l-nya yang belum lengkap karena ada pengalihan dari Pusat ke Propinsi Bali.
"Sesuai kawasan yang ada disini sudah memenuhi syarat hanya mereka belum mendapatkan izin secara lengkap," pungkas Lanang Umbara.
Untuk melengkapi izin ini pun Dewan memberi batas waktu dua Minggu untuk segera melengkapi izinnya.
Kalau itu tidak dilakukan oleh pihak manajemen, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, Satpol PP Badung berhak memasang Pol PP Line.
Apalagi Satpol PP Badung sudah memberi teguran dan surat peringatan sebanyak dua kali dan tinggal peringatan ketiga.
Konsultan perijinan Andi Nahak yang mewakili Manajemen Magnum Resort Brawa dihadapan Wakil Ketua Komisi I Lanang Umbara dan Ketua Komisi III Ponda Wirawan meminta maaf yang sebesar besarnya atas keteledoran yang telah terjadi.
Pihaknya pun mengaku sedikit terhambat di awal saat masuk AMDAL itu. Karena PMA awalnya AMDAL dikeluarkan oleh Pemerintah pusat.
Akan tetapi dengan keluarnya peraturan baru ada pendelegasian dari pemerintah pusat ke Pemerintah Propinsi.
Andi Nahak mengaku sudah melakukan sidang Kerangka Acuan (KA) AMDAL ini.
Dan juga sudah mengapload kembali ke Amdal-net.
"Jadi untuk AMDAL tidak ada masalah," ucap Andi Nahak.
Ia pun berjanji akan mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang ada.
" Sekali lagi kami minta maaf yang sebesar besarnya atas keteledoran ini," demikian Andi Nahak.(Mur).